<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d2107064986175153332\x26blogName\x3dIndonesian+National+Nurses+Associatio...\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/\x26vt\x3d-3270315149446403483', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K)


Sambutan Ketua INNA-K Periode 2012 - 2017
Selamat datang di website Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K).
INNA-K terbentuk pada tanggal 11 Mei 2006 dengan kepengurusan yang tersebar di beberapa region negara Kuwait. Persatuan Perawat Indonesia di Kuwait sebelumnya telah terhimpun dalam satu wadah organisasi yang bernama APIK (Assosiasi Perawat Indonesia di Kuwait) sejak tahun 1994, Berdasarkan musyawarah bersama yang dihadiri oleh kepengurusan organisasi periode 2006 - 2008 dan perwakilan anggota dari masing-masing region, Maka APIK berganti dengan nama INNA-K.

Website ini dibentuk dengan tujuan sebagai media informasi dan komunikasi melalui berbagi informasi dan berkomunikasi sesama Perawat tentang profile Perawat, Keperawatan dan Kesehatan dengan komunitas Keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup Kuwait maupun International. Semoga kunjungan Anda bermanfaat dan dapat mengkomunikasikan informasi yang didapat pada rekan sejawat maupun masyarakat luas nantinya.

Atas nama Ketua Organisasi INNA/PPNI cabang Kuwait periode 2012 - 2017, Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Website ini jauh dari kesempurnaannya, saran dan komentar Anda untuk kesempurnaannya merupakan kontribusi yang berharga bagi kami. Website ini adalah milik kita bersama, untuk itu diharapkan kepada Anda untuk membantu menyebarluaskan website ini kepada rekan sejawat dan masyarakat luas. Selamat bertugas! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.

    Hormat Kami,

    Zulkifli Abdullah Usin, SKM
Friday, August 30, 2013
Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemerintah yang diwakili Kementerian Kesehatan menghapus sebagian besar substansi dalam Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Keperawatan, yang merupakan usul inisiatif DPR.

"Yang dihapus ada 131 DIM atau sekitar 60 persen, tetapi menambahkan substansi baru tentang bidan sebanyak 160 DIM baru," kata anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi di Jakarta, Kamis.

Zuber menuturkan, fraksinya menolak penghapusan sebagian besar nomor DIM RUU Keperawatan yang merupakan hasil kerja panja Komisi IX DPR RI selama berbulan-bulan.

"DIM yang dihapus itu merupakan substansi paling esensial dari UU Keperawatan, antara lain pembentukan dan pengaturan konsil keperawatan, pelayanan profesional keperawatan, pendidikan profesi keperawatan, kolegium keperawatan, dan lain-lain," katanya.

Politisi PKS itu menilai, DIM RUU Keperawatan versi DPR RI sudah cukup komprehensif mengatur praktik keperawatan untuk menjamin kepastian hukum bagi setengah juta profesi perawat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.

"RUU ini dinilai lebih komprehensif dari UU Praktik Kedokteran, karena sudah mencakup mengenai pendidikan profesi perawat. Sedangkan, UU Pendidikan dokter (Mei lalu) baru terbit sembilan tahun kemudian setelah UU Praktik Kedokteran 2004," kata Zuber.

Dengan demikian, penghapusan substansi DIM RUU Keperawatan oleh pemerintah dianggap mendrop usulan DPR RI dan membuat RUU yang sama sekali baru.

Di samping itu, ujarnya, substansi DIM baru tentang kebidanan dianggap tergesa-gesa, karena lazimnya proses RUU, harusnya melalui proses kajian dan membuat naskah akademiknya terlebih dahulu.

Namun, Zuber menegaskan bahwa RUU tentang kebidanan tetap penting untuk diagendakan.

"UU Bidan dibuatkan tersendiri dan diusulkan sesegera mungkin, sedangkan RUU Keperawatan segera dirampungkan," katanya.





Sumber : Antaranews.com
Editor: Aditia Maruli

Labels: , ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 11:32 PM | 0 comments ShareThis



WWW.SMART-PIN-KUWAIT.BEC.BNI

Contact Us at email : admin@inna-k.org or Call: +96560739733