<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d2107064986175153332\x26blogName\x3dIndonesian+National+Nurses+Associatio...\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/\x26vt\x3d-3270315149446403483', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K)


Sambutan Ketua INNA-K Periode 2012 - 2017
Selamat datang di website Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K).
INNA-K terbentuk pada tanggal 11 Mei 2006 dengan kepengurusan yang tersebar di beberapa region negara Kuwait. Persatuan Perawat Indonesia di Kuwait sebelumnya telah terhimpun dalam satu wadah organisasi yang bernama APIK (Assosiasi Perawat Indonesia di Kuwait) sejak tahun 1994, Berdasarkan musyawarah bersama yang dihadiri oleh kepengurusan organisasi periode 2006 - 2008 dan perwakilan anggota dari masing-masing region, Maka APIK berganti dengan nama INNA-K.

Website ini dibentuk dengan tujuan sebagai media informasi dan komunikasi melalui berbagi informasi dan berkomunikasi sesama Perawat tentang profile Perawat, Keperawatan dan Kesehatan dengan komunitas Keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup Kuwait maupun International. Semoga kunjungan Anda bermanfaat dan dapat mengkomunikasikan informasi yang didapat pada rekan sejawat maupun masyarakat luas nantinya.

Atas nama Ketua Organisasi INNA/PPNI cabang Kuwait periode 2012 - 2017, Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Website ini jauh dari kesempurnaannya, saran dan komentar Anda untuk kesempurnaannya merupakan kontribusi yang berharga bagi kami. Website ini adalah milik kita bersama, untuk itu diharapkan kepada Anda untuk membantu menyebarluaskan website ini kepada rekan sejawat dan masyarakat luas. Selamat bertugas! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.

    Hormat Kami,

    Zulkifli Abdullah Usin, SKM
Monday, September 28, 2009
JAKARTA, Undang-undang tentang rumah sakit yang disahkan DPR RI pada Senin (28/9), antara lain, mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan rumah sakit, termasuk pola tarif rumah sakit dan penetapan besaran tarif perawatan kelas tiga di rumah sakit.

"Pola tarif akan diatur pemerintah, akan ada standar minimumnya. Untuk kelas tiga, besaran tarifnya ditetapkan oleh pemerintah," kata Ketua Pansus RUU Rumah Sakit Charles J Mesang di Jakarta, Senin.

Undang-undang, lanjut dia, juga mewajibkan tenaga kesehatan memberikan informasi mengenai jenis tindakan pelayanan kesehatan yang diberikan beserta efek dan besaran biayanya.

Menurut Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Achmad, pengaturan pola tarif akan dilakukan dengan memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan mutu pelayanan rumah sakit.

"Tarif ditetapkan berdasarkan unit cost pembiayaan dalam satu pola tarif nasional. Ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam peraturan pelaksanaan," katanya.

Charles menjelaskan, pengaturan pola tarif dan berbagai hal terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pasien dan pengelola rumah sakit.

"Supaya ada kepastian hukum bagi pasien dan pengelola rumah sakit. Dan harapannya, ke depan pelayanan rumah sakit bisa lebih baik," katanya.

Secara terpisah Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Pusat Adib Yahya mengatakan, selama ini pengelolaan dan penyelenggaraan rumah sakit termasuk penetapan tarif rumah sakit sudah dilakukan dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan pemerintah.

"Dari dulu juga sudah diatur, hanya saja sekarang lebih kuat karena berupa undang-undang," katanya.

Ia menambahkan, pola tarif rumah sakit sebelumnya ditetapkan berdasar unit pembiayaan dengan mempertimbangkan kemampuan finansial rumah sakit dan masyarakat serta jenis tindakan pelayanan yang diberikan.

"Tentang aturan pola tarif dalam undang-undang rumah sakit saya belum tahu karena belum baca undang-undangnya, jadi belum tahu juga implikasinya ke rumah sakit nanti seperti apa," demikian Adib Yahya.



Sumber : ANT (Kompas.com)


Mau tahu seperti apa lengkapnya draf RUU Rumah Sakit itu klik disini.

Labels:


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 10:04 PM | 0 comments ShareThis
Friday, September 25, 2009
Genewa - Sebanyak 3.917 orang di seluruh dunia meninggal akibat serangan virus influenza A-H1N1 atau lebih dikenal dengan nama flu babi. 431 Kasus kematian di antaranya terjadi dalam minggu-minggu ini.

Demikian data terakhir yang dilansir oleh organisasi kesehatan dunia, World Health Organization atau WHO.

WHO seperti dikutip dari www.news.com.au, Jumat (25/9/2009), merinci, korban terbesar virus flu babi adalah warga negara Amerika Serikat (AS), yakni 2.948 orang meninggal.

Urutan kedua ditempati negara-negara di Asia Pasifik dengan 702 nyawa melayang dan disusul Eropa sebanyak 154 kematian.

Berikutnya, 72 orang meninggal di Timur Tengah akibat terjangkit flu babi, mengalahkan Afrika sebanyak 41 korban.

Flu babi telah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO pada 16 Juni lalu. Semua negara hingga kini masih meningkatkan kewaspadaan.


Sumber : Detik.Com


Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 11:07 PM | 0 comments ShareThis
Tuesday, September 22, 2009
ATLANTA, Dosis-dosis pertama vaksin penangkal flu A-H1N1 kemungkinan besar tersedia dalam bentuk semprotan hidung. Demikian disampaikan pejabat kesehatan setempat di Atlanta.

Pemerintah Atlanta mernyebutkan, vaksin ini akan tersedia awal Oktober, dengan perkiraan dosis mencapai 3,4 juta.

Saat ini, semprotan ini disetujui untuk dipakai mereka yang yang sehat usia 2 hingga 49 tahun, jelas Dr. Jay Butler, salah satu pejabat Centers for Disease Control and Prevention.

Semprotan hidung yang disebut FluMist, tidak direkomendasikan untuk mereka yang menderita flu A-H1N1 parah dengan komplikasi, termasuk wanita hamil, anak-anak di bawah 2 tahun, penderita asma dan penyakit pernapasan kronis lain.

Semprotan hidung ini memang baru digunakan di Amerika Serikat dan bermanfaat untuk melemahkan strain virus bakal dibagikan ke 90.000 tempat, termasuk sekolah dan klinik se-AS.

Pemerintah sendiri telah memesan sekitar 195 juta dosis dan akan memesan lagi bila tidak mencukupi kebutuhannya. Tentu, ini merupakan kabar bagus kalau vaksin ini segera disebar luaskan, jelas Butler.

FluMist didesain memang untuk anak-anak, tetapi juga efektif untuk orang dewasa. Wakil Direktur CDC Divis Influenza Dr. Daniel Jernigan mengatakan bahwa tidak ada perbedaan berarti soal efek kerjanya untuk usia-usia tersebut. "Lebih baik ada vaksi daripada tidak, bukan?" tambahnya.

Kurang dari 100 juta warga Amerika menderita flu tiap tahun dan kemungkinan dengan adanya wabah A-H1N1 situasi ini akan makin merepotkan. Sekitar 21 negara bagian sekarang dilaporkan sudah terserang flu ini.

Meski tidak seganas flu biasa, tapi mudah menyerang terutama pada anak-anak muda. Karena, kasus flu musiman biasa sudah mencapai 200.000 yang masuk rumah sakit dan menyebabkan kematian sampai 36.000.



Sumber : Kompas.Com

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 11:10 PM | 0 comments ShareThis
Saturday, September 19, 2009
Yogyakarta, Ahli bedah saraf Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito, Yogyakarta, P Sudiharto, berhasil menciptakan alat terapi hidrosefalus dengan harga terjangkau dan aman. Alat tersebut mampu mengurangi tingkat risiko pada perawatan pasien hidrosefalus.

Alat yang telah mendapat hak kekayaan intelektual awal September lalu itu terdiri atas sistem pirau katup celah semilunar (shunt device system semilunar slit valve) dipasangi tonjolan antiselip. Katup semilunar ini terpasang pada sistem pompa dan selang kateter—yang berfungsi mengalirkan cairan otak berlebihan.

Sudiharto mengatakan, pemasangan alat ini dapat mengalirkan volume cairan otak pasien hidrosefalus hingga setengahnya. Sistem ini aman dipasang pada bayi berusia 10 hari hingga pasien dewasa dengan syarat keadaan pasien stabil.

Asal belum terlambat, pemasangan sistem dapat membuat pasien hidup normal,” katanya di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta, Jumat (18/9).

Keunggulan sistem ini terdapat pada katup semilunar yang berfungsi mencegah cairan masuk kembali ke dalam rongga kepala, juga mengatur aliran sehingga tidak terlalu memengaruhi aktivitas pasien.

Tonjolan antiselip dimaksudkan untuk mengantisipasi bahaya selang kateter yang seharusnya tersalur ke perut terisap ke dalam rongga otak sehingga berisiko menyebabkan kematian pasien. Sistem pirau katup celah semilunar ini telah digunakan pada 180 pasien hidrosefalus.

Dokter lulusan Universitas Indonesia itu mulai meneliti dan mengembangkan sistem pompa untuk mengalirkan cairan otak pada tahun 1980. Sejak dikembangkan, inovasi Sudiharto telah digunakan sekitar 7.000 pasien dengan tingkat risiko kurang dari 2 persen. Angka ini lebih rendah dari tingkat risiko pemasangan pompa cairan otak di luar negeri yang 2 persen-4 persen.


Menurut Sudiharto, kini terdapat 90 alat pompa cairan otak dipatenkan di Amerika Serikat dan Jepang. Namun, belum ada yang menggunakan sistem pengaman seperti pada alat inovasinya. Dengan harga Rp 1,5 juta-Rp 1,7 juta, sistem pirau katup celah semilunar ini relatif murah daripada alat buatan luar negeri yang mencapai Rp 40 juta.

”Ada empat desain yang saya buat, yaitu untuk bayi usia tiga bulan, bayi usia enam bulan, bayi usia satu tahun, dan dewasa. Namun, desain dapat dibuat berbeda sesuai kondisi dan usia pasien,” tuturnya.

Sistem ini akan dikembangkan untuk pasien glaukoma dengan ukuran yang lebih kecil dan desain yang disesuaikan. Alat pompa untuk pasien glaukoma ini diperkirakan dapat digunakan masyarakat empat tahun lagi.

Direktur Pelayanan Medik RSUP Dr Sardjito Budi Mulyono menuturkan, sistem pirau katup celah semilunar untuk terapi pasien hidrosefalus inovasi Sudiharto itu telah masuk dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di RSUP Dr Sardjito. ”Alat ini sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini, yaitu inovasi teknologi yang terjangkau,” katanya.

Manfaat alat inovasi Sudiharto bagi penderita hidrosefalus juga diakui Ketua Yayasan Hidrosefalus Yogyakarta Endro Basuki. Yayasan ini telah menjalin kerja sama untuk penyediaan alat pengalir cairan otak pasien hidrosefalus selama 10 tahun terakhir. Selain aman, pembiayaan alat ini bisa diatur sesuai kondisi keuangan pasien hidrosefalus yang sebagian besar datang dari masyarakat tidak mampu. (IRE)



Sumebr : Kompas.Com

Labels:


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 11:34 AM | 0 comments ShareThis
Thursday, September 17, 2009
Jakarta, Terlepas dari berbagai kontroversinya, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dalam sidang paripurna, Senin (14/9), atau sehari lebih cepat dari rencana. UU Kesehatan yang baru ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Menurut Ketua Komisi IX dr Ribka Tjiptaning, yang juga Ketua Panitia Khusus Komisi IX untuk pembahasan RUU Kesehatan, kalau RUU Kesehatan sebagai payung hukum sudah diselesaikan, DPR bisa menyelesaikan perundangan lain yang terkait, seperti RUU Rumah Sakit.

Pengesahan RUU Kesehatan yang pembahasannya berlangsung tujuh tahun melalui dua periode pergantian anggota DPR itu berlangsung tak lebih dari 40 menit, setelah sidang paripurna mengesahkan RUU Narkotika. Selain itu, DPR juga mengesahkan RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan RUU tentang Keimigrasian.

Sidang yang seharusnya mulai pukul 10.00 mundur sampai pukul 11.45 setelah memenuhi kuorum, dengan kehadiran 277 anggota DPR dari jumlah 550.

Rumit

Menurut Ribka, dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan terkait pembahasan RUU Kesehatan (10/9), 8 fraksi menerima RUU Kesehatan, 1 fraksi, yakni Partai Bintang Reformasi (PBR), menerima dengan catatan, sementara Partai Damai Sejahtera (PDS) menolak, keduanya terkait dengan pasal-pasal mengenai kesehatan reproduksi, khususnya aborsi.

Dalam sidang pleno, PDS akhirnya menerima RUU Kesehatan. Namun, terkait dengan aborsi, PDS hanya menerima Pasal 75 (2a), yang mengatur indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin. Senada dengan itu, PBR memberi catatan yang menolak aborsi untuk kehamilan akibat pemerkosaan, dengan menggunakan alasan hak hidup untuk janin.

”Pasal-pasal tentang aborsi sangat rumit dan penuh kontroversi,” ujar dr Mariani Akib Baramuli dari Fraksi Partai Golkar, seusai pengesahan, ”Yang tertera dalam RUU itu adalah kompromi yang paling mungkin.”

Hal senada disampaikan anggota Komisi IX, Tuti Indarsih Loekman Soetrino dari Fraksi Partai Amanat Nasional. ”Kalau menolak RUU Kesehatan karena soal aborsi, berarti juga menolak semua isi RUU, termasuk pasal-pasal yang menguntungkan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro-Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti, teks final dari RUU memang mengakomodasi masukan dari organisasi nonpemerintah, khususnya tentang konseling dalam pasal yang menyangkut aborsi. Besar sanksi juga sudah jauh berkurang. Namun, teks final itu tetap mendiskriminasi hak atas pelayanan kesehatan reproduksi atas dasar moral.

Poin-poin penting

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta yang membacakan pidato Presiden memaparkan beberapa poin penting dalam RUU Kesehatan, terkait dengan pembiayaan kesehatan dan ketentuan aborsi yang menyebut dengan jelas istilah ”aborsi”, bukan ”tindakan medis”, seperti dalam UU Kesehatan sebelumnya. UU ini juga memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengendalikan harga obat esensi dan obat generik agar harganya terjangkau oleh masyarakat miskin.

Andi juga mengatakan, sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 5 persen serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 10 persen. UU Kesehatan menegaskan, hak bayi untuk memperoleh ASI eksklusif selama enam bulan.

Dr Ribka mengingatkan, terdapat 11 peraturan pemerintah dan 10 peraturan presiden terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang belum dilaksanakan. (MH/INE)



Sumber : Kompas.Com

Labels:


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 1:26 AM | 0 comments ShareThis
Tuesday, September 15, 2009
Olahraga renang adalah kegiatan yang menyenangkan dan bisa membuat tubuh rileks. Tapi sebuah studi baru-baru ini menunjukkan bahwa, berenang di kolam renang yang mengandung klorin dapat meningkatkan kemungkinan seorang anak terkena asma dan alergi.

"Data baru-baru ini dengan jelas menunjukkan bahwa iritasi pada saluran udara perenang dari produk klorinasi yang terdapat di dalam air dan udara kolam renang bisa menyebabkan efek aditif yang kuat pada perkembangan asma dan alergi pernafasan seperti alergi rhinitis," ujar Dr. Alfred Bernard, seorang Toksikologis dari Catholic University of Louvain di Brussels, Jerman, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (15/9/2009).

Tim yang diketuai oleh Bernard mengatakan masih ada sedikit keraguan bahwa kolam renang yang mengandung klorin merupakan faktor penting yang terlibat dalam terjadinya penyakit alergi. Dalam penelitian ini dibandingkan kesehatan dari 733 remaja berusia 13 sampai 18 tahun yang berenang di kolam renang klorin, dibandingkan dengan 114 remaja kontrol yang berenang di kolam renang sanitasi.

Pada anak-anak yang sensitif terhadap alergi, berenang di kolam renang yang mengandung klorin secara signifikan meningkatkan hubungan antara asma dan alergi pernafasan seperti dilaporkan dalam jurnal Pediatrics.

Selain itu, pada remaja yang sensitif memiliki peluang 3,3 sampai 6,6 kali lebih tinggi terkena demam jika berenang di kolam renang klorin dan meningkatkan alergi rhinitis sebesar 2,2 sampai 3,5 kali jika berenang lebih dari 1.000 jam di kolam renang yang mengandung klorin.

Sebagai contoh, anak-anak dan remaja yang berenang di kolam renang klorin selama 100 hingga 500 jam seumur hidupnya, didapatkan 22 dari 369 anak-anak atau sebesar 6 persen mengalami asma. Sedangkan yang kurang dari 100 jam hanya 2 dari 144 anak-anak atau sebesar 1,8 persen. Jumlah anak yang terkena asma akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah jam berenang. Sedangkan pada kolam renang sanitasi tidak mempengaruhi risiko asma dan alergi.

Peneliti berpendapat penyebabnya adalah klorin yang bisa berbahaya dalam air atau melayang di udara pada permukaan kolam renang, sehingga menyebabkan perubahan pada saluran pernafasan. Bagi yang memiliki kulit sensitif juga sangat rentan terkena alergi akibat kontak langsung dengan klorin di kolam renang.

Sebelum berenang di kolam renang yang mengandung klorin, sebaiknya cari tahu terlebih dahulu apakah anak memiliki kulit sensitif dan memiliki riwayat asma dalam keluarganya atau tidak. Sehingga tidak menyebabkan keadaan menjadi lebih parah.



Sumber : DetikHealth.Com

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 10:20 AM | 1 comments ShareThis
Wednesday, September 9, 2009
ISLAM menaruh perhatian yang besar sekali terhadap dunia kesehatan dan keperawatan guna menolong orang yang sakit dan meningkatkan kesehatan. Kesehatan merupakan modal utama untuk bekerja, beribadah dan melaksanakan aktivitas lainnya. Ajaran Islam yang selalu menekankan agar setiap orang memakan makanan yang baik dan halal menunjukkan apresiasi Islam terhadap kesehatan, sebab makanan merupakan salah satu penentu sehat tidaknya seseorang.

"Wahai sekalian manusia, makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa yang baik-baik yang Kami rezekikan kepadamu" (QS al-Baqarah: l68, l72).

Makanan yang baik dalam Islam, bukan saja saja makanan yang halal, tetapi juga makanan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan, baik zatnya, kualitasnya maupun ukuran atau takarannya. Makanan yang halal bahkan sangat enak sekalipun belum tentu baik bagi kesehatan.

Sebagian besar penyakit berasal dari isi lambung, yaitu perut, sehingga apa saja isi perut kita sangat berpengaruh terhadap kesehatan. Karena itu salah satu resep sehat Nabi Muhammad SAW adalah memelihara makanan dan ketika makan, porsinya harus proporsional, yakni masing-masing sepertiga untuk makanan, air dan udara (HR. Turmudzi dan al-Hakim)..

Anjuran Islam untuk hidup bersih juga menunjukkan obsesi Islam untuk mewujudkan kesehatan masyarakat, sebab kebersihan pangkal kesehatan, dan kebersihan dipandang sebagai bagian dari iman. Itu sebabnya ajaran Islam sangat melarang pola hidup yang mengabaikan kebersihan, seperti buang kotoran dan sampah sembarangan, membuang sampah dan limbah di sungai/sumur yang airnya tidak mengalir dan sejenisnya, dan

Islam sangat menekankan kesucian (al-thaharah), yaitu kebersihan atau kesucian lahir dan batin. Dengan hidup bersih, maka kesehatan akan semakin terjaga, sebab selain bersumber dari perut sendiri, penyakit seringkali berasal dari lingkungan yang kotor.

Islam juga sangat menganjurkan kehati-hatian dalam bepergian dan menjalankan pekerjaan, dengan selalu mengucapkan basmalah dan berdoa. Agama sangat melarang perilaku nekad dan ugal-ugalan, seperti bekerja tanpa alat pengaman atau ngebut di jalan raya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (al-Baqarah:: l95).

Hal ini karena sumber penyakit dan kesakitan, tidak jarang juga berasal dari pekerjaan dan risiko perjalanan. Sekarang ini kecelakaan kerja masih besar disebabkan kurangnya pengamanan dan perlindungan kerja. Lalu lintas jalan raya; darat, laut dan udara juga seringkali diwarnai kecelakaan, sehingga kesakitan dan kematian karena kecelakaan lalu lintas ini tergolong besar setelah wabah penyakit dan peperangan.

Jadi walaupun seseorang sudah menjaga kesehatannya sedemikian rupa, risiko kesakitan masih besar, disebabkan faktor eksternal yang di luar kemampuannya menghindari. Termasuk di sini karena faktor alam berupa rusaknya ekosistem, polusi di darat, laut dan udara dan pengaruh global yang semakin menurunkan derajat kesehatan penduduk dunia. Karena itu Islam memberi peringatan antisipatif: jagalah sehatmu sebelum sakitmu, dan jangan abaikan kesehatan, karena kesehatan itu tergolong paling banyak diabaikan orang. Orang baru sadar arti sehat setelah ia merasakan sakit.

Perspektif Keperawatan

Mengingat kompleksnya faktor pemicu penyakit dan kesakitan, maka profesi keperawatan tidak bisa dihindari. Kapan dan di mana pun, keperawatan sangat dibutuhkan, baik yang dilakukan secara sederhana dan tradisional sampai pada yang semi modern dan supermodern.

Keperawatan secara umum dapat dibagi dua, yaitu pelayanan kesehatan dan pelayanan medis. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pelayanan kesehatan diartikan sebagai pelayanan yang diterima seseorang dalam hubungannya dengan pencegahan, diagnosis dan pengobatan suatu gangguan kesehatan tertentu (KBBI, l990: 504).

Menurut Benjamin Lumenta (l989: l5);
  • Pelayanan kesehatan ialah kegiatan yang sama, yang dilakukan oleh pranata sosial atau pranata politik terhadap keseluruhan masyarakat sebagai tujuannya. Pelayanan kesehatan merupakan kegiatan makrososial yang berlaku antara pranata atau lembaga dengan suatu populasi, masyarakat atau komunitas tertentu.

  • Sedangkan pelayanan medis ialah suatu upaya dan kegiatan pencegahan dan pengobatan penyakit, semua upaya dan kegiatan peningkatan dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan atas dasar hubungan individual antara para ahli pelayanana medis dengan individu yang membutuhkannya.

Pelayanan medis ini merupakan kegiatan mikrososial yang berlaku antara orang perorangan (Lumenta, l989: l5). Al Purwa Hadiwardoyo (l989: l6) menambahkan, pelayanan medis mengandung semangat pelayanan dan usaha maksimal dengan mengutamakan kepentingan pasien dan mengandung nilai ethos yang tidak egoistis dan materialistis.

Dengan demikian, pelayanan kesehatan lebih bersifat hubungan antarlembaga atau institusi kesehatan dengan kelompok masyarakat yang lebih bersifat massal, sedangkan pelayanan medis lebih bersifat hubungan individual antara pemberi layanan medis, dalam hal ini dokter, paramedis dan perawat dengan pengguna, pasien atau orang yang membutuhkan pelayanan medis, dengan lebih menekankankan kepada ethos kerja profesional dan tidak materialistis.

Dalam tulisan ini, perbedaan istilah di atas tidak terlalu dipersoalkan, karena muaranya juga sama, yakni mencegah penyakit dan peningkatan derajat kesehatan. Lumenta mengatakan, pelayanan kesehatan dan pelayanan medis mempunyai tujuan yang sama, yakni memenuhi kebutuhan individu atau masyarakat untuk mengatasi, menetralisasi atau menormalisasi semua masalah atau semua penyimpangan terhadap keadaan kesehatan, atau semua masalah dan penyimpangan terhadap keadaan medis normatif.

Karena itu pranata sosial atau politik, seperti ormas kepemudaan, keagamaan dan partai politik, memang bisa saja memberikan pelayanan kesehatan, misalnya untuk meningkatkan pengabdian pada masyarakat, bakti sosial dan sejenisnya, tetapi tetap harus bekerjasama dengan institusi dan pemberi layanan medis yang profesional. Sebab tanpa melibatkan para profesional di bidang kesehatan dan medis, pelayanan yang diberikan tidak akan berhasil, bahkan akan kontraproduktif.

Di tengah tingginya tuntutan kepada profesionalisme kerja sekarang serta daya kritis masyarakat yang juga meningkat, setiap pekerjaan harus dijalankan secara profesional. Terlebih pekerja di bidang kesehatan dan medis, sebab pekerjaan ini sangat berisiko dan berkaitan dengan hidup matinya manusia, yang dalam sumpah dunia kedokteran, harus dilindungi dan diselamatkan sejak calon manusia itu masih berada di dalam perut ibunya.

Mulianya Profesi Perawat

Menurut mantan Rektor Universitas Al-Azhar, Syeikh Mahmoud Syaltout (l973: l24), banyak sekali petunjuk Nabi Muhammad SAW yang jelas sekali menuntut perlunya profesi keperawatan. Perintah untuk berobat, peringatan terhadap penyakit menular, perintah mengasingkan diri terhadap penyakit menular, penjenisan makanan-makanan sehat untuk tubuh, dll, menunjukkan bahwa baik secara tersurat maupun tersirat Islam sangat menuntut hadirnya para perawat di tengah masyarakat manusia. Sebab orang yang memiliki kompetensi di bidang pengobatan dan perawatan kesehatan tidak lain adalah institusi beserta individu perawat yang mengabdi di dalamnya.

Islam tidak membedakan apakah ia dokter, paramedis atau perawat, sepanjang ia mengabdi di bidang pengobatan dan perawatan penyakit, maka ia merupakan orang mulia. Bahkan dalam banyak kitab fikh dan hadits, selalu ada bab khusus yang membahas tentang penyakit dan pengobatan (kitab al-maridh wa al-thib).

Di dalam Islamic Code of Medical Ethics diterangkan bahwa pengobatan dan keperawatan merupakan profesi mulia. Allah menghormatinya melalui mukjizat Nabi Isa bin Maryam dan Nabi Ibrahim yang pandai mengobati penyakit dan selalu menyebut nama Allah sebagai penyembuh penyakitnya. Sama halnya dengan semua aspek ilmu pengetahuan, ilmu kedokteran dan keperawatan adalah sebagian dari ilmu Allah, karena Allah-lah yang mengajarkan kepada manausia apa yang tidak diketahuinya.

Allah berfirman:
Iqra wa rabbukal akram, alladzi allama bil qalam, allamal insana ma lam ya’lam (Bacalah dan Tuhanmulah yang paling mulia, yang mengajar manusia dengan perantaraan qalam (baca tulis), dan Dia mengajarkan kepada manusia segala apa yang tidak diketahuinya. (QS al-Alaq: 3-5).

Melalui ayat ini Allah menyuruh mempelajari alam semesta beserta segenap organisme dan anorganisme yang ada di dalamnya dengan nama dan kemuliaan Tuhan, melalui baca tulis, eksperimen, penelitian, diagnonis, dsb. Ini terbukti dengan semakin banyaknya studi di bidang kedokteran dan kesehatan, semakin terungkap tanda-tanda kekuasaan Allah terhadap makhluk-makhluk-Nya.

Berkaitan dengan ini pengadaan praktik kedokteran dan perawatan adalah perintah agama kepada masyarakat, yang disebut fardlu kifayah, yang diwakili oleh beberapa institusi untuk melayani kebutuhan kesehatan dan pengobatan masyarakat dan dapat dinikmati oleh setiap orang tanpa kecuali, tanpa melihat kepada perbedaan ras, agama dan status sosialnya. Kewajiban ini merupakan tugas negara untuk menjamin kebutuhan bangsa akan para dokter dan perawat dalam berbagai bidang spesialisiasi. Dalam Islam hal ini merupakan kewajiban negara terhadap warganegaranya.

Kesehatan harus menjadi tujuan, dan keperawatan kedokteran sebagai cara, pasien adalah tuan, dokter dan perawat sebagai pelayannya. Peraturan-peraturan, jadwal-jadwal, waktu dan pelayanan harus dilaksanakan sedemikian rupa untuk menentukan keadaan pasien dan ditempatkan paling atas dengan kesejahteraan dan kesenangan yang pantas.

Status istimewa harus diberikan kepada pasien selama ia menjadi pasien, tidak membedakan siapa dan apa dia. Seorang pasien berada pada tempat perlindungan karena penyakitnya dan bukan karena kedudukan sosialnya, kekuasaan atau hubungan pribadinya.

Karena itulah dokter dan perawat mengemban tugas mulia, yang dalam sumpah jabatannya mereka sudah bersumpah dengan nama Tuhan, berjanji untuk mengingat Tuhan dalam profesinya, melindungi jiwa manusia dalam semua tahap dan semua keadaan, melakukan semampu mungkin untuk menyelamatkannya dari kematian, penyakit, rasa sakit dan kecemasan.

Allah berjanji akan menolong setiap orang di akhirat dan di hari pembalasan, siapa saja yang menolong saudaranya di dunia. Walaupun kematian merupakan hak prerogatif Allah menentukannya, namun manusia diberi kewenangan yang maksimal untuk mengatasi penyakitnya dengan bantuan dokter dan perawat. Itu sebabnya terhadap penyakit yang parah sekalipun, dokter dan perawat tetap melakukan usaha maksimal dan memberi semangat hidup para pasien bersangkutan.

Ajaran-ajaran normatif agama tentang perawatan di atas, tidak hanya sebatas dasar teoritis, melainkan sudah pula dipraktikkan dalam realitas kehidupan di masa lalu. Di masa-masa awal perkembangan Islam dikenal sejumlah wanita yang mengabdikan dirinya di bidang keperawatan, di antaranya Rufaidah, ia berjasa mendirikan rumah sakit pertama di zaman Nabi Muhammad Saw guna menampung dan merawat orang-orang sakit, baik karena penyakit maupun terluka dalam peperangan Kalau di Eropa dikenal nama Jean Henry Dunant, dokter Swiss yang melalui Konferensi Jenewa l864 diakui sebagai Bapak Palang Merah Interasional, diikuti oleh Florence Nightingale sebagai Ibu Perawat Dunia pertama, maka Rufaidah-lah yang dianggap sebagai “Nightingale” dalam Islam.

Para Khalifah Abbasiyah juga banyak memiliki dokter dan perawat istana yang mendapatkan kedudukan istimewa turun temurun. Jurjis ibnu Bakhti, Hunain bin Ishak dan keturunannya merupakan para dokter dan perawat yang handal. Bazmi Alim, bukan saja aktif dalam dunia keperawatan, tapi juga membangun rumah sakit Yamki Baghcha di Istanbul-Turki, dan masih banyak lagi.

Figuritas Ibnu Sina (Avicenna) dan Abubakar al-Razi (Razez) yang dianggap pelopor ilmu kedokteran dengan karya-karya tulis monumentalnya di bidang keperawatan medis, semakin memacu banyaknya masyarakat yang terjun dalam profesi keperawatan, baik pria maupun wanita.

Kesiapan Mengabdi Masyarakat

Sekarang sejumlah akademi dan perguruan tinggi semakin banyak membina mahasiswanya yang berorientasi kepada profesi keperawatan. Kondisi ini tentu patut disambut gembira, sebab tenaga keperawatan di daerah kita, apalagi di perdesaan dan pedalaman masih sangat kurang. Untuk lebih memberikan kesiapan fisik dan mental dalam menekuni profesi keperawatan, kiranya penting digarisbawahi hal-hal mendasar berikut:

Pertama
, hendaklah profesi keperawatan yang disandang dijadikan sebagai profesi yang sebenarnya. Menurut pakar pendidikan, Ahmad Tafsir (l996), suatu pekerjaan dapat dipandang sebagai pekerjaan profesional apabila:

  1. Memiliki keahlian khusus untuk profesi tersebut, dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif untuk membantu klien atau pasien. Ini berarti para perawat harus terus meningkatkan ilmu, keahlian dan pengalamannya, baik melalui pembelajaran teoritis maupun praktis. Di tengah semakin majunya dunia kedokteran dan keperawatan, tentu menuntut setiap orang yang menggelutinya tidak boleh berhenti untuk menambah ilmu dan skill-nya untuk disumbangkan kepada masyarakat.

  2. Profesi dipilih karena panggilan hidup yang akan dijalani sepenuh waktu, jadi bukan profesi terpaksa yang akan dijalani sambil lalu. Ketika sudah memantapkan hati menjadi perawat, haruslah all out menggeluti bidang ini sampai akhir dengan motivasi yang tulus ikhlas dan penuh pengabdian. Dengan motivasi dan dedikasi tinggi, tentu jenjang karier dan prospeknya akan terus meningkat.

  3. Profesi haruslah untuk kepentingan masyarakat, bukan individu dan golongan. Ini berarti prinsip yang mendasari profesi keperawatan adalah kepentingan masyarakat yang membutuhkan pertolongan, tanpa boleh membedakan status orang yang diberikan pelayanan.

  4. Profesi juga memiliki organisasi dan kode etik tertentu, ini berarti para perawat mestilah merasakan bahwa dirinya merupakan bagian dari institusi dan organisasi yang mewadahinya, sekaligus sadar untuk menaati kode etik yang berlaku.

  5. Sebuah profesi pada dasarnya memiliki otonomi, tapi juga tetap terbuka menjalin kerjasama dengan pihak lain yang terkait. Ini berarti para perawat, meskipun di satu sisi yakin akan kemampuannya, tapi untuk efektivitas pekerjaannya, ia harus tertap terbuka dan proaktif bekerjasama dengan para pihak yang dapat menunjang kesuksesan layanan keperawatan. Jadi dalam profesi terkandung persyaratan pemilikan kompetensi personal berupa kepribadian terpuji, kompetensi profesional berupa keahlian, serta kompetensi sosial berupa semangat pengabdian yang tinggi untuk masyarakat.

Kedua, dalam menjalankan tugas keperawatan hendaknya dibarengi dengan kecermatan, kehati-hatian dan kewaspadaan guna meminimalisasi risiko negatif yang mungkin timbul. Seringnya mencuat kasus malapraktik akhir-akhir ini haruslah dijadikan pelajaran bagi segenap insan keperawatan, dokter dan paramedis, untuk lebih hati-hati dan cermat dalam melakukan pekerjaan. Agama menggariskan beberapa sikap waspada yang perlu direnungi bagi para perawat. Sayyid Sabiq mengatakan, dalam memberikan perawatan medis, hendaknya paramedis menjalankan tugas sesuai bidang keahliannya.

Para ulama sepakat, bahwa orang yang memberikan perawatan yang di luar keahliannya, lalu menimbulkan kecacatan atau risiko yang menambah berat penyakit pasiennya, maka dia harus bertanggung jawab sesuai kadar bahaya yang ditimbulkannya, dan risiko tersebut dapat ditebus dengan ganti rugi dari hartanya sendiri, bukan harta negara atau institusi. Tetapi jika paramedis berbuat kekeliruan, sedangkan ia seorang memiliki ilmu dan keahlian cukup, maka risiko yang timbul, juga harus dibayarkan kepada korban.

Dalam hal ini ada yang berpendapat diambil dari hartanya, ada pula berpendapat diambil dari harta negara atau institusi tempatnya bekerja. Imam Malik berpendapat, paramedis tidak perlu dituntut apa-apa, karena kesalahan itu di luar kemauannya, dan perawatan yang diberikan beserta risikonya sudah seizin pasien sendiri atau keluarganya.

Adanya keharusan bertanggung jawab tidak lain untuk melindungi jiwa manusia dan mengingatkan paramedis atau perawat agar lebih cermat dan hati-hati dalam menjalankan pekerjaannnya, sebab pekerjaannya berkaitan langsung dengan jiwa manusia. Ketika seorang pasien meninggal, tidak hanya keluarga kehilangan anggotanya, tapi bisa pula kehilangan pengasuh, pengayom dan pemimpin keluarga, penopang ekonomi keluarga, kehilangan orang tercinta, kehilangan harapan hidupnya dan sebagainya.

Ketiga, para perawat hendaknya lebih proaktif ketika mengabdikan dirinya kepada masyarakat, tidak pasif menunggu orang sakit datang ke rumah sakit saja. Kita semua mengetahui bahwa UNDP setiap tahun mengukur peringkat kualitas hidup manusia, human development index (HDI), di mana HDI rakyat Indonedia selalu yang terendah dibanding bangsa-bangsa di dunia dan di Asia Tenggara. Rendahnya derajat kesehatan merupakan salah satu indikator kriteria yang digunakan UNDP. Dipastikan masyarakat yang kualitas kesehatannya rendah tersebut berada pada level ekonomi menengah ke bawah.

Mereka ini baru berobat atau terpaksa datang ke rumah sakit sesudah penyakitnya parah. Oleh karenanya, para perawat hendaknya proaktif turun ke lapangan, sehingga potensi penyakit di masyarakat dapat dihindari. Bukankah dalam pengobatan berlaku prinsip, lebih baik mencegah daripada mengobati.

Dari apa yang dijabarkan di atas, Dapatlah disimpulkan bahwa ketika seorang menganggap dirinya sebagai seorang professional maka ia harus memliki unsur: Bertauhid, Amanah, Berakhlaq, Memiliki Ilmu, Keahlian, Tanggung Jawab.


Sumber : Blog UNPAD dan Pondok Hijau

Labels:


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 12:43 AM | 0 comments ShareThis



WWW.SMART-PIN-KUWAIT.BEC.BNI

Contact Us at email : admin@inna-k.org or Call: +96560739733