Saturday, April 12, 2008
KEANGGOTAAN
- Setiap perawat Indonesia yang bekerja di Kuwait dan terdaftar sebagai anggota INNA-K
- Macam keanggotaan INNA-K terdiri dari Anggota biasa dan Anggota Kehormatan
- Setiap anggota INNA-K mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
- 1. Anggota Biasa
- Warga Negara Indonesia
- Lulus Pendidikan formal di bidang keperawatan
- Terdaftar dalam keanggotaan INNA-K dan bersedia membayar uang pangkal dan iuran bulanan anggota
- Bersedia aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dilaksanakan INNAK atau organisasi terkait
- 2. Anggota Kehormatan
- Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang telah berjasa terhadap perkembangan keperawatan Indonesia dan organisasi INNA-K
- Bukan berprofesi perawat untuk WNI (Warga Negara Indonesia), dan berprofesi perawat atau bukan untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Diusulkan oleh anggota/kepengurusan melalui Rapat kerja dan disetujui dan disahkan dalam Musyawarah Bersama INNAK
Labels: INNA-K