<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d2107064986175153332\x26blogName\x3dIndonesian+National+Nurses+Associatio...\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/\x26vt\x3d-3270315149446403483', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K)


Sambutan Ketua INNA-K Periode 2012 - 2017
Selamat datang di website Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K).
INNA-K terbentuk pada tanggal 11 Mei 2006 dengan kepengurusan yang tersebar di beberapa region negara Kuwait. Persatuan Perawat Indonesia di Kuwait sebelumnya telah terhimpun dalam satu wadah organisasi yang bernama APIK (Assosiasi Perawat Indonesia di Kuwait) sejak tahun 1994, Berdasarkan musyawarah bersama yang dihadiri oleh kepengurusan organisasi periode 2006 - 2008 dan perwakilan anggota dari masing-masing region, Maka APIK berganti dengan nama INNA-K.

Website ini dibentuk dengan tujuan sebagai media informasi dan komunikasi melalui berbagi informasi dan berkomunikasi sesama Perawat tentang profile Perawat, Keperawatan dan Kesehatan dengan komunitas Keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup Kuwait maupun International. Semoga kunjungan Anda bermanfaat dan dapat mengkomunikasikan informasi yang didapat pada rekan sejawat maupun masyarakat luas nantinya.

Atas nama Ketua Organisasi INNA/PPNI cabang Kuwait periode 2012 - 2017, Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Website ini jauh dari kesempurnaannya, saran dan komentar Anda untuk kesempurnaannya merupakan kontribusi yang berharga bagi kami. Website ini adalah milik kita bersama, untuk itu diharapkan kepada Anda untuk membantu menyebarluaskan website ini kepada rekan sejawat dan masyarakat luas. Selamat bertugas! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.

    Hormat Kami,

    Zulkifli Abdullah Usin, SKM
Sunday, September 14, 2014
Jakarta, Sempat menuai protes dari perawat dari seluruh Indonesia dan melalui proses pembahasan yang panjang, rapat kerja antara Kementerian Kesehatan RI dengan Komisi IX DPR RI akhirnya menyepakati RUU Keperawatan untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Dengan disepakatinya rancangan undang-undang ini, para tenaga kesehatan di bidang keperawatan akan memiliki payung hukum dalam menjalankan profesinya.

Rapat ini sendiri dilaksanakan di Gedung DPR RI Senayan, Jumat (12/9/2014) dan dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI, dr Nafsiah Mboi, SpA, Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning, dan jajarannya serta Tim Perumus RUU.

"Mulai sekarang, perawat boleh membuka praktik sesuai izin. Prosesnya panjang ini, sekitar 3 tahun. Alhamdulillah RUU ini sudah rampung dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna," ungkap salah seorang tim perumus RUU, Imam Suroso, kepada detikHealth, Minggu (15/9/2014).

Menurut Imam, lahirnya UU Keperawatan ini sangat penting mengingat selama ini perawat tidak dapat membuka praktik karena tiadanya payung hukum yang melindungi.

Perawat itu kan sangat dekat ya dengan masyarakat, ujung tombaknya, jadi dengan adanya payung hukum ini mereka bisa lebih percaya diri dalam memberikan pelayanan kesehatan. Tidak harus sedikit-sedikit ke dokter atau rumah sakit,” papar Imam.

Untuk bisa membuka praktik sendiri, Imam menegaskan perawat tetap harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh konsil keperawatan dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dari pemerintah setempat.

Sementara itu, Nafsiah dalam sambutan tertulisnya menyampaikan rasa syukurnya atas rampungnya rancangan undang-undang ini. Menurutnya, kerjasama ini adalah kemajuan besar setelah lahirnya UU Jaminan Kesehatan Nasional yang disahkan awal 2014 ini. “Kerjasama yang baik antara Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah telah melahirkan banyak kemajuan untuk masyarakat,” terangnya.



Sumber : detikhealth.com

Labels: , ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 10:19 PM | 0 comments ShareThis



WWW.SMART-PIN-KUWAIT.BEC.BNI

Contact Us at email : admin@inna-k.org or Call: +96560739733