<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d2107064986175153332\x26blogName\x3dIndonesian+National+Nurses+Associatio...\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/\x26vt\x3d-3270315149446403483', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K)


Sambutan Ketua INNA-K Periode 2012 - 2017
Selamat datang di website Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K).
INNA-K terbentuk pada tanggal 11 Mei 2006 dengan kepengurusan yang tersebar di beberapa region negara Kuwait. Persatuan Perawat Indonesia di Kuwait sebelumnya telah terhimpun dalam satu wadah organisasi yang bernama APIK (Assosiasi Perawat Indonesia di Kuwait) sejak tahun 1994, Berdasarkan musyawarah bersama yang dihadiri oleh kepengurusan organisasi periode 2006 - 2008 dan perwakilan anggota dari masing-masing region, Maka APIK berganti dengan nama INNA-K.

Website ini dibentuk dengan tujuan sebagai media informasi dan komunikasi melalui berbagi informasi dan berkomunikasi sesama Perawat tentang profile Perawat, Keperawatan dan Kesehatan dengan komunitas Keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup Kuwait maupun International. Semoga kunjungan Anda bermanfaat dan dapat mengkomunikasikan informasi yang didapat pada rekan sejawat maupun masyarakat luas nantinya.

Atas nama Ketua Organisasi INNA/PPNI cabang Kuwait periode 2012 - 2017, Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Website ini jauh dari kesempurnaannya, saran dan komentar Anda untuk kesempurnaannya merupakan kontribusi yang berharga bagi kami. Website ini adalah milik kita bersama, untuk itu diharapkan kepada Anda untuk membantu menyebarluaskan website ini kepada rekan sejawat dan masyarakat luas. Selamat bertugas! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.

    Hormat Kami,

    Zulkifli Abdullah Usin, SKM
Monday, May 11, 2015
Hari ini 11 Mei 2015, Organisasi Inna-k Ppni memasuki tahun ke-9 sejak terjadi peralihan nama dari organisasi sebelumnya. Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K) terbentuk pada tanggal 11 Mei 2006 dengan kepengurusan yang tersebar di beberapa region negara Kuwait dengan ketua sdr. Hendar Sunandar.


Persatuan Perawat Indonesia di Kuwait sebelumnya telah terhimpun dalam satu wadah organisasi yang bernama APIK (Assosiasi Perawat Indonesia di Kuwait) sejak 28 Juli 1994 yang saat itu di pimpin oleh sdr. Syaifoel Hardy. Berdasarkan musyawarah bersama yang dihadiri oleh kepengurusan organisasi periode 2006 - 2008 dan perwakilan anggota dari masing-masing region, Maka APIK berganti dengan nama INNA-K.

Selanjutnya dengan berbagai pertimbangan seluruh Pengurus Organisasi, maka di upayakan INNA-K bergabung menjadi bagian dari PPNI Pusat Jakarta di awal tahun 2007. Atas arahan dan masukan ibu Achir Yani S Hamid yang saat itu menjabat Pimpinan Pusat PPNI, INNA/PPNI Kuwait menjadi bagian Organisasi PPNI Perwakilan luar negeri yang pertama. Hal ini tidak lepas dari upaya Pengurus periode 2006 - 2008 sdr. Siswanto Muhtasor Muhammad (Ka.Umum INNA-K), sdr. Eko Priyanto (Ka. I INNA-K) untuk melanjutkan komunikasi Ketua INNA-K sebelumnya dengan PPNI Pusat.

Semoga Organisasi INNA/PPNI Kuwait dapat lebih maju, aktif dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi seluruh anggotanya. Untuk itu, dukungan dan partisipasi sangat diharapkan dari anggota berupa ide, saran dan pemenuhan kewajibannya. Think for Future, Do Together, Give the Best, and Get Success. SALAM PERAWAT!

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 11:12 AM | 1 comments ShareThis
Sunday, May 10, 2015
Ketua dan Pengurus PPNI Perwakilan Kuwait (Inna-k Ppni) mengucapkan SELAMAT atas terpilihnya Bapak Harif Fadhillah, SKp, SH menjadi Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) periode 2015 - 2020 pada Munas IX Palembang 7 - 9 Mei 2015.

Harapan kedepan adalah Keperawatan di Indonesia semakin maju, baik di dalam maupun luar negeri. Selanjutnya dengan payung hukum Undang-Undang Keperawatan Indonesia rekan Profesi Perawat dapat merasakan adanya organisasi PPNI yang mampu mengakomudir aspirasi dan kepentingan anggota dalam upaya hidup bermartabat dan sejahtera menjalani Profesi Seorang Perawat.

Labels: , ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 12:36 PM | 0 comments ShareThis
Wednesday, February 11, 2015

Bagi Perawat yang ingin mengetahui detail lebih lanjut mengenai content dan isi dari UU Keperawatan, silahkan dapat di download di link berikut : Download UU Keperawatan No 38 Tahun 2014

Sumber : PPNI Pusat Jakarta

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 12:26 PM | 0 comments ShareThis
PPNI - Setelah disahkan pada tanggal 25 September 2014, Naskah UU Keperawatan akhirnya di release oleh Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan. UU Keperawatan dengan No 38 Tahun 2014 merupakan hadiah terindah perawat indonesia setelah berjuang puluhan tahun untuk mengegolkan UU Keperawatan tersebut.

Press Release
Persatuan Perawat Nasional Indonesia


UNDANG UNDANG KEPERAWATAN: PERAWAT SIAP DUKUNG REVOLUSI PELAYANAN KESEHATAN

Jakarta, 19/9/2014. Rancangan Undang Undang Keperawatan menunggu pengesahan di rapat paripurna DPR RI. Komisi IX DPR dan Pemerintah telah selesai melakukan pembahasan RUU Keperawatan tingkat I. Rancangan ini harus segera dapat disyahkan dalam paripurna agar materi dalam Undang Undang segera dapat diimplementasikan. Untuk itu, kami mengundang segenap perawat di tanah air untuk mendorong pengesahan rancangan UU Keperawata dalam periode DPR saat ini. Upaya perjuangan bersama selama lebih dari 10 tahun harus segera berhasil.

Kehadiran UU Keperawatan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perawat dalam pelayanan kesehatan yang lebih luas. Dengan layanan kesehatan oleh perawat yang kompeten dan berdedikasi tinggi yang tersebar hingga pelosok negeri, akan, berdampak pada meningkatkan kesehatan masyarakat yang lebih luas. Kehadiran perawat yang handal akan dapat menurunkan angka kecacatan, kematian dan kekambuhan penyakit. Percepatan pembangunan pelayanan kesehatan oleh pemerintah saat ini tanpa melibatkan perawat dengan populasi 60%, tidak akan berhasil dengan optimal.

Sebagai contoh, saat ini format peran perawat di Puskesmas tidak jelas. Hal ini berdampak pada masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Balita (AKB), meningkatnya prevalensi gizi kurang atau stunting serta naiknya prevalensi penyakit tidak menular (PTM). Sementara di rumah sakit, akibat kurang diperhatikanya peran dan kompetensi perawat berdampak pada rendahnya efisiensi pelayanan kesehatan yang membebani pasien dan menurunkan akses pelayanan kesehatan. Jelaslah, tren peningkatkan pembiayaan kesehatan di Indonesia tidak berbanding lurus dengan peningkatan derajat kesehatan rakyat. Untuk itu, percepatan pengesahan, sosialisasi dan implementasi materi yang diamanatkan dalam UU Keperawatan tak dapat ditunda lagi.

Selama ini, kalangan perawat sering dihantui ketidakpastian hukum terkait dengan praktik profesi yang dilakukan. Perawat harus melakukan berbagai macam pekerjaan pelayanan kesehatan bahkan tanpa kompensasi dan perlindungan yang memadai. Masyarakat menuntut banyak terhadap perawat untuk memberikan pelayanan yang mereka butuhkan. Akibat tuntutan dan desakan situasi, banyaknya area abu-abu yang harus dikerjakan, membuat kenyamanan bekerja perawat terganggu. Beberapa kasus, perawat bahkan dibawa ke meja hijau, membuktikan bahwa praktik keperawatan rawan dipidanakan. Aturan yang jelas dan sesuai kebutuhan masyarakat menjadi penting agar pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat dapat terpenuhi. Kejelasan kewenangan juga membuat tim kesehatan dapat saling bantu dan bersinergi dalam melayani masyarakat. Sinergitas ini akan menghapus stereotype perawat sebagai pembantu. Tetapi akan menguatkan peran profesionalitas dalam memberi perawatan dan advokasi hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan.

Rancangan UU Keperawatan juga mengontrol perawat dengan lebih baik, pengaturan oleh lembaga mandiri yang setara dengan pengaturan di Negara maju melalui Konsil Keperawatan. Karena kewenangan yang diberikan harus dibarengi dengan kontrol kualitas yang lebih baik. Setiap perawat yang praktik harus berizin. Setiap dinas kesehatan wajib memberi izin praktik kepada perawat yang berhak. Kolegium Keperawatan akan merumuskan standar pendidikan profesi, menyusun kurikulum pendidikan profesi dan menyelenggarakan uji kompetensi profesi perawat untuk disahkan oleh Konsil. Organisasi Profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan mendorong perawat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan secara berkesinambungan. Semua hal diatas adalah upaya untuk meningkatkan kesiapan perawat untuk peran yang lebih strategis.

Pada akhirnya, reformasi bahkan revolusi pelayanan kesehatan tak akan efektif tanpa melibatkan dukungan yang massif dan terstruktur dari perawat. Perawat adalah unsur utama dalam perubahan system pelayanan kesehatan diberbagai belahan dunia. Tanpa mempersiapkan perawat yang kompeten dan berdedikasi dalam revolusi pelayanan kesehatan, peningkatan akses dan pelayanan yang adil bagi semua kalangan masyarakat akan sulit tercapai. Perawat siap menjadi kekuatan utama dalam revolusi pelayanan kesehatan Indonesia. Sahkan Rancangan UU Keperawatan 25 September 2014!

Informasi lebih lanjut, hubungi: Sekjend PPNI, Harif Fadilah, SKp, SH (0812 8420 0424), Masfuri, SKp, MN (0813 1896 5892). www.inna-ppni.or.id

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 12:18 PM | 0 comments ShareThis
Sunday, September 14, 2014
Jakarta, Sempat menuai protes dari perawat dari seluruh Indonesia dan melalui proses pembahasan yang panjang, rapat kerja antara Kementerian Kesehatan RI dengan Komisi IX DPR RI akhirnya menyepakati RUU Keperawatan untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Dengan disepakatinya rancangan undang-undang ini, para tenaga kesehatan di bidang keperawatan akan memiliki payung hukum dalam menjalankan profesinya.

Rapat ini sendiri dilaksanakan di Gedung DPR RI Senayan, Jumat (12/9/2014) dan dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI, dr Nafsiah Mboi, SpA, Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning, dan jajarannya serta Tim Perumus RUU.

"Mulai sekarang, perawat boleh membuka praktik sesuai izin. Prosesnya panjang ini, sekitar 3 tahun. Alhamdulillah RUU ini sudah rampung dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna," ungkap salah seorang tim perumus RUU, Imam Suroso, kepada detikHealth, Minggu (15/9/2014).

Menurut Imam, lahirnya UU Keperawatan ini sangat penting mengingat selama ini perawat tidak dapat membuka praktik karena tiadanya payung hukum yang melindungi.

Perawat itu kan sangat dekat ya dengan masyarakat, ujung tombaknya, jadi dengan adanya payung hukum ini mereka bisa lebih percaya diri dalam memberikan pelayanan kesehatan. Tidak harus sedikit-sedikit ke dokter atau rumah sakit,” papar Imam.

Untuk bisa membuka praktik sendiri, Imam menegaskan perawat tetap harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh konsil keperawatan dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dari pemerintah setempat.

Sementara itu, Nafsiah dalam sambutan tertulisnya menyampaikan rasa syukurnya atas rampungnya rancangan undang-undang ini. Menurutnya, kerjasama ini adalah kemajuan besar setelah lahirnya UU Jaminan Kesehatan Nasional yang disahkan awal 2014 ini. “Kerjasama yang baik antara Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah telah melahirkan banyak kemajuan untuk masyarakat,” terangnya.



Sumber : detikhealth.com

Labels: , ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 10:19 PM | 0 comments ShareThis
Wednesday, February 19, 2014
Kaifan, Kuwait. Hari ini, Rabu 19 Feberuari 2014 Pukul.12.00 WK Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuwait resmi merilis program layanan konsuler secara online (e-konsuler) yang bisa di akses pada websitenya www.kbrikuwait.com. Website tersebut menyajikan pilihan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, hal ini tentunya untuk mempermudah masyarakat Indonesia maupun warga negara lainnya.

Sebagaimana sambutan Ferry Adamhar sebagai Kepala Perwakilan (Duta Besar) RI di Kuwait, serta penjelasan lebih rinci yang disertai demonstrasi akses beberapa menu website oleh Andi Ahmad Bastari selaku Fungsi Protokol dan Konsuler, bahwa aplikasi e-konsuler dirancang khusus oleh KBRI Kuwait untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas dan mempermudah pelayanan kekonsuleran bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing di Kuwait agar menjadi lebih cepat dan lebih efisien. Misalnya perpanjangan atau penggantian paspor, legalisasi dokumen serta pembuatan visa.



Pada kesempatan launching program e-konsuler ini, pihak KBRI Kuwait mengundang perwakilan organisasi atau perkumpulan masyarakat Indonesia di Kuwait seperti INNA-K, Aku di Kuwait, Paguyuban Jahra, Perwira Kuwait, dan beberapa tamu lainnya serta undangan tamu khusus yang tampaknya hadir dari Kemenlu Kuwait.

Acara yang di akhiri oleh ramah tamah dan makan siang bersama dengan memperkenalkan menu kuliner Indonesia kepada pihak tamu luar negeri terbilang sukses. Semoga e-konsuler benar-benar memberikan kemudahan dan kelancaran bagi kita semua yang membutuhkannya. Menurut Haryadi selaku Fungsi Ketenagakerjaan KBRI Kuwait, program e-konsuler di KBRI Kuwait ini merupakan yang pertama diberlakukan diantara kantor kedutaan RI lainnya diluar negeri.

KBRI Kuwait sejauh ini terus mengadakan pembenahan dan perubahan dalam sistem pelayanan kepada masyarakat maupun pihak luar negeri yang memerlukan pelayan kekonsuleran, mulai dari sistem pembayaran manual keproses pembayaran penggunaan K-net, One Day service dimana permohonan pembuatan dokumen ataupun terkait passpor dan visa dapat diselesaikan dalam waktu satu hari, memfasilitasi pembuatan kartu KTKLN dan beberapa program lainnya yang bersifat mempermudah pelayanan ataupun bantuan kepada mereka yang memerlukan bantuan KBRI.

Bagi Anda yang ingin melakukan proses e-konsuler, dipersilakan langsung mengakses website http://www.kbrikuwait.com. Lakukan registrasi atau pendaftaran pada menu DAFTAR AKUN, isi sesuai data diri yang sebenarnya karena akan digunakan untuk mengurus segala keperluan konsuler di lingkungan KBRI Kuwait. Selanjutnya Anda akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran melalui e-mail yang didaftarkan saat proses pendaftaran tersebut, Kemudian silakan kembali ke website e-konsuler KBRI Kuwait untuk login dan mengakses menu sesuai keperluan Anda. Good Luck!



Selamat kepada Pimpinan KBRI Kuwait beserta para staffnya, dan semoga e-konsuler memberikan kemudahan dan berjalan lancar sebagaimana tujuan program online ini dicanangkan.

Labels:


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 4:44 PM | 2 comments ShareThis
Tuesday, February 4, 2014
Hari Kanker Sedunia

Jakarta, Bukan rahasia lagi jika kanker menjadi salah satu penyebab kematian terbesar tak hanya di Indonesia tapi juga di dunia. Prediksi WHO berdasar penelitian 2005, kelak di tahun 2030, jumlah kematian akibat kanker menjadi tiga kali lipat yaitu 17 juta kasus, jumlah kasus baru menjadi 27 juta dari angka awal yaitu 11 juta. Kemudian, jumlah survivor meningkat dari 25 juta menjadi 75 juta orang.

"Kanker itu seperti gunung es, kasus yang muncul di permukaan sedikit padahal di bawahnya banyak sekali masalah yang belum tersentuh. Maka dari itu, harus ada pencegahan kanker yang memiliki pijakan berupa registrasi," tutur dr Drajat R Suardi, SpB(K) Onk dari Perhimpunan Onkologi Indonesia (POI).

Menurutnya, pijakan pencegahan kanker harus dimulai dengan registrasi kanker meskipun diutarakan dr Drajat saat ini masih dilakukan Hospital Based dan belum menyentuh masyarakat. Tapi kini, Kemenkes juga sudah mulai melangkah ke ranah Community Based Medication.

Hal itu disampaikan dr Drajat dalam temu media 'Kanker dan Upaya Pengendaliannya' di kantor Kemenkes, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2014).

Untuk mencegah kanker khususnya di negara berkembang diturutkan dr Drajat masih ada kendala berupa dilema antara lain sumber daya manusia yang terbatas, pengetahuan masyarakat mengenai kanker masih timpang, jumlah penyakit akibat infeksi masih tinggi, dan wilayah jangkauan yang masih luas.

"Maka diperlukan strategi misalnya seperti beberapa waktu lalu saya blusukan ke Sorong, di sana nggak ada patolog. Maka, kita dorong dinas setempat untuk mendidik dua ahli laboratorium sehingga nanti bisa dilakukan pengecekan darah di sana," jelas dr Drajat.

Hal ini menurut dr Drajat perlu dilakukan karena untuk melakukan pencegahan kanker diperlukan diagnosa patologi. Tak hanya itu, kerja sama dari instansi terkait juga dibutuhkan, terutama dari pihak Kementerian Kesehatan yang disebut dr Drajat berperan sebagai director.

Hal ini diamini Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Dr Ekowati Rahajeng, SKM, M.Kes yang juga hadir dalam kesempatan tersebut. Eko mengatakan Kemenkes tidak hanya bermitra dengan organisasi profesi saja tapi juga dengan para survivor kanker.

"Survivor bisa jadi seorang juru bicara yang jelas dalam artian mereka bisa jadi contoh nyata bahwa meskipun terkena kanker, kalo bisa tetap menjalani pengobatan dengan baik maka kanker bisa disembuhkan. Begitu pula dengan pentingnya deteksi dini," tutur Eko.


Sumber : DetikHealth.Com

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 9:17 PM | 0 comments ShareThis
Friday, August 30, 2013
Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemerintah yang diwakili Kementerian Kesehatan menghapus sebagian besar substansi dalam Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Keperawatan, yang merupakan usul inisiatif DPR.

"Yang dihapus ada 131 DIM atau sekitar 60 persen, tetapi menambahkan substansi baru tentang bidan sebanyak 160 DIM baru," kata anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi di Jakarta, Kamis.

Zuber menuturkan, fraksinya menolak penghapusan sebagian besar nomor DIM RUU Keperawatan yang merupakan hasil kerja panja Komisi IX DPR RI selama berbulan-bulan.

"DIM yang dihapus itu merupakan substansi paling esensial dari UU Keperawatan, antara lain pembentukan dan pengaturan konsil keperawatan, pelayanan profesional keperawatan, pendidikan profesi keperawatan, kolegium keperawatan, dan lain-lain," katanya.

Politisi PKS itu menilai, DIM RUU Keperawatan versi DPR RI sudah cukup komprehensif mengatur praktik keperawatan untuk menjamin kepastian hukum bagi setengah juta profesi perawat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.

"RUU ini dinilai lebih komprehensif dari UU Praktik Kedokteran, karena sudah mencakup mengenai pendidikan profesi perawat. Sedangkan, UU Pendidikan dokter (Mei lalu) baru terbit sembilan tahun kemudian setelah UU Praktik Kedokteran 2004," kata Zuber.

Dengan demikian, penghapusan substansi DIM RUU Keperawatan oleh pemerintah dianggap mendrop usulan DPR RI dan membuat RUU yang sama sekali baru.

Di samping itu, ujarnya, substansi DIM baru tentang kebidanan dianggap tergesa-gesa, karena lazimnya proses RUU, harusnya melalui proses kajian dan membuat naskah akademiknya terlebih dahulu.

Namun, Zuber menegaskan bahwa RUU tentang kebidanan tetap penting untuk diagendakan.

"UU Bidan dibuatkan tersendiri dan diusulkan sesegera mungkin, sedangkan RUU Keperawatan segera dirampungkan," katanya.





Sumber : Antaranews.com
Editor: Aditia Maruli

Labels: , ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 11:32 PM | 0 comments ShareThis



WWW.SMART-PIN-KUWAIT.BEC.BNI

Contact Us at email : admin@inna-k.org or Call: +96560739733