<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar/2107064986175153332?origin\x3dhttps://inna-k.blogspot.com', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K)


Sambutan Ketua INNA-K Periode 2012 - 2017
Selamat datang di website Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K).
INNA-K terbentuk pada tanggal 11 Mei 2006 dengan kepengurusan yang tersebar di beberapa region negara Kuwait. Persatuan Perawat Indonesia di Kuwait sebelumnya telah terhimpun dalam satu wadah organisasi yang bernama APIK (Assosiasi Perawat Indonesia di Kuwait) sejak tahun 1994, Berdasarkan musyawarah bersama yang dihadiri oleh kepengurusan organisasi periode 2006 - 2008 dan perwakilan anggota dari masing-masing region, Maka APIK berganti dengan nama INNA-K.

Website ini dibentuk dengan tujuan sebagai media informasi dan komunikasi melalui berbagi informasi dan berkomunikasi sesama Perawat tentang profile Perawat, Keperawatan dan Kesehatan dengan komunitas Keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup Kuwait maupun International. Semoga kunjungan Anda bermanfaat dan dapat mengkomunikasikan informasi yang didapat pada rekan sejawat maupun masyarakat luas nantinya.

Atas nama Ketua Organisasi INNA/PPNI cabang Kuwait periode 2012 - 2017, Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Website ini jauh dari kesempurnaannya, saran dan komentar Anda untuk kesempurnaannya merupakan kontribusi yang berharga bagi kami. Website ini adalah milik kita bersama, untuk itu diharapkan kepada Anda untuk membantu menyebarluaskan website ini kepada rekan sejawat dan masyarakat luas. Selamat bertugas! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.

    Hormat Kami,

    Zulkifli Abdullah Usin, SKM
Sunday, May 10, 2015
Ketua dan Pengurus PPNI Perwakilan Kuwait (Inna-k Ppni) mengucapkan SELAMAT atas terpilihnya Bapak Harif Fadhillah, SKp, SH menjadi Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) periode 2015 - 2020 pada Munas IX Palembang 7 - 9 Mei 2015.

Harapan kedepan adalah Keperawatan di Indonesia semakin maju, baik di dalam maupun luar negeri. Selanjutnya dengan payung hukum Undang-Undang Keperawatan Indonesia rekan Profesi Perawat dapat merasakan adanya organisasi PPNI yang mampu mengakomudir aspirasi dan kepentingan anggota dalam upaya hidup bermartabat dan sejahtera menjalani Profesi Seorang Perawat.

Labels: , ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 12:36 PM | 0 comments ShareThis
Wednesday, February 11, 2015

Bagi Perawat yang ingin mengetahui detail lebih lanjut mengenai content dan isi dari UU Keperawatan, silahkan dapat di download di link berikut : Download UU Keperawatan No 38 Tahun 2014

Sumber : PPNI Pusat Jakarta

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 12:26 PM | 0 comments ShareThis
PPNI - Setelah disahkan pada tanggal 25 September 2014, Naskah UU Keperawatan akhirnya di release oleh Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan. UU Keperawatan dengan No 38 Tahun 2014 merupakan hadiah terindah perawat indonesia setelah berjuang puluhan tahun untuk mengegolkan UU Keperawatan tersebut.

Press Release
Persatuan Perawat Nasional Indonesia


UNDANG UNDANG KEPERAWATAN: PERAWAT SIAP DUKUNG REVOLUSI PELAYANAN KESEHATAN

Jakarta, 19/9/2014. Rancangan Undang Undang Keperawatan menunggu pengesahan di rapat paripurna DPR RI. Komisi IX DPR dan Pemerintah telah selesai melakukan pembahasan RUU Keperawatan tingkat I. Rancangan ini harus segera dapat disyahkan dalam paripurna agar materi dalam Undang Undang segera dapat diimplementasikan. Untuk itu, kami mengundang segenap perawat di tanah air untuk mendorong pengesahan rancangan UU Keperawata dalam periode DPR saat ini. Upaya perjuangan bersama selama lebih dari 10 tahun harus segera berhasil.

Kehadiran UU Keperawatan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perawat dalam pelayanan kesehatan yang lebih luas. Dengan layanan kesehatan oleh perawat yang kompeten dan berdedikasi tinggi yang tersebar hingga pelosok negeri, akan, berdampak pada meningkatkan kesehatan masyarakat yang lebih luas. Kehadiran perawat yang handal akan dapat menurunkan angka kecacatan, kematian dan kekambuhan penyakit. Percepatan pembangunan pelayanan kesehatan oleh pemerintah saat ini tanpa melibatkan perawat dengan populasi 60%, tidak akan berhasil dengan optimal.

Sebagai contoh, saat ini format peran perawat di Puskesmas tidak jelas. Hal ini berdampak pada masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Balita (AKB), meningkatnya prevalensi gizi kurang atau stunting serta naiknya prevalensi penyakit tidak menular (PTM). Sementara di rumah sakit, akibat kurang diperhatikanya peran dan kompetensi perawat berdampak pada rendahnya efisiensi pelayanan kesehatan yang membebani pasien dan menurunkan akses pelayanan kesehatan. Jelaslah, tren peningkatkan pembiayaan kesehatan di Indonesia tidak berbanding lurus dengan peningkatan derajat kesehatan rakyat. Untuk itu, percepatan pengesahan, sosialisasi dan implementasi materi yang diamanatkan dalam UU Keperawatan tak dapat ditunda lagi.

Selama ini, kalangan perawat sering dihantui ketidakpastian hukum terkait dengan praktik profesi yang dilakukan. Perawat harus melakukan berbagai macam pekerjaan pelayanan kesehatan bahkan tanpa kompensasi dan perlindungan yang memadai. Masyarakat menuntut banyak terhadap perawat untuk memberikan pelayanan yang mereka butuhkan. Akibat tuntutan dan desakan situasi, banyaknya area abu-abu yang harus dikerjakan, membuat kenyamanan bekerja perawat terganggu. Beberapa kasus, perawat bahkan dibawa ke meja hijau, membuktikan bahwa praktik keperawatan rawan dipidanakan. Aturan yang jelas dan sesuai kebutuhan masyarakat menjadi penting agar pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat dapat terpenuhi. Kejelasan kewenangan juga membuat tim kesehatan dapat saling bantu dan bersinergi dalam melayani masyarakat. Sinergitas ini akan menghapus stereotype perawat sebagai pembantu. Tetapi akan menguatkan peran profesionalitas dalam memberi perawatan dan advokasi hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan.

Rancangan UU Keperawatan juga mengontrol perawat dengan lebih baik, pengaturan oleh lembaga mandiri yang setara dengan pengaturan di Negara maju melalui Konsil Keperawatan. Karena kewenangan yang diberikan harus dibarengi dengan kontrol kualitas yang lebih baik. Setiap perawat yang praktik harus berizin. Setiap dinas kesehatan wajib memberi izin praktik kepada perawat yang berhak. Kolegium Keperawatan akan merumuskan standar pendidikan profesi, menyusun kurikulum pendidikan profesi dan menyelenggarakan uji kompetensi profesi perawat untuk disahkan oleh Konsil. Organisasi Profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan mendorong perawat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan secara berkesinambungan. Semua hal diatas adalah upaya untuk meningkatkan kesiapan perawat untuk peran yang lebih strategis.

Pada akhirnya, reformasi bahkan revolusi pelayanan kesehatan tak akan efektif tanpa melibatkan dukungan yang massif dan terstruktur dari perawat. Perawat adalah unsur utama dalam perubahan system pelayanan kesehatan diberbagai belahan dunia. Tanpa mempersiapkan perawat yang kompeten dan berdedikasi dalam revolusi pelayanan kesehatan, peningkatan akses dan pelayanan yang adil bagi semua kalangan masyarakat akan sulit tercapai. Perawat siap menjadi kekuatan utama dalam revolusi pelayanan kesehatan Indonesia. Sahkan Rancangan UU Keperawatan 25 September 2014!

Informasi lebih lanjut, hubungi: Sekjend PPNI, Harif Fadilah, SKp, SH (0812 8420 0424), Masfuri, SKp, MN (0813 1896 5892). www.inna-ppni.or.id

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 12:18 PM | 0 comments ShareThis
Sunday, September 14, 2014
Jakarta, Sempat menuai protes dari perawat dari seluruh Indonesia dan melalui proses pembahasan yang panjang, rapat kerja antara Kementerian Kesehatan RI dengan Komisi IX DPR RI akhirnya menyepakati RUU Keperawatan untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Dengan disepakatinya rancangan undang-undang ini, para tenaga kesehatan di bidang keperawatan akan memiliki payung hukum dalam menjalankan profesinya.

Rapat ini sendiri dilaksanakan di Gedung DPR RI Senayan, Jumat (12/9/2014) dan dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI, dr Nafsiah Mboi, SpA, Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning, dan jajarannya serta Tim Perumus RUU.

"Mulai sekarang, perawat boleh membuka praktik sesuai izin. Prosesnya panjang ini, sekitar 3 tahun. Alhamdulillah RUU ini sudah rampung dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna," ungkap salah seorang tim perumus RUU, Imam Suroso, kepada detikHealth, Minggu (15/9/2014).

Menurut Imam, lahirnya UU Keperawatan ini sangat penting mengingat selama ini perawat tidak dapat membuka praktik karena tiadanya payung hukum yang melindungi.

Perawat itu kan sangat dekat ya dengan masyarakat, ujung tombaknya, jadi dengan adanya payung hukum ini mereka bisa lebih percaya diri dalam memberikan pelayanan kesehatan. Tidak harus sedikit-sedikit ke dokter atau rumah sakit,” papar Imam.

Untuk bisa membuka praktik sendiri, Imam menegaskan perawat tetap harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh konsil keperawatan dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dari pemerintah setempat.

Sementara itu, Nafsiah dalam sambutan tertulisnya menyampaikan rasa syukurnya atas rampungnya rancangan undang-undang ini. Menurutnya, kerjasama ini adalah kemajuan besar setelah lahirnya UU Jaminan Kesehatan Nasional yang disahkan awal 2014 ini. “Kerjasama yang baik antara Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah telah melahirkan banyak kemajuan untuk masyarakat,” terangnya.



Sumber : detikhealth.com

Labels: , ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 10:19 PM | 0 comments ShareThis
Friday, August 30, 2013
Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemerintah yang diwakili Kementerian Kesehatan menghapus sebagian besar substansi dalam Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Keperawatan, yang merupakan usul inisiatif DPR.

"Yang dihapus ada 131 DIM atau sekitar 60 persen, tetapi menambahkan substansi baru tentang bidan sebanyak 160 DIM baru," kata anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi di Jakarta, Kamis.

Zuber menuturkan, fraksinya menolak penghapusan sebagian besar nomor DIM RUU Keperawatan yang merupakan hasil kerja panja Komisi IX DPR RI selama berbulan-bulan.

"DIM yang dihapus itu merupakan substansi paling esensial dari UU Keperawatan, antara lain pembentukan dan pengaturan konsil keperawatan, pelayanan profesional keperawatan, pendidikan profesi keperawatan, kolegium keperawatan, dan lain-lain," katanya.

Politisi PKS itu menilai, DIM RUU Keperawatan versi DPR RI sudah cukup komprehensif mengatur praktik keperawatan untuk menjamin kepastian hukum bagi setengah juta profesi perawat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.

"RUU ini dinilai lebih komprehensif dari UU Praktik Kedokteran, karena sudah mencakup mengenai pendidikan profesi perawat. Sedangkan, UU Pendidikan dokter (Mei lalu) baru terbit sembilan tahun kemudian setelah UU Praktik Kedokteran 2004," kata Zuber.

Dengan demikian, penghapusan substansi DIM RUU Keperawatan oleh pemerintah dianggap mendrop usulan DPR RI dan membuat RUU yang sama sekali baru.

Di samping itu, ujarnya, substansi DIM baru tentang kebidanan dianggap tergesa-gesa, karena lazimnya proses RUU, harusnya melalui proses kajian dan membuat naskah akademiknya terlebih dahulu.

Namun, Zuber menegaskan bahwa RUU tentang kebidanan tetap penting untuk diagendakan.

"UU Bidan dibuatkan tersendiri dan diusulkan sesegera mungkin, sedangkan RUU Keperawatan segera dirampungkan," katanya.





Sumber : Antaranews.com
Editor: Aditia Maruli

Labels: , ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 11:32 PM | 0 comments ShareThis
Thursday, June 13, 2013
Jakarta, Indonesia. Setelah aksi bersama secara nasional pada tanggal 21 Mei 2013 yang dihadiri hampir 10.000 perawat se-Jawa dan perwakilan PPNI daerah diluar Jawa, beberapa kemajuan telah terjadi. Namun upaya pengawalan terhadap pemerintah dan DPR perlu dilakukan secara ketat. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui oleh para sejawat diseluruh dunia.



  1. Pimpinan DPR telah menunjuk Komisi IX untuk membahasa RUU Keperawatan. Hal ini adalah berita baik, karena komisi tersebut yang mengawali pengusulan, sehingga informasi dan pemahaman Komisi IX akan mempercepat proses pembahasan bersama pemerintah. Bila mekanisme Panja atau Pansus yang akan digunakan, proses bisa lebih lama. Namun demikian, belum jelas siapa yang akan manjadi ketua tim yang membahas RUU ini dalam tubuh Komisi.


  2. Kementrian Kesehatan telah marathon membahasan DIM (daftar inventaris masalah) atas draft RUU Keperawatan yang diajukan oleh DPR. Isyu tentang penambahan kata Kebidanan dalam nama RUU, sehingga menjadi RUU Keperawatan dan Kebidanan akhirnya terbukti saat tim PPNI diundang dalam rapat pembahasan DIM bersama tim kementrian pada pertemuan tanggal 29 Mei 2013. Tim merasa terjebak dalam pertemuan tersebut, karena belum ada kesepakatan tentang subtansi dasar, seperti nama, tetapi sudah harus membahasa isi teknis. Akhirnya tim tidak hadir dalam pertemuan berikutnya.



Pada tanggal 4 Juni 2013, PPNI diundang oleh Sekjend Kemkes untuk membahas kesepakatan tentang usulan penambahan nama dalam RUU Keperawatan yang diajukan oleh DPR. Pertemuan dipimpin langsung oleh Sekjend, bersama staf ahli bidang Medikolegal, Dirjend BUK, Kabiro Hukor dan Direktur Keperawatan.

PPNI dihadiri oleh Ketua Umum dan Ketua Dewan Pertimbangan serta Ketua Departemen Kerjasama. Dari Pihak IBI dihadiri oleh PJ Ketua Umum dan 4 Pengurus pusat lainya. Dalam pertemuan tersebut IBI menerima tawaran dari Kemkes untuk dimasukan dalam RUU Keperawatan dengan syarat subtansi harus jelas perbedaanya. Berbagai argumentasi di sampaikan oleh IBI terkait dengan sikap tersebut.



Terhadap tawaran Kemkes tentang penambahan nama tersebut, PP PPNI tidak bisa menjawabnya, karena dari 3 kali Munas, amanatnya adalah sama UU Keperawatan, bukan UU yang lain. RUU Keperawatan dianggap sudah diatas angin oleh Kemkes, karena surat dari DPR dan amanat Presiden sangat jelas, RUU Keperawatan saja tanpa kata lain.

Sehingga, sangat terkesan Kemkes hanya berupaya mengadvokasi PPNI untuk menerima usulan penambahan nama tersebut. Proses advokasi tidak berkembang kearah yang lebih kreatif. Seperti apakah satu nama dua esensi atau harus dua nama terpisah sebagai judul UU. Seperti UU Praktek Kedokteran, didalamnya ada dokter dan dokter gigi. Esensi terpisah yang diminta IBI tidak dikembangkan dalam proses advokasi.

Usul nama RUU Keperawatan dan Kebidanan oleh kemenkes seperti harga mati. Terkesan dengan kuat menekan satu pihak dan memanjakan pihak lain. Pertemuan tidak berhasil menyepakati usulan penambahan nama. Hingga akhirnya pimpinan rapat berkesimpulan, tentang nama akan dikembalikan kepada Menkes. Selanjutnya, karena secara kelembagaan RUU adalah usulan DPR, maka PPNI tidak sepakat untuk terlibat dalam tim pembahasan RUU di Kemenkes. Tetapi bersifat independen, agar bisa mengawal proses di kedua belah pihak secara aktif.



Hari-hari kedepan adalah hari penuh kewaspadaan, berbagai elemen PPNI harus menggunakan segala indera dan instink bawah sadar serta naluri politik untuk mengawal proses perudangan UU Keperawatan. BILA TIDAK, kemungkinan proses akan sangat lama, momen politik habis. Dan habislah perjuangan belasan tahun kita.

Tetaplah dalam koordinasi, satu langkah, satu visi, banyak aktifitas, dan beragam upaya masif dilakukan untuk UU Keperawatan. Seperti lazimnya sebuah pertandingan babak akhir, energy telah terkuras, stamina sudah nyaris habis, konsentrasi tak lagi focus dan bisa mudah lengah. Tanpa semangat dan kewaspadaan, kemenangan yang sudah hampir diraih bisa lepas begitu saja oleh strategi lawan. Mari tetap waspada dan semangat!

Hidup Perawat Indonesia !!!!



Ditulis oleh : Masfuri – Team Satgas RUU Keperawatan
Sumber : PPNI Pusat

Labels: , , ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 9:34 PM | 0 comments ShareThis
Thursday, January 3, 2013
Jabriya, Kuwait. Pada hari Rabu, tanggal 2 January 2013 Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA –K, red) membuka kegiatan di tahun baru dengan mengadakan kegiatan Training Basic Life Support (BLS). Kegiatan perdana yang merupakan program kerja dari Departemen Pendidikan dan Training (DPdT) ini di gawangi oleh Mochamad Robby Fajar Cahya, Wendra Wijaya, Syaeful Satiri, Noerlaeli dan Arif, Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan sukses.


Kegiatan training ini merupakan hasil kerjasama antara DPdT INNA-K dan American Heart Association – Kuwait Medical Association (AHA-KMA), dilaksanakan di Sekretariat KMA Jabriya. Pelaksanaan training di mulai pada jam 16.00 – 21.00 WK, di buka oleh Dr. Adel Khalil yang merupakan Instruktur Paramedic dan juga menjabat sebagai Faculty AHA.

Kegiatan di awali dengan absensi peserta, perkenalan Instruktur dan peserta di lanjutkan dengan pemberian materi berupa CPR dengan 1 rescuer, penggunaan AED, CPR dengan 2 rescuer, CPR pada anak , CPR pada bayi , tehnik chooking selanjutnya diakhiri dengan write exam dan practice exam, Alhamdulillah semua peserta dinyatakan lulus 100 %.



Kegiatan training ini di hadiri oleh 9 peserta, yang merupakan para perawat yang bekerja di Rumah Sakit yang berada di Kuwait diantaranya : Achmad Syaid, Eka Nagari, Diana, Noerlaeli, Asep Pahrudin, Angger Larasayom, Taurina Widiyanti, Muhidin dan Anita.





Semua peserta merasa senang dan bangga karena mendapat pemahaman baru tentang cara melakukan BLS. Sukses untuk teman- teman semua diangkatkan 1. Mari kita tingkatkan Skill kita semua. Ditunggu untuk teman- teman yang lain di angkatan 2.



(Mr.FC-DPdT, 1/13).

Labels: , , , ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 7:35 PM | 0 comments ShareThis
Monday, August 15, 2011
Apakah Registered Nurse itu?

Adalah perawat yang telah di registrasi dan secara hukum memiliki lisensi untuk praktek keperawatan. Registrasi dan lisensi diberikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau melalui undang-undang. Syarat-syarat untuk bisa diregister mengacu pada pendidikan keperawatan yang diakui.


Apakah ada RN di Indonesia?

Bila merujuk pada definisi umum diatas, maka setiap perawat yang telah memiliki SIP (surat ijin perawat) adalah RN.


Adakah syarat menjadi RN

Syarat untuk di register di indonesia harus lulus pendidikan keperawatan yang diakui oleh pemerintah dan asosiasi profesi. Saat ini ada dua katagori perawat lulusan baru, yaitu lulus pendidikan Diploma 3 atau lulus pendidikan Ners. Kemudian calon manyemenuhi syarat-syarat tertentu, seperti bebas catatan kriminal dan lulus uji kompetensi profesi.


Adakah Registered Nurse International?

Registrasi berlaku ditiap negara. Tidak ada satu lisensi untuk semua negara. Bila akan menjalankan praktek keperawatan di negara lain, maka proses pendaftaran (registrasi) untuk bisa menjalankan praktek (lisensi) harus dilakukan di negara tersebut, tetapi dipersyaratkan bahwa mereka yang mengajukan untuk diregister di negara lain, harus memiliki register juga di negara asal. Namun, beberapa negara memiliki sistem pengakuan mekanisme penapisan, sehingga proses registrasi menjadi lebih mudah.


Bisakah lembaga swasta atau lembaga pelatihan menerbitkan sertifikat RN?

Lembaga swasta atau lembaga pelatihan bisa menerbitkan sertifikat kompetensi untuk kepentingan mereka sendiri (internal). Tetapi, pengakuan terhadap sertifikat tersebut mungkin tidak berlaku bagi pihak lain. Untuk itu, hati-hati terhadap lembaga yang mengatakan bisa menerbitkan sertifikat RN.


Apa peran PPNI dalam sertifikasi kompetensi?

Sebagai organisasi profesi, PPNI membuat berbagai standar kompetensi, kode ethik dan juga mengembangkan berbagai instrumen uji profesi dan kompetensi. Instrumen uji kompetensi profesi ini diharapkan bisa menjadi penyaring agar perawat yang ter-register nanti benar-benar sesuai standar kompetensi profesi yang diharapkan.

silahkan kirim pertanyaa anda tentang RN di indonesia ke email : tanya.ppni@gmail.com. Sumber : PPNI Pusat.

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 4:26 PM | 0 comments ShareThis
Thursday, May 12, 2011
Perawat di Indonesia, jumlahnya paling banyak bila dibandingkan dengan tenaga kesehatan lainnya, sehingga perannya menjadi penentu dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun di rumah sakit, ujar dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemkes pada temu media di Jakarta tanggal 6 Mei 2011.

“Di era globalisasi dampaknya sangat besar, karena itu para perawat harus dapat bersaing secara profesional. Hal itu bisa dicapai, bila para perawat terus meningkatkan profesionalisme melalui pendidikan dan pelatihan”, ujar Dirjen BUK.

Diakui oleh Dirjen BUK bahwa, sebagian besar atau 80 persen perawat yang bekerja di rumah sakit vertikal berpendidikan Diploma III, Diploma IV 0,5 persen, Sarjana Strata Satu Keperawatan 1 persen, Ners 11 persen, dan Sarjana Strata Dua 0,4 persen. Sedangkan perawat yang berpendidikan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) sebanyak 7 persen.

Jumlah perawat di seluruh rumah sakit berdasarkan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS Tahun 2000) sebanyak 107.029 orang. Sedangkan jumlah perawat yang bekerja di Puskesmas berdasarkan Profil Kesehatan Tahun 2009 berjumlah 52.753 orang.

Direktur Keperawatan dan Keteknisan Medis Ditjen BUK, Yuti Suhartati, S.Kp., M.Kes. menambahkan, tenaga keperawatan mempunyai kontribusi besar dalam mencapai kinerja Puskesmas dan Rumah Sakit. Karena itu, mutu tenaga perawat akan terus ditingkatkan profesionalismenya secara berkesinambungan.

Menurut Yuti Suhartati, program prioritas pelayanan keperawatan meliputi pengembangan sistem pemberian pelayanan keperawatan professional, pengembangan manajemen kinerja klinik bagi perawat dan bidan, penguatan emergency nursing terkait dengan bencana, pengembangan jenjang karir perawat rumah sakit, revitalisasi Perkesmas di Puskesmas dan jaringannya serta pengembangan pelayanan keperawatan keluarga.

Hari Perawat Sedunia

Berkaitan dengan peringatan Hari Perawat Sedunia atau International Nurses Day (IND) yang diperingati tanggal 12 Mei, telah dilakukan berbagai kegiatan. Tahun 2011, IND mengangkat tema Closing the Gap: Increasing Access and Equity Through Nursing Services. Tema ini menekankan, agar perawat berperan aktif mewujudkan pelayanan kesehatan yang setara dan adil, serta terjangkau masyarakat.

“Sebagai bagian dari komunitas dunia, perawat Indonesia juga turut memperingati IND. Peringatan tahun ini dikaitkan dengan tujuan pencapaian target MDGs serta percepatan pencapaian pelayanan kesehatan kelas dunia,” ujar Direktur Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisan Medis.

Berbagai kegiatan telah dirancang diantaranya Silaturahmi Akbar Perawat Indonesia dengan tema “ Dalam Bangsa yang Sehat Terdapat Perawat yang Kuat”, Workshop Nasional Keperawatan, pengabdian masyarakat membentuk model keperawatan komunitas di 5 wilayah DKI Jakarta, Pameran Nasioal Keperawatan Indonesia, Lomba Foto Dokumen Keperawatan dan lain-lain.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, PTRC: 021-500567, atau e-mail: puskom.publik@yahoo.co.id; info@depkes.go.id; kontak@depkes.go.id.



Sumber: DepKes.go.id

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 11:06 PM | 0 comments ShareThis
Friday, December 17, 2010
Jakarta - Ratusan perawat dan mahasiswa jurusan perawat dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan membawa poster dan spanduk melakukan unjuk rasa, menuntut pengesahan RUU Keperawatan pada Selasa, 14/12/2010 di depan gedung Parlemen RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat.

Dalam unjuk rasa itu, mereka juga menuntut kesejahteraan para perawat. Desakan agar RUU Keperawatan segera disahkan dikarenakan dalam RUU itu diatur secara detil tentang profesi perawat tersebut. Juga diatur tentang fungsi dan tugas-tugas perawat.


"Kalau RUU Keperawatan disahkan, posisi dan jabatan perawat akan semakin jelas. Profesi kami akan diakui," tandas Ketua Umum Pengurus Pusat PPNI, Dewi Irawati dalam orasinya di depan Gedung DPR tersebut. Hanya Indonesia saja katanya, yang belum punya lembaga keperawatan.

Dewi kecewa dengan tidak segera disahkan RUU Keperawatan tersebut, karena beberapa waktu lalu pihaknya ketika menghadiri acara Asean World Force Forum di Kuala Lumpur, Malaysia, dirinya malu malu mengingat hanya Indonesia yang tidak punya lembaga keperawatan.

Sementara itu Ketua Dewan Pertimbangan PPNI, Prof Achir Yani, mengancam jika RUU Keperawatan tidak disahkan, perawat akan melakukan aksi mogok massal. "Jadi, kalau tidak disahkan, kami bisa saja mogok massal. Sebab, bisa dibayangkan RS tanpa perawat, bisa apa mereka?" tanya Achir Yani.

RUU Keperawatan sudah masuk di DPR sejak tahun 2005, dan belum selesai tahun 2010 ini. RUU Keperawatan masuk urutan ke delapan pada prolegnas (program legislasi nasional) tahun 2010 ini.


7 Anggota KY Disetujui DPR

Tujuh anggota terpilih Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2015 yang telap dipilih oleh Komis III DPR, Senin (6/12), disetujui rapat Paripurna DPR RI.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung ini, Wakil Ketua Komisi III dari F-PKS Fahri Hamzah menyampaikan laporan pemilihan dan penetapan Komisi III terhadap 7 anggota KY terpilih.

Ketujuh angggota KY tersebut berdasarkan jumlah suara terbanyak berhak menjadi Ketua KY pada Kamis (2/12) malam, tujuh anggota KY terpilih adalah Eman Suparman (51 suara), Abbas Said (42), Imam Anshori Saleh (40), Taufiqurrohman S (39), Suparman Marzuki, (38), Jaja Ahmad Jayus (37), dan Ibrahim (36).

"Komisi III DPR RI menghargai dan menyadari bahwa 14 (empat belas) calon yang diajukan Presiden Republik Indonesia ini merupakan orang-orang terbaik yang dianggap mampu untuk duduk sebagai Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia. Untuk itu perkenankanlah kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang telah mendukung calonnya namun ternyata tidak terpilih. " ujar Fahri.

Sementara itu, Pramono Anung meminta persetujuan kepada para anggota DPR yang hadir dalam paripurna. Setelah terdengar kata 'setuju', Pramono atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dewan mengucapkan selamat kepada ketujuh anggota yang telah disetujui dan ditetapkan.




Sumber : jakartapress.com, fy-indonesia.com dan rakyatmerdeka.co.id

Labels: , ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 9:15 PM | 1 comments ShareThis
Thursday, December 9, 2010
Jakarta. Para perawat mendesak agar Rancangan Undang-Undang Keperawatan menjadi prioritas dan dibahas. Rancangan Undang Undang Keperawatan telah masuk pada urutan ke-18 dalam Program Legislasi Nasional 2010. Namun, hingga akhir tahun, Rancangan Undang-Undang Keperawatan belum pernah dibahas.

Ketua Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Dewi Irawati, lewat siaran persnya, mengungkapkan, pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan itu sangat penting bagi kesehatan masyarakat dan para perawat mendesak agar RUU Keperawatan tetap dimasukkan sebagai agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2011. Ratusan perawat berdemonstrasi ke DPR untuk meminta agar RUU Keperawatan segera dibahas Senin, 6 Desember 2010.

Guru Besar Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia sekaligus mantan Ketua PPNI Prof Achir Yani Syuhaimie Hamid yang memperjuangkan adanya RUU Keperawatan, Selasa (7/12), mengatakan, keperawatan sebagai suatu profesi harus diatur secara utuh. Sekitar 60 persen tenaga kesehatan ialah perawat dan perawat merupakan sebuah profesi.

”Keperawatan tidak dapat diatur hanya sebagai aksesori dalam peraturan terkait tenaga kesehatan, melainkan perlu secara khusus. Pengaturan keperawatan tersebut tidak hanya praktik, tetapi juga pendidikan, penelitian, dan pengembangan keilmuan. Profesi keperawatan berbeda dari tenaga kesehatan lainnya lantaran sudah ada standar praktik, kode etik, dan sistem pendidikan tinggi keperawatan hingga program doktor,” ujarnya.

Dia melihat, para perawat kerap kali terpaksa bekerja tanpa dasar hukum. Keberadaan RUU Keperawatan dapat mengatur hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan tindakan tertentu.

”Masyarakat sangat rawan oleh intervensi perawat yang tidak teruji kompetensinya. Undang-undang itu dapat diikuti pembentukan konsil yang akan mengatur uji kompetensi, sertifikasi, dan registrasi perawat,” ujarnya.

Dewi menyatakan, ketersediaan perawat yang kompeten dan berdedikasi penting untuk memberikan pelayanan kesehatan esensial hingga ke pelosok daerah terpencil dan perbatasan. Perawat dapat mencegah kematian, menurunkan angka penyakit, dan meminimalkan angka kecacatan. Dalam banyak situasi, terutama di daerah pedesaan dan terpencil, perawat menjadi garda terdepan. (INE)



Sumber : KompasHealth.Com

Labels:


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 8:17 AM | 0 comments ShareThis
Sunday, September 26, 2010
Tulisan ini bukan pembelaan Perawat, ini hanya respon atas komentar pembaca pada situs ini dan blog saya (masfuri.wordpress.com), tapi ini hanya bangian kecil dari renungan saya sebagai perawat yang bekerja bersama dokter.

Pertama saya katakana bahwa terima kasih anda para Dokter telah memberi masukan atas kinerja para rekan kami perawat, terutama yang bekerja bersama anda. Banyak dari mereka memeng membutuhkan up-grade atas ilmunya, karena mereka bahkan hingga menjelang pensiun mungkin belum pernah mendapatkan pelatihan atau seminar.

Dana dari atas mungkin ada, tetapi peruntukannya mungkin di ‘pelintir’ untuk kepentingan lain oleh oknum-oknum yang tidak mengerti betapa pentingnya perawat bagi sebuah tim kesehatan yang efektif untuk anak bangsa. Feedback anda sangat membantu saya untuk berkaca dan membuat mata saya berkaca-kaca karena sedih, betapa banyak rekan perawat saya belum bisa secara optimal bekerja.

Perawat telah mencoba memperbaiki kompetensinya dengan salah satu caranya adalah meningkatkan level pendidikan. Pendidikan D3 keperawatan hingga S3 diharapkan bisa menjadi partner untuk menyelesaikan masalah pasien yang semakin kompleks dari sudut pandang yang seorang perawat.

Selama ini, banyak sekali ketimpangan antara dokter dengan pendidikan minimal 6 tahun di tingkat universitas, sementara banyak dari kami yang lulus hanya SPK, kemudian D3 Keperawatan. Sehingga wajar bahwa mereka secara pola pikir dan analisis berbeda atau bahkan ketinggalan dengan dokter.

Sayangnya, pertumbuhan jumlah perawat yang baik dan pintar tidak secepat membalikkan telapak tangan. Dengan tingkat analisa dan berpikir kritis yang setara, namun dari sudut pandang yang berbeda, diharapkan akan terjadi harmoni kerja yang lebih baik dalam menentukan tindakan untuk pasien.

Seperti dinegara Eropa dan Australia dimana saya pernah belajar disana, banyak sekali keputusan untuk pasien adalah hasil diskusi bersama antara perawat, dokter dan profesi lain seperti Farmasi dan Fisioterapi. Kami sangat berterima kasih bila demi kepentingan pasien, anda memotivasi rekan kami perawat untuk belajar lebih baik tentang pekerjaan dan tanggung jawab mereka.

Pengalaman diskusi untuk menentukan tindakan/pengobatan pasien selama saya praktek dengan PPDS termasuk chief-nya sering sekali terjadi. Dokter yang akan visite pasien memanggil saya untuk menjelaskan perkembangan pasien selama dia tidak ditempat. Saya jelaskan perkembangan pasienya dengan mendetail (bukan hanya tekanan darah, nadi dan suhu saja seperti banyak perawat lain melakukan).

Kemudian dokter menyampaikan rencananya ke saya, sebelum ditulis ia meminta pendapat kepada saya apakah ada yang tidak setuju, perlu ditambah atau di kurangi? Kemudian saya memberi pendapat sesuai dengan apa yang saya lihat, analisa sesuai dengan patofisiologi dan pengetahuan tentang obat dan pengalaman merawat pasien. Kadang saya langsung setuju, namun tidak jarang saya meminta dokter untuk menambah atau mengurangi atau mengganti atau menunda program untuk pasien dan itu diterima oleh dia.

Bila pun tidak diterima, dokter yang baik ini akan menjelaskan alasan dari sisi profesinya. Setelah itu, program harian pasien di buat secara tertulis untuk dilaksanakan. Bahkan saat ini, di rumah sakit yang telah maju kerjasaman timnya atau di unit tertentu, pemulangan pasien adalah hasil diskusi bersama antar profesi, sebut saja Dokter, Perawat dan atau Fisioterapi.

Disamping dokter pinter dan baik serta berfokus pada kepentingan pasien, ada juga dokter yang hanya merasa pinter tetapi sejujurnya tidak sepintar yang dia rasakan. Dokter yang merasa bisa, bukan dokter yang bisa merasa kelebihan dan kekuranganya. Banyak pengalaman yang saya rasakan dengan tipe dokter seperti ini.

Misalnya, pada suatu hari terjadi henti nafas/jantung pada seorang pasien, disitu terdapat banyak dokter muda, dokter sedang belajar spesialis dan mahasiswa perawat. Semua yang saya lihat pada saat mendengar ada teman saya minta bantuan untuk membantu RJP, mereka hanya bingung. Saya langsung mengambil langkah penyelamatan untuk menolong pasien tersebut.

Ini adalah kali pertama saya akan menolong RJP setelah saya mendapatkan pelatihan BLS, tidak tangung-tanggung, langsung menjadi leader. Selanjutnya saya bergerak untuk mulai melakukan RJP sambil menginstruksikan teman perawat lain untuk mengambil monitor EKG, Oksigen, Suction, Set intubasi, Pasang infus, dll.

Selama itu, mereka hanya menonton, mengelilingi pasien, tidak terlihat intuisinya untuk mulai menolong tim yang sedang pontang-panting mencoba menyelamatkan kehidupan. Hanya satu orang dokter wanita yang terlihat mengerti apa yang harus mereka lakukan. Dokter tersebut bersama teman saya mencoba memberikan obat-obat via infus bersama teman saya (atrophin, epineprin, dll).

Ketika set intubasi datang, saya langsung menentukan ukuran yang tepat untuk pasien, mencoba mengetes cuf-nya baik apa tidak dan meminta salah satu dokter PPDS untuk melakukan intubasi. Ketika ia terlihat ragu, saya coba menjelaskan caranya sebisa saya (saya merasa bisa melakukanya, tetapi saya tetap menghormati dokter yang ada di sebelah saya).

Ketika selang bisa masuk, saya lihat dokter yang mengalungkan stetoskop di lehernya tidak berusaha membantu dokter yang sedang intubasi untuk menentukan letak selang. Saya secara instink langsung mengambil stetoskop yang dijadikan ’dasi’ bersama jas dokter tersebut. Secepatnya saya auskultasi simetrisitas bunyi nafas, dengan sekali instruksi tarik dan masukan sedikit lagi kepada dokter yang intubasi, posisi terbaik bisa di capai saat itu dan kemudian di fiksasi.

Setelah beres dengan urusan airway, saya minta dokter-dokter muda untuk mulai belajar melakukan kompresi jantung luar dengan arahan saya, juga bagaimana memegang Ambu bag yang benar, karena saya lihat perawat disitu sudah kelelahan. Alkhamdulillah, akhirnya nyawa pasien tersebut dengan izin-Nya dapat diselamatkan hari itu.

Kisah lain adalah saat saya berada di rumah sakit rujukan propinsi, kebetulan saya diminta mejadi trainer di rumah sakit tersebut. Pada saat saya lihat seorang pasien yang sedang sesak dengan oksigen nasal kanul terpasang, posisi tidur datar, saya melihat ada sesuatu yang aneh pada keadaan tersebut. Saya mengambil stetoskop dan saya dengarkan suara paru. Ehm, suara mengi (wheezing). Langsung saya tanya pasienya, apakah punya penyakit asthma? Ia mengangguk.

Sebagai pembimbing saya panggil perawat disitu, saya minta mereka mendengarkan suara yang ada di stetoskop dan meminta pendapat mereka tentang apa yang ia dengar dan apa artinya? Mereka teringat dengan rekaman suara CD yang saya perdengarkan sewaktu dikelas. Dengan kurang yakin perawat tersebut megatakan ”mengi, asthma ya pak?”, saya katakan ”betul!”. Dan kemudian saya ajarkan kepada perawat tersebut cara menyampaikan hasil observasinya dengan baik kepada dokter yang merawat agar dia tidak tersinggung dan perawat itu tidak dianggap sok tahu.

Dokter yang sedang asik ngobrol datang tergopoh-gopoh ke pasien sambil mengatakan ”Akh masa, tadi saya auskultasi tidak terdengar apa-apa kok, masa iya asthma?” Saya pindah ke tempat lain untuk observasi perawat lain. Setengah jam kemudian saya balik ke tempat pasien ’Asthma’ tadi. Ternyata sudah tidak ada, saya tanyakan kepada perawat yang merawat pasien tadi, ia katakan sudah pulang karena sesaknya sudah hilang, dengan ekspresi bahagia. Pada matanya tergambar kepuasan dan kebahagiaan, pasien yang sudah 2 jam tidak terdiagnosa akhirnya pulang. Perawat tadi sepertinya ingin mengatakan kepada saya ”Yes!, sekarang aku sudah bisa asukultasi paru.”

Masih banyak cerita-cerita lain, betapa pasien diuntungkan bila perawatnya pinter. Kenapa ada sebagian dokter tidak bahagia dengan perawat yang pinter? Ingat, kami bukan saingan anda, bersainglah dengan sesama profesinya, kalau itu baik bagi anda. Kami tentu juga bukan musuh anda, musuh kami adalah gizi buruk, TBC, diare, cross infection dan lain lain.

Untuk itu kami pasti tidak akan pernah merasa anda para dokter menjadi musuh yang bisa lebih baik jika hanya dijelek-jelekkan. Pernahkan terbayangkan betapa banyak pasien dikorbankan akibat kelalaian sebuah tim kesehatan yang tidak optimal dalam bekerja? Bukankah tujuan dari ilmu kedokteran, kedokteran apapun dan dari manapun itu adalah untuk kebaikan umat manusia?

Banyak sekali kisah perawat tidak pinter, tidak sedikit pula kisah dokter yang hanya sok pinter saja, apalagi dengan banyaknya fakultas kedokteran swasta. Akh, kenapa kita ribut urusan tersebut? Mari kita perbaiki apa yang bisa kita perbaiki, setuju? Siapa yang berbuat baik, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya akan menjadi saksi atas amalan tersebut, itulah kata Ustadz yang membuat saya berusaha tidak tengok kanan dan kiri dalam berbuat yang terbaik untuk sesama.

Tulisan ini dibuat untuk merespon beberapa tanggapan tentang beberapa tulisan saya di blog ini. Bila mau jujur, pada saat saya bekerja di ruang gawat darurat, berapa banyak pengalaman saya menerima rujukan dengan diagnosa kurang tepat, tindakan/pengobatan yang kurang memberi manfaat dari para dokter yang merujuk.

Anggapan itu tentunya saya katakan setelah mendapat pembenaran dari rekan mereka sesama dokter. Banyak kisah juga di ruang operasi, bagaimana mereka mencari celah agar ”selamat” dari ”miss or near miss” atas tindakan yang dilakukan mereka. Dilain pihak, saat mereka kuliah, berapa harga yang harus ditanggung masyarakat akibat kesalahan atau percobaan para dokter/calon dokter.

Meminjam istilah judul film Holiwood, bisa dikatakan bahwa "I know what you did last summer" Terlepas dari itu semua, yang saya yakini, mereka telah berbuat dengan kemampuan terbaik mereka, jika masih belum benar, saya berprasangka bahwa lain waktu mereka bisa lebih baik. Marilah kekurangan diri kita dan orang lain diperbaiki, bukan dicemooh.


Lihatlah di luar tempurung, wow..., ternyata bulan itu sangat indah!



Salam dari Netherland


Masfuri S.Kp MN




Sumber : Masfuri.wordpress.com

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 3:25 PM | 0 comments ShareThis
Friday, September 17, 2010
Cebu City, Filipina, Dokter dan suster kadang bercakap-cakap ketika sedang mengoperasi pasien yang tidur tak sadarkan diri. Tapi jika dokter dan suster sampai menertawakan pasien yang dioperasi bisa kena tudingan pelanggaran privasi pasien.

Maka itu dokter dan suster yang melakukan operasi harus memperhatikan perilakunya, jika tidak hal ini bisa menjadi kasus.

Seperti yang terjadi di Filipina, beberapa dokter dan suster di Vicente Sotto Memorial Medical Center (VSMMC) dalam rekaman kamera terlihat sedang menertawakan pasiennya. Hal ini terjadi ketika dokter dan suster melakukan operasi pengangkatan botol parfum dari lubang anus pasien.

Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada tahun 2008. Namun kejadian itu terus menjadi pelajaran bagi tenaga medis bagaimana pentingnya menjaga privasi pasien sebagai privasi yang suci.

Gara-gara peristiwa itu, VSMMC mendapat kecaman luas karena tenaga medisnya dianggap tidak menghormati pasien, ketika pasien tidak sadarkan diri saat dioperasi.

Dalam video yang bisa dilihat di situs YouTube ini terlihat bahwa dokter yang terlibat dalam operasi ini terlihat tertawa penuh semangat selama melakukan operasi terhadap pasien bernama Jan-Jan (39 tahun).

Tawa dokter makin keras ketika botol parfum setinggi 10 cm itu berhasil diangkat dari lubang anus. Bahkan dokter yang memegang botol parfum tersebut masih sempat-sempatnya menyemprotkan parfum itu ditangannya.

Dr Emmanuel Gines, selaku jubir VSMMC dan kepala ruang darurat mengakui kejadian tersebut memang ada di rumah sakitnya. Dia telah meminta maaf ke publik atas kejadian tersebut pada April 2008.

Gines berusaha untuk meyakinkan masyarakat bahwa apa yang terjadi pada pasien Jan-Jan adalah yang terakhir kalinya dan tidak akan terjadi lagi. Salah satunya adalah dengan menetapkan kebijakan yang ketat di dalam ruang operasi.

Dia menuturkan sedikitnya terdapat enam dokter termasuk Dr Ariel Arias yang sedang diselidiki. Namun ia tidak bisa menyebutkan dengan pasti berapa jumlah perawat yang masuk dalam proses penyelidikan ini.

Meski kasus ini sudah berlangsung lama seperti dilansir Sun.Star.com, Jumat (17/9/2010), pihak rumah sakit memang dituntut untuk terus menerus menjaga privasi pasiennya.

Para dokter senior mengingatkan dokter seharusnya terikat janji profesinya untuk menghormati privasi dari pasien, dan privasi itu suci.

Dokter atau perawat juga tidak boleh mengumumkan penyakit yang diderita oleh seseorang termasuk penyakit AIDS.

Saat dokter melakukan operasi terhadap pasiennya, dokter muda dan perawat bisa menyaksikannya selama bertujuan untuk pendidikan. Karena seorang dokter membutuhkan pelatihan dalam prakteknya.

Namun tidak semua dokter bisa menyaksikan proses operasi, seperti dokter non-residen dan perawat yang tidak bertugas tidak diizinkan untuk menyaksikan operasi.



Sumber : DetikHealth.Com

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 5:39 PM | 0 comments ShareThis
Thursday, May 20, 2010
Tenggarong, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang perawat berpraktik kefarmasian di luar keahlian dan kewenangan. Apabila aturan itu diterapkan secara kaku, perawat di daerah yang tidak terjangkau dokter dan apoteker di Kalimantan Timur terancam hukuman pidana.

Demikian penilaian perawat Misran (41), terpidana kasus kefarmasian, saat dihubungi dari Kota Samarinda, Selasa (18/5). Misran adalah Kepala Puskesmas Pembantu Kualasamboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Misran divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 2 juta oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada 11 November 2009. Perawat kelahiran Tulungagung, Jawa Timur, tahun 1969 itu dianggap terbukti membuka praktik kefarmasian di luar keahlian dan kewenangannya. Namun, Misran dirinya melakukan itu karena menganggap daerah kerjanya sulit dijangkau dokter dan apoteker. Putusan banding Pengadilan Tinggi Kaltim, bahkan, memperkuat vonis itu.

Merasa vonis itu merugikan dan mengancam perawat di daerah terpencil, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Misran dan sejumlah perawat juga mengajukan uji materi UU Kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi. Pasal itu menyebutkan, praktik kefarmasian, antara lain, meliputi pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat termasuk obat daftar G, harus dilakukan oleh tenaga kesehatan berbekal keahlian dan kewenangan yang dalam penjelasan disebut tenaga kefarmasian.

Apabila perawat menyimpan dan membeli obat itu salah. Padahal kalau tidak mengobati pasien meskipun obatnya tidak ada itu pun salah,” kata Misran.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kaltim drg Suharsono mengatakan, ada 654 perawat yang menjadi kepala puskesmas pembantu dan bertugas di daerah terpencil. ”Apabila aturan itu [UU Kesehatan] ditegakkan tanpa mempertimbangan kondisi, banyak perawat bisa dipidana,” katanya.

Secara terpisah di Jakarta, Presiden Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Dani Pratomo, dalam jumpa pers, Selasa di Jakarta, mengatakan, pelayanan kefarmasian, termasuk pemberian obat, khususnya obat keras, harus mengikuti aturan. Obat merupakan komoditas khusus. Penyimpangan aturan mengakibatkan penyimpanan dan penyerahan obat dilakukan oleh mereka yang tidak berwenang.

Kami berempati terhadap kasus yang dihadapi Misran, tetapi pelonggaran aturan tidak boleh
terjadi. Jika obat keras dibuat lebih bebas pemberiannya, tidak ada yang mengontrol,” ujarnya.

(BRO/INE)



Sumber : Kompas.Com

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 12:42 AM | 0 comments ShareThis
Thursday, May 13, 2010
MOMENTUM MENJAGA KONTINUITAS PERJUANGAN TERHADAP PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN PERAWAT

Jakarta, Rabu 12 Mei 2010. Tanggal 12 Mei 2010 di seluruh dunia diperingati sebagai Hari Perawat Sedunia (International Nurses Day) dan juga telah ditetapkan sebagai hari Kebangkitan PERAWAT INDONESIA, setelah tepat satu tahun memperjuangkan Undang-Undang Keperawatan yang selama ini terkesan tidak diperhatikan.

Pengurus Pusat Persatuan Perawat Indonesia (PP PPNI) dan Seluruh Pengurus Propinsi, serta Komisariat (tempat kerja) di seluruh Indonesia hari ini 12 Mei 2010 mengadakan serangkaian kegiatan memperingati HARI KEBANGKITAN PERAWAT INDONESIA.

Hari Kebangkitan Perawat Indonesia juga menjadi momentum perawat Indonesia untuk mengingatkan kembali pada semua pihak akan pentingnya UU Keperawatan segera hadir di Indonesia dan membangun citra perawat lebih baik lagi di masyarakat melalui upaya perlindungan bagi masyarakat serta menghimpun semua potensi perawat Indonesia untuk bersama-sama memperjuangkan Profesi Perawat.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang berdiri 17 Maret 1974, merupakan satu-satunya wadah profesi perawat di Indonesia dengan anggota lebih dari 500.000 perawat. PPNI memiliki 16 badan kelengkapan berupa Himpunan dan Ikatan Perawat yang didalamnya merupakan komunitas professional perawat sesuai dengan karakteristik dan keahlian serta keilmuannya. Dalam kiprahnya PPNI tetap konsisten berusaha mewujudkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang optimal.

Perawat sudah banyak berperan dalam pembangunan Kesehatan di Indonesia, namun peran perawat tersebut tidak pernah diperhatikan apalagi dihargai secara khusus sebagai bagian dari upaya nasional, perawat sangat dibutuhkan selagi ada masalah dalam pelayanan kesehatan tetapi sering ditinggalkan dalam penetapan kebijakan kesehatan baik local maupun nasional, perlindungan terhadap perawat yang melakukan pelayanan sangatlah lemah yang berarti juga lemahnya perlindungan pada masyarakat yang mendapat pelayanan perawat.

Tak terbantahkan dengan kedekatannya dengan masyarakat perawat telah melayani masyarkat sampai pada kondisi dan daerah yang paling perifer dengan segala keterbatasan namun pelayanan kesehatan tetap harus dilakukan, disisi lain perawat sering dianggap dan dituduh melanggar hukum dan tidak sedikit yang diciduk bahkan ditangkat.

Perlakuan tidak adil terhadap perawat harus dihentikan agar perawat Indonesia dapat berkontribusi lebih banyak lagi untuk melayani masyarakat dengan tetap terjamin perlindungan dan kesejahteraannya.

Di kancah Internasional secara Individu Perawat Indonesia telah berupaya berkompetensi dengan perawat-perawat negara lain namun belum cukup mewakili bangsa kita untuk dapat disetarakan perkembangan profesi perawat dengan negara lain karena system Keperawatan di Indonesia belum kokoh dan system kita tidak diakui oleh negara lain karena tidak adanya UU Keperawatan yang menjamin adanya Konsil Keperawatan Indonesia sebagai Badan Autoregulatory.

Jawaban dari berbagai permasalahan diatas adalah disegerakannya pengesahan UU Keperawatan sebagai regulasi yang kuat yang pada hakekatnya mengatur Sistem Keperawatan di Indonesia agar masyarakat dan perawat dilindungi serta adanya jaminan kesejahteraan dan kondusifitas dalam praktik.

Untuk itu pada hari Kebangkitan Perawat Indonesia kali ini adalah momentum untuk menjaga semangat perjuangan seluruh perawat dan komponen keperawatan Indonesia untuk menyatukan hati dan langkah untuk mendorong DPR dan Pemerintah untuk memperhatikan Profesi Perawat yang telah lama termarginalkan agar mempunyai Undang-Undang Keperawatan di tahun 2010 yang saat ini telah masuk dalam prolegnas di DPR RI dan diprioritaskan.


Kontak Person :

HARIF FADHILLAH Ketua GN Sukseskan UU Keperawatan PP-PPNI HP. 08161435752
SUYATNO Ketua Panitia IND 2010 HP 08129015582




Sumber : PPNI Pusat Jakarta

Labels: , , ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 10:28 PM | 0 comments ShareThis
Saturday, March 20, 2010
Jakarta, Pada tanggal 17 Maret 2010, Perawat Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) diseluruh wilayah Indonesia memperingati Hari jadi PPNI ke 36 yang dijadikan sebagai hari Perawat Indonesia, tema yang diusung peringatan HUT kali ini adalah "Kontribusi Perawat dalam pembangunan kesehatan bangsa melalui penataan Profesi Perawat dengan Undang-Undang Keperawatan".

Sebagaimana telah banyak disosialisasikan terkait tujuan dari UUK yaitu perlindungan dan kepastian hukum pada masyarakat dan perawat, serta peningkatan kualitas pelayanan perawat.

Mengangkat tema Undang-Undang Keperawatan (UUK) sangat relevan dicuatkan karena posisi RUU Keperawatan (RUUK) saat ini adalah sudah ada ditangan DPR RI yaitu telah masuk ke Prolegnas Tahun 2010 dengan Prioritas yang tinggi.

Untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Issue UUK ini perlu terus digaungkan untuk tetap mendapat perhatian pihak-pihak terkait dan dukungan dari masyarakat luas, sekaligus menunjukkan bahwa Perawat dan Keperawatan di Indonesia telah siap menyambut kedatangan Undang-undang Keperawatan ditahun 2010 ini.

Kesiapan Perawat Indonesia yang diupayakan oleh PPNI sudah berupaya optimal untuk mempersiapkan berbagai hal demi kelancaran tahap Implementasi bila Undang-Undang Keperawatan disyahkan, kesiapan itu antara lain ;
  • Adanya Komite Uji Kompetensi Perawat (KNUKP) dengan berbagai peraturan Internalnya untuk menjamin sistem uji kompetensi yang baik,
  • Pengesahan standar Profesi perawat Indonesia dan Kode Etik Perawat Indonesia dan mensosialisasikan secara luas, singkronisasi antara aspek pelayanan dan pendidikan perawat,
  • Serta berbagai peningkatan kapasiti manajemen dalam keperawatan di berbagai setting pelayanan kesehatan dan masih banyak lainnya.

Persiapan itu dilakukan adalah untuk membuktikan keseriusan perawat Indonesia akan kebutuhan Undang-Udnag Keperawatan adalah suatu keniscayaan dan tidak perlu diperdebatkan.

Segala yang telah disiapkan oleh PPNI perlu diketahui secara luas oleh pihak terkait dan masyarakat dan ini memerlukan upaya-upaya informasi dan publikasi. Hal ini tidak lepas dari peran media yang cukup besar dalam beberapa tahun terakhir ini untuk mengangkat citra profesi perawat.

Oleh karena itu fokus kegiatan HUT ke 36 PPNI kali ini juga melakukan kunjungan ke media-media untuk bersilaturahim dan mengucapkan terimakasih atas dukungan media kepada profesi perawat sejak dilaksanakannnya aksi damai 12 Mei 2008 secara besar-besaran. Harapan kedepan Media tetap selalu menyuarakan dan juga kritis terhadap substansii dan proses yang terjadi terkait dengan pengesahan RUU Keperawtan.

Dalam usianya ke 36 PPNI saat ini telah berkembang menjadi Organisasi Profesi yang diperhitungkan oleh berbagai stakeholder, bersama jaringan Intenalnya Penguirus 32 Propinsi, 402 kab/kota dan lebih dari 2500 komisariat/pengurusan di tempat kerja dan cabang Istimewa yang ada diluar negeri, juga jaringan eksternal Asosiasi- Perawat Internasional International Council of Nurses (ICN), Asosiasi perawat di berbagai negara, badan-badan dunia yang terkait, lembaga donor dan LSM-LSM dalam dan luar negeri.

Tidak kalah Penting, PPNI menjadikan Stake holder Utama adalah Pemerintah dan DPR untuk bersama-sama membangun Keperawatan Indonesia yang berkualitas, bermartabat dan dihargai di dalam maupun diluar negeri.

Selamat Ulang Tahun Perawat Indonesia.”


Contact Person :

Prof. Achir Yani, S.Hamid. MN.,D.N.Sc (Ketua umum PPNI) HP : 0818154356
Harif Fdhillah,SKp.,SH (ketua GN Sukseskan UUK) HP : 08161435752



Sumber : PPNI Pusat Jakarta.

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 6:32 PM | 0 comments ShareThis
Wednesday, December 16, 2009
JAKARTA, Manfaat Rancangan Undang-Undang Keperawatan atau RUU Keperawatan masih diperdebatkan lantaran RUU Tenaga Kesehatan tengah digulirkan pula. Setiawan Soeparan selaku Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan mengatakan dalam seminar nasional bertajuk Mencari Titik Temu RUU Keperawatan, Senin (14/12/2009), bahwa terdapat 32 jenis tenaga kesehatan.

Sementara itu, telah ada RUU Tenaga Kesehatan sebagai payung untuk semua profesi tenaga kesehatan secara umum yang kemudian dapat dibuatkan peraturan turunannya, seperti peraturan pemerintah untuk masing-masing profesi. "Jika masing-masing jenis tenaga kesehatan dibuatkan undang-undangnya, akan sangat banyak dan memakan waktu lama," ujarnya.

Ketua Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Achir Yani S Hamid mengatakan, RUU Keperawatan dibutuhkan sebagai payung hukum sistem keperawatan, mulai dari pengembangan kompetensi hingga perlindungan terhadap perawat. Terlebih lagi dengan ditandatanganinya Mutual Recognition Agreement (MRA) di 10 negara ASEAN, terutama bidang keperawatan, yang akan diberlakukan tahun 2010. "Tanpa sistem pengembangan profesi yang baik, Indonesia akan menjadi sasaran empuk tenaga kesehatan asing," katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah dari Fraksi PKS, mengatakan bahwa naskah RUU Keperawatan telah menjadi inisiatif DPR dan masuk dalam agenda Badan Legislatif yang disahkan dalam bentuk Prolegnas dengan nomor 26.

Selanjutnya, hal itu diagendakan dalam rapat panitia khusus tahun 2010 agar segera disahkan dalam bentuk UU Keperawatan. Hingga kini, profesi keperawatan belum mempunyai payung hukum dan tata aturan yang membahas kompetensi, standardisasi, "Dan bahkan perlindungan bagi pekerjaan keperawatan," ungkapnya.



Sumber : Kompas.Com

Labels:


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 12:09 PM | 0 comments ShareThis
Tuesday, December 8, 2009
Seberapa besarkah kekuasaan atau Otoritas Perawat dalam kaitannya memberikan pernyataan bahwa seorang pasien yang menjalani perawatan telah meninggal atau belumnya?

Meskipun saat ini peran tersebut masih diotoritaskan kepada dokter, Namun Para pembuat Undang-Undang di Ohio sedang melakukan langkah-langkah evaluasi yang memungkinkan bagi Perawat (RNs) memiliki kewenangan dalam menyatakan kematian pasien. Proposal gagasan ide tersebut berlandaskan pada situasi kurangnya tenaga dokter dan tenaga perawat dalam sebuah rumahsakit, terutama untuk wilayah pedesaan dan susah dari jangkauan pelayanan kesehatan.

"Ada begitu banyak situasi, Terutama dalam pemberian perawatan jangka panjang dan panti jompo serta fasilitas perawatan yang menyediakan keterampilan perawat, dimana dokter tidak selalu siap berada di lokasi sedangkan pasien sudah masuk tahapan menjelang kematiannya tiba," demikian disampaikan Jacalyn R. Golden, MSN, CRNP, Wakil Ketua Komite Legislatif di Ohio Association of Advanced Practice Nurses. "Sebuah pernyataan kematian menjadi hal yang tertunda dan menyebabkan tekanan berlebihan pada anggota keluarga dan staf."

Hukum yang ada di Ohio saat ini adalah mengharuskan seorang dokter yang memberikan pernyataan bahwa seseorang telah meninggal dunia, dan itu sudah berlangsung sejak lama. Hal tersebut telah diadopsi sebelum training nurses, register nurses and advance nurses diperluas secara signifikan. Seiring berjalannya waktu, Perawat sangat berperan penting dalam tanggungjawabnya memberikan perawatan kepada pasien.

"Bertahun-tahun yang lalu, Perawat hanya dipandang sebagai perpanjangan tangan (handmaidens) dari dokter," kata Golden. "Dimana semua keputusan klinis dibuat hanya oleh dokter."

Amandemen pertama ditujukan kepada perundang-undangan di Ohio kemungkinan hanya berisi ketentuan bahwa seorang Perawat (RNs) dapat menyatakan suatu keputusan bahwa pasien telah meninggal bila dalam suatu keadaan tertentu, misalnya bila dokter tidaklah tersedia disana. Kemungkinan Amandemen kedua yaitu seorang Perawat (RNs) cukup berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter apabila ingin mengucapkan pernyataan kematian.

Sementara itu beberapa keputusan perawat diperlukan cepat sebagai hal yang urgensi dibandingkan hal lainnya, dimana semua itu menentukan pada hidup dan matinya pasien untuk beberapa derajat kedepan. Maka perawat harus dapat menilai dan bertindak cepat, misalnya setelah mendeteksi perubahan kondisi pasien secara perlahan. Demikian disampaikan oleh Malinda Markowitz, RN, selaku presiden dari California Nurses Association/National Nurses Organizing Committee.

Dewan Keperawatan negara California (California Board of Registered Nursing) menganggap bahwa itu merupakan ruang lingkup perawat untuk dapat mengambil keputusan dan menyatakan seorang pasien telah meninggal dunia, Tentunya bagi perawat (RNs) yang memiliki pengetahuan dan berkompeten dalam hal tersebut.

Meskipun demikian, Markowitz juga mengatakan bahwa setiap rumah sakit memiliki kebijakan dan aturan sendiri untuk perawatnya, dan mereka harus mengikutinya. Aturan juga bervariasi tergantung ruang perawatan. Beberapa rumah sakit memberi kebijakan kepada Perawat (RNs) untuk dapat mengumumkan kematian, tetapi seorang dokter harus menandatangani surat kematian tersebut.

Di rumah sakit,"kita melihat kematian di hampir semua unit apakah diruangan medical, surgical, ICU atau mungkin di unit Onkologi" katanya. "Alasannya adalah bahwa pasien tersebut sakit parah dengan beberapa masalah medis." lanjut beliau.

Banyak pasien yang tidak memiliki asuransi kesehatan atau tidak berkeinginan dirawat secara terencana, sehingga pada saat mereka masuk rumah sakit kondisinya telah memburuk. Begitulah kata Markowitz, yang bekerja di 'Good Samaritan Hospital' bagian unit medical surgical - San Jose.

Keputusan menyatakan pasien telah meninggal apabila telah terjadi tidak adanya tekanan darah, hilangnya denyut nadi dan pernafasan. Semua pasien telah diberikan tindakan resusitasi, kecuali mereka atau wali yang sah telah menandatangani menolak tindakan lanjutan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Golden, yang bekerja di 'internal medicine' - Cleveland Clinic.

Perawat berbicara kepada pasien, keluarga dan dokter mengenai perlu atau tidaknya tindakan rutin tersebut jika dianggap sia-sia, tentunya dengan mempertimbangkan manfaat dan beban pasien. "Sering kali, mereka memberikan gambaran lengkap dari apa yang mungkin terjadi selama resusitasi," kata Beverly Paukstis, RN, MS, CHPN, CHPCA, direktur operasional panti jompo pada acara 'The Washington Home and Community Hospices serving Washington, D.C., Virginia and Maryland'.

Ini merupakan jenis interaksi pada semua unit, baik itu untuk perawatan akut maupun perawatan jangka panjang. Dalam kasus pasien dengan Alzheimer misalnya, seorang perawat (RNs) dapat membicarakan dengan keluarga pasien mengenai 'apakah pemasangan selang pemberian makanan (sonde) kepada pasien sudah merupakan solusi atau kepentingan terbaik', katanya.

"Mereka memberikan menu dan membiarkan pasien dan keluarga membuat keputusan tentang apa yang mereka inginkan dari menu itu," kata Paukstis.



Sumber : NurseZone.Com


Lalu Bagaimana Otoritas Perawat di indonesia???

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 7:12 PM | 0 comments ShareThis
Friday, October 9, 2009
Ada dua persepsi berbeda yang cukup menarik ketika kita mendengar ungkapan atau semboyan “Menuju Indonesia Sehat 2010”, pertama adalah jelas bahwa di tahun 2010 diharapkan mayoritas penduduk Indonesia berada pada kondisi sehat dalam konteks kesehatan pada umumnya baik lahir maupun batin.

Kedua adalah di tahun 2010 nanti Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi sebuah negara yang sehat dan kuat sehingga dapat melindungi dan mensejahterakan seluruh penduduknya dalam pemenuhan hak-hak Sipol (sipil dan politik) dan juga hak-hak Ekosob (ekonomi, sosial, dan budaya), namun para perawat di Indonesia tetap dapat berperan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki walau apapun persepsinya, namun dalam tulisan ini saya akan lebih banyak membahas peran perawat dari perspektif yang pertama yaitu dalam konteks kesehatan dan ilmu keperawatan.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai peran perawat menuju Indonesia yang sehat, sangat baik bila kita lebih dulu mengetahui definisi dari sehat itu sendiri. Setiap individu memiliki pengertian dan persepsi yang berbeda mengenai sehat. Pada masa lalu sebagian besar individu dan masyarakat memandang kesehatan yang baik atau kesejahteraan sebagai suatu kondisi kebalikan dari penyakit atau kondisi tidak adanya penyakit (Potter dan Perry, 1997).

Namun dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan kompleksnya pemahaman tentang kesehatan dengan berbagai pendekatan, saat ini pengertian sehat mulai dipandang dengan perspektif yang semakin luas. Aspek sehat menjadi lebih luas antara lain dengan memasukkan elemen-elemen seperti rasa memiliki kekuasaan, hubungan kasih sayang, semangat hidup, jaringan dukungan sosial yang kuat, rasa berarti dalam hidup, atau tingkat kemandirian tertentu (Haber, 1994).

Neuman (1990) berpendapat bahwa “sehat dalam suatu rentang adalah tingkat sejahtera klien pada waktu tertentu, yang terdapat dalam rentang dari kondisi sejahtera yang optimal, dengan energi yang paling maksimum, sampai kondisi kematian, yang menandakan habisnya energi total.”

Model ini disebut dengan model kontinum sehat sakit yang menyatakan bahwa sehat bersifat dinamis yang berubah setiap waktu sesuai dengan adaptasi individu terhadap berbagai perubahan eksternal maupun internal yang bertujuan untuk mempertahankan keadaan fisik, emosional, intelektual, perkembangan, sosial, dan spiritual.

Sedangkan sakit adalah proses dimana individu mengalami kemunduran fungsi dalam satu dimensi atau lebih kehidupannya bila dibandingkan dengan keadaan individu tersebut sebelumnya. Karena sehat dan sakit memiliki kualitas yang relatif maka sebaiknya ditentukan dengan titik tertentu pada skala yang kontinum antara sehat-sakit, dan keadaan sehat atau sakit seseorang harus lebih dikaitkan dengan nilai-nilai, kepribadian, dan gaya hidup seseorang daripada diukur dengan berbagai standar yang absolut.

Seiring dengan berjalannya waktu dan bertambahnya kebutuhan pelayanan kesehatan menuntut perawat kontemporer saat ini memiliki pengetahuan dan keterampilan di berbagai bidang. Saat ini perawat memiliki peran yang lebih luas dengan penekanan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, juga memandang klien secara komprehensif.

Perawat kontemporer menjalankan fungsi dalam kaitannya dengan berbagai peran pemberi perawatan, pembuat keputusan klinik dan etika, pelindung dan advokat bagi klien, manajer kasus, rehabilitator, komunikator dan pendidik (Potter dan Perry, 1997).

Sebagai pemberi perawatan, perawat membantu klien mendapatkan kembali kesehatannya melalui proses penyembuhan yang lebih dari sekedar sembuh dari penyakit tertentu namun berfokus pada kebutuhan kesehatan klien secara holistik, meliputi upaya mengembalikan kesehatan emosi, spiritual, dan sosial.

Sebelum mengambil tindakan keperawatan, baik dalam pengkajian kondisi klien, pemberian perawatan, dan mengevaluasi hasil, perawat menyusun rencana tindakan dengan menetapkan pendekatan terbaik bagi tiap klien. Penetapan ini dilakukan sendiri oleh perawat atau dapat berkolaborasi dengan keluarga klien dan dalam keadaan seperti ini perawat juga dapat bekerja sama dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan profesional yang lain (Keeling dan Ramos, 1995).

Perawat juga berperan sebagai advokat atau pelindung klien, yaitu membantu untuk mempertahankan lingkungan yang aman bagi klien dan mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan melindungi klien dari efek yang tidak diinginkan yang berasal dari pengobatan atau tindakan diagnostik tertentu.

Peran inilah yang belum tampak di kebanyakan institusi kesehatan di Indonesia, perawat masih sebatas menerima delegasi dari profesi kesehatan yang lain tanpa mempertimbangkan akibat dari tindakan yang akan dilakukannya apakah aman atau tidak bagi kesehatan klien. Manajer kasus juga merupakan salah satu peran yang dapat dilakoni oleh perawat, di sini perawat bertugas untuk mengatur jadwal tindakan yang akan dilakukan terhadap klien oleh berbagai profesi kesehatan yang ada di suatu rumah sakit untuk meminimalisasi tindakan penyembuhan yang saling tumpang tindih dan memaksimalkan fungsi terapeutik dari semua tindakan yang akan dilaksanakan terhadap klien.

Seperti yang telah dijelaskan di paragraf sebelumnya yaitu perawat harus mengembalikan kondisi klien secara holistik baik fisik maupun sosial dan spiritual klien ke keadaan sebelum klien menderita penyakitnya. Di sinilah peran perawat sebagai rehabilitator untuk mengembalikan keadaan klien atau paling tidak seoptimal mungkin untuk mendekati keadaan seperti sebelum ia sakit dengan berbagai asuhan keperawatan seperti latihan ROM dan latihan lain yang dapat membantu klien untuk kembali ke kondisi kesehatannya seperti semula.

Selain di bidang pelayanan kesehatan, perawat juga memiliki peran sebagai pendidik. Ada dua konteks pendidik disini, pertama sebagai pendidik di suatu institusi pendidikan keperawatan untuk mencetak perawat-perawat baru yang berkualitas, dan kedua adalah sebagai tenaga pendidik yang memberikan pengetahuan tentang kesehatan kepada masyarakat umum untuk menciptakan lingkungan yang sadar dan peduli akan pentingnya hidup dalam taraf kesehatan tertentu.

Keperawatan terbagi menjadi beberapa fokus bidang yaitu, keperawatan jiwa, keperawatan medikal bedah, keperawatan maternitas, keperawatan komunitas, dan keperawatan anak, setidaknya itulah yang berkembang di keperawatan Indonesia.

Pembagian ini dapat kita ambil sebagai salah satu contoh yang menegaskan bahwa peran perawat sangatlah luas dan mencakup seluruh daur hidup manusia dari masa fetus (janin) hingga masa terminal (menjelang kematian). Sesuai dengan KepMenKes No.1202/MENKES/SK/VIII/2003 tentang indikator Indonesia Sehat 2010,“Pada tahun 2010 itu bangsa Indonesia diharapkan akan mencapai tingkat kesehatan tertentu yang ditandai oleh penduduknya yang
  1. hidup dalam lingkungan yang sehat,
  2. mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta
  3. mampu menyediakan dan memanfaatkan (menjangkau) pelayanan kesehatan yang bermutu, sehingga
  4. memilik derajat kesehatan yang tinggi.”
Namun pada kenyataannya indikator-indikator yang menggambarkan tingkat kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia hingga sekarang di tahun 2008 masih memprihatinkan.

Indikator yang pertama menyatakan bahwa pada tahun 2010 nanti diharapkan penduduk Indonesia hidup dalam lingkungan yang sehat. Perawat dapat menciptakan lingkungan yang sehat dengan cara mempromosikan perilaku sehat seperti mencuci tangan sebelum beraktifitas, senantiasa menutup mulut ketika batuk, tidak meludah sembarangan dan kebiasaan-kebiasaan kecil lainnya.

Selain itu perawat di puskesmas juga dapat secara proaktif dalam mengadakan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat di wilayahnya terkait masalah kesehatan aktual yang dapat menyebar dengan cepat seperti flu burung dan demam berdarah. Diharapkan setelah dilakukan hal-hal tersebut, indikator yang kedua akan terpenuhi yaitu masyarakat memiliki perilaku sehat yang pada akhirnya membentuk lingkungan yang sehat pula.

Tahun 2010 nanti juga diharapkan penduduk Indonesia tidak lagi menemukan hambatan yang berarti dalam menjangkau pelayanan kesehatan baik itu dalam hal ekonomi atau biaya maupun yang bersifat non-ekonomi seperti jarak pelayanan kesehatan yang semakin dekat sehingga memudahkan klien yang membutuhkannya.

Dalam hal ini perawat dapat menggunakan metode kunjungan ke rumah-rumah klien yang membutuhkan pelayanan kesehatan ataupun dengan menggunakan kemajuan teknologi untuk mempermudah komunikasi seperti pesawat telepon maupun video conference yang memang belum begitu berkembang di Indonesia. Selain itu, perawat juga harus menambah pengetahuannya dengan terus menuntut ilmu ke jenjang yang lebih tinggi guna meningkatkan kualitas pelayanannya.

Perilaku sehat dan lingkungan yang sehat serta ditunjang dengan fasilitas kesehatan yang memadai dan kemampuan klien untuk mendapatkan pelayanan, akan membuat derajat kesehatan juga meningkat.

Kondisi di Indonesia sekarang memang sangat memprihatinkan dan sesungguhnnya merupakan tantangan yang sangat besar sekaligus kesempatan bagi para perawat Indonesia untuk menampilkan eksistensinya sebagai profesi kesehatan yang senantiasa memberikan pelayanan sesuai dengan peran-peran yang telah penulis sebutkan di paragraf sebelumnya. Namun perlu diakui bahwa untuk mencapai indikator Indonesia yang sehat di tahun 2010 nanti bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, apalagi kita dihadapkan dengan beberapa masalah internal di dalam tubuh profesi perawat itu sendiri.

Menjadi perdebatan yang tidak berkesudahan ialah tentang standar pendidikan perawat yang sangat variatif yang menyebabkan kualitas lulusan perawat sangatlah beragam di setiap daerahnya sehingga cukup sulit untuk menetapkan standar kompetensi di tingkat nasional, adapun masalah yang sebenarnya sangat penting namun mulai mendapatkan respon negatif di dalam tubuh profesi ini adalah tentang belum tersedianya sebuah Undang-undang Keperawatan sebagai payung hukum untuk melindungi para perawat supaya seluruh asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat menjadi legal dan tidak rancu dengan tindakan dari profesi kesehatan lainnya dan pada akhirnya akan meningkatkan kredibilitas profesi perawat.

REFERENSI
  • Departemen Kesehatan Republik Indonesia. “Visi Pembangunan Kesehatan: Indonesia Sehat 2010.” (Situs Depkes RI).
  • Haber, D. (1994). Health promotion and aging. New York: Springer.
  • Keeling, A. W. dan Ramos, M. C. (1995). Nurs Health Care: Perspectives on Community. The role of nursing history in preparing nursing for the future, 16—30.
  • Neuman, B. (1990). Health as a continuum based on the Neuman systems model. Nurs Sci Q, 3–129.
  • Potter, P. A., dan Perry, A. G. (2005). Fundamentals of Nursing: Concept, Process, and Practice, 4/E. (Terj. Yasmin Asih, et al). Jakarta: EGC.



Sumber : Blog Ilmu Keperawatan.

Labels: , ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 11:39 PM | 0 comments ShareThis
Wednesday, September 9, 2009
ISLAM menaruh perhatian yang besar sekali terhadap dunia kesehatan dan keperawatan guna menolong orang yang sakit dan meningkatkan kesehatan. Kesehatan merupakan modal utama untuk bekerja, beribadah dan melaksanakan aktivitas lainnya. Ajaran Islam yang selalu menekankan agar setiap orang memakan makanan yang baik dan halal menunjukkan apresiasi Islam terhadap kesehatan, sebab makanan merupakan salah satu penentu sehat tidaknya seseorang.

"Wahai sekalian manusia, makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa yang baik-baik yang Kami rezekikan kepadamu" (QS al-Baqarah: l68, l72).

Makanan yang baik dalam Islam, bukan saja saja makanan yang halal, tetapi juga makanan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan, baik zatnya, kualitasnya maupun ukuran atau takarannya. Makanan yang halal bahkan sangat enak sekalipun belum tentu baik bagi kesehatan.

Sebagian besar penyakit berasal dari isi lambung, yaitu perut, sehingga apa saja isi perut kita sangat berpengaruh terhadap kesehatan. Karena itu salah satu resep sehat Nabi Muhammad SAW adalah memelihara makanan dan ketika makan, porsinya harus proporsional, yakni masing-masing sepertiga untuk makanan, air dan udara (HR. Turmudzi dan al-Hakim)..

Anjuran Islam untuk hidup bersih juga menunjukkan obsesi Islam untuk mewujudkan kesehatan masyarakat, sebab kebersihan pangkal kesehatan, dan kebersihan dipandang sebagai bagian dari iman. Itu sebabnya ajaran Islam sangat melarang pola hidup yang mengabaikan kebersihan, seperti buang kotoran dan sampah sembarangan, membuang sampah dan limbah di sungai/sumur yang airnya tidak mengalir dan sejenisnya, dan

Islam sangat menekankan kesucian (al-thaharah), yaitu kebersihan atau kesucian lahir dan batin. Dengan hidup bersih, maka kesehatan akan semakin terjaga, sebab selain bersumber dari perut sendiri, penyakit seringkali berasal dari lingkungan yang kotor.

Islam juga sangat menganjurkan kehati-hatian dalam bepergian dan menjalankan pekerjaan, dengan selalu mengucapkan basmalah dan berdoa. Agama sangat melarang perilaku nekad dan ugal-ugalan, seperti bekerja tanpa alat pengaman atau ngebut di jalan raya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (al-Baqarah:: l95).

Hal ini karena sumber penyakit dan kesakitan, tidak jarang juga berasal dari pekerjaan dan risiko perjalanan. Sekarang ini kecelakaan kerja masih besar disebabkan kurangnya pengamanan dan perlindungan kerja. Lalu lintas jalan raya; darat, laut dan udara juga seringkali diwarnai kecelakaan, sehingga kesakitan dan kematian karena kecelakaan lalu lintas ini tergolong besar setelah wabah penyakit dan peperangan.

Jadi walaupun seseorang sudah menjaga kesehatannya sedemikian rupa, risiko kesakitan masih besar, disebabkan faktor eksternal yang di luar kemampuannya menghindari. Termasuk di sini karena faktor alam berupa rusaknya ekosistem, polusi di darat, laut dan udara dan pengaruh global yang semakin menurunkan derajat kesehatan penduduk dunia. Karena itu Islam memberi peringatan antisipatif: jagalah sehatmu sebelum sakitmu, dan jangan abaikan kesehatan, karena kesehatan itu tergolong paling banyak diabaikan orang. Orang baru sadar arti sehat setelah ia merasakan sakit.

Perspektif Keperawatan

Mengingat kompleksnya faktor pemicu penyakit dan kesakitan, maka profesi keperawatan tidak bisa dihindari. Kapan dan di mana pun, keperawatan sangat dibutuhkan, baik yang dilakukan secara sederhana dan tradisional sampai pada yang semi modern dan supermodern.

Keperawatan secara umum dapat dibagi dua, yaitu pelayanan kesehatan dan pelayanan medis. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pelayanan kesehatan diartikan sebagai pelayanan yang diterima seseorang dalam hubungannya dengan pencegahan, diagnosis dan pengobatan suatu gangguan kesehatan tertentu (KBBI, l990: 504).

Menurut Benjamin Lumenta (l989: l5);
  • Pelayanan kesehatan ialah kegiatan yang sama, yang dilakukan oleh pranata sosial atau pranata politik terhadap keseluruhan masyarakat sebagai tujuannya. Pelayanan kesehatan merupakan kegiatan makrososial yang berlaku antara pranata atau lembaga dengan suatu populasi, masyarakat atau komunitas tertentu.

  • Sedangkan pelayanan medis ialah suatu upaya dan kegiatan pencegahan dan pengobatan penyakit, semua upaya dan kegiatan peningkatan dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan atas dasar hubungan individual antara para ahli pelayanana medis dengan individu yang membutuhkannya.

Pelayanan medis ini merupakan kegiatan mikrososial yang berlaku antara orang perorangan (Lumenta, l989: l5). Al Purwa Hadiwardoyo (l989: l6) menambahkan, pelayanan medis mengandung semangat pelayanan dan usaha maksimal dengan mengutamakan kepentingan pasien dan mengandung nilai ethos yang tidak egoistis dan materialistis.

Dengan demikian, pelayanan kesehatan lebih bersifat hubungan antarlembaga atau institusi kesehatan dengan kelompok masyarakat yang lebih bersifat massal, sedangkan pelayanan medis lebih bersifat hubungan individual antara pemberi layanan medis, dalam hal ini dokter, paramedis dan perawat dengan pengguna, pasien atau orang yang membutuhkan pelayanan medis, dengan lebih menekankankan kepada ethos kerja profesional dan tidak materialistis.

Dalam tulisan ini, perbedaan istilah di atas tidak terlalu dipersoalkan, karena muaranya juga sama, yakni mencegah penyakit dan peningkatan derajat kesehatan. Lumenta mengatakan, pelayanan kesehatan dan pelayanan medis mempunyai tujuan yang sama, yakni memenuhi kebutuhan individu atau masyarakat untuk mengatasi, menetralisasi atau menormalisasi semua masalah atau semua penyimpangan terhadap keadaan kesehatan, atau semua masalah dan penyimpangan terhadap keadaan medis normatif.

Karena itu pranata sosial atau politik, seperti ormas kepemudaan, keagamaan dan partai politik, memang bisa saja memberikan pelayanan kesehatan, misalnya untuk meningkatkan pengabdian pada masyarakat, bakti sosial dan sejenisnya, tetapi tetap harus bekerjasama dengan institusi dan pemberi layanan medis yang profesional. Sebab tanpa melibatkan para profesional di bidang kesehatan dan medis, pelayanan yang diberikan tidak akan berhasil, bahkan akan kontraproduktif.

Di tengah tingginya tuntutan kepada profesionalisme kerja sekarang serta daya kritis masyarakat yang juga meningkat, setiap pekerjaan harus dijalankan secara profesional. Terlebih pekerja di bidang kesehatan dan medis, sebab pekerjaan ini sangat berisiko dan berkaitan dengan hidup matinya manusia, yang dalam sumpah dunia kedokteran, harus dilindungi dan diselamatkan sejak calon manusia itu masih berada di dalam perut ibunya.

Mulianya Profesi Perawat

Menurut mantan Rektor Universitas Al-Azhar, Syeikh Mahmoud Syaltout (l973: l24), banyak sekali petunjuk Nabi Muhammad SAW yang jelas sekali menuntut perlunya profesi keperawatan. Perintah untuk berobat, peringatan terhadap penyakit menular, perintah mengasingkan diri terhadap penyakit menular, penjenisan makanan-makanan sehat untuk tubuh, dll, menunjukkan bahwa baik secara tersurat maupun tersirat Islam sangat menuntut hadirnya para perawat di tengah masyarakat manusia. Sebab orang yang memiliki kompetensi di bidang pengobatan dan perawatan kesehatan tidak lain adalah institusi beserta individu perawat yang mengabdi di dalamnya.

Islam tidak membedakan apakah ia dokter, paramedis atau perawat, sepanjang ia mengabdi di bidang pengobatan dan perawatan penyakit, maka ia merupakan orang mulia. Bahkan dalam banyak kitab fikh dan hadits, selalu ada bab khusus yang membahas tentang penyakit dan pengobatan (kitab al-maridh wa al-thib).

Di dalam Islamic Code of Medical Ethics diterangkan bahwa pengobatan dan keperawatan merupakan profesi mulia. Allah menghormatinya melalui mukjizat Nabi Isa bin Maryam dan Nabi Ibrahim yang pandai mengobati penyakit dan selalu menyebut nama Allah sebagai penyembuh penyakitnya. Sama halnya dengan semua aspek ilmu pengetahuan, ilmu kedokteran dan keperawatan adalah sebagian dari ilmu Allah, karena Allah-lah yang mengajarkan kepada manausia apa yang tidak diketahuinya.

Allah berfirman:
Iqra wa rabbukal akram, alladzi allama bil qalam, allamal insana ma lam ya’lam (Bacalah dan Tuhanmulah yang paling mulia, yang mengajar manusia dengan perantaraan qalam (baca tulis), dan Dia mengajarkan kepada manusia segala apa yang tidak diketahuinya. (QS al-Alaq: 3-5).

Melalui ayat ini Allah menyuruh mempelajari alam semesta beserta segenap organisme dan anorganisme yang ada di dalamnya dengan nama dan kemuliaan Tuhan, melalui baca tulis, eksperimen, penelitian, diagnonis, dsb. Ini terbukti dengan semakin banyaknya studi di bidang kedokteran dan kesehatan, semakin terungkap tanda-tanda kekuasaan Allah terhadap makhluk-makhluk-Nya.

Berkaitan dengan ini pengadaan praktik kedokteran dan perawatan adalah perintah agama kepada masyarakat, yang disebut fardlu kifayah, yang diwakili oleh beberapa institusi untuk melayani kebutuhan kesehatan dan pengobatan masyarakat dan dapat dinikmati oleh setiap orang tanpa kecuali, tanpa melihat kepada perbedaan ras, agama dan status sosialnya. Kewajiban ini merupakan tugas negara untuk menjamin kebutuhan bangsa akan para dokter dan perawat dalam berbagai bidang spesialisiasi. Dalam Islam hal ini merupakan kewajiban negara terhadap warganegaranya.

Kesehatan harus menjadi tujuan, dan keperawatan kedokteran sebagai cara, pasien adalah tuan, dokter dan perawat sebagai pelayannya. Peraturan-peraturan, jadwal-jadwal, waktu dan pelayanan harus dilaksanakan sedemikian rupa untuk menentukan keadaan pasien dan ditempatkan paling atas dengan kesejahteraan dan kesenangan yang pantas.

Status istimewa harus diberikan kepada pasien selama ia menjadi pasien, tidak membedakan siapa dan apa dia. Seorang pasien berada pada tempat perlindungan karena penyakitnya dan bukan karena kedudukan sosialnya, kekuasaan atau hubungan pribadinya.

Karena itulah dokter dan perawat mengemban tugas mulia, yang dalam sumpah jabatannya mereka sudah bersumpah dengan nama Tuhan, berjanji untuk mengingat Tuhan dalam profesinya, melindungi jiwa manusia dalam semua tahap dan semua keadaan, melakukan semampu mungkin untuk menyelamatkannya dari kematian, penyakit, rasa sakit dan kecemasan.

Allah berjanji akan menolong setiap orang di akhirat dan di hari pembalasan, siapa saja yang menolong saudaranya di dunia. Walaupun kematian merupakan hak prerogatif Allah menentukannya, namun manusia diberi kewenangan yang maksimal untuk mengatasi penyakitnya dengan bantuan dokter dan perawat. Itu sebabnya terhadap penyakit yang parah sekalipun, dokter dan perawat tetap melakukan usaha maksimal dan memberi semangat hidup para pasien bersangkutan.

Ajaran-ajaran normatif agama tentang perawatan di atas, tidak hanya sebatas dasar teoritis, melainkan sudah pula dipraktikkan dalam realitas kehidupan di masa lalu. Di masa-masa awal perkembangan Islam dikenal sejumlah wanita yang mengabdikan dirinya di bidang keperawatan, di antaranya Rufaidah, ia berjasa mendirikan rumah sakit pertama di zaman Nabi Muhammad Saw guna menampung dan merawat orang-orang sakit, baik karena penyakit maupun terluka dalam peperangan Kalau di Eropa dikenal nama Jean Henry Dunant, dokter Swiss yang melalui Konferensi Jenewa l864 diakui sebagai Bapak Palang Merah Interasional, diikuti oleh Florence Nightingale sebagai Ibu Perawat Dunia pertama, maka Rufaidah-lah yang dianggap sebagai “Nightingale” dalam Islam.

Para Khalifah Abbasiyah juga banyak memiliki dokter dan perawat istana yang mendapatkan kedudukan istimewa turun temurun. Jurjis ibnu Bakhti, Hunain bin Ishak dan keturunannya merupakan para dokter dan perawat yang handal. Bazmi Alim, bukan saja aktif dalam dunia keperawatan, tapi juga membangun rumah sakit Yamki Baghcha di Istanbul-Turki, dan masih banyak lagi.

Figuritas Ibnu Sina (Avicenna) dan Abubakar al-Razi (Razez) yang dianggap pelopor ilmu kedokteran dengan karya-karya tulis monumentalnya di bidang keperawatan medis, semakin memacu banyaknya masyarakat yang terjun dalam profesi keperawatan, baik pria maupun wanita.

Kesiapan Mengabdi Masyarakat

Sekarang sejumlah akademi dan perguruan tinggi semakin banyak membina mahasiswanya yang berorientasi kepada profesi keperawatan. Kondisi ini tentu patut disambut gembira, sebab tenaga keperawatan di daerah kita, apalagi di perdesaan dan pedalaman masih sangat kurang. Untuk lebih memberikan kesiapan fisik dan mental dalam menekuni profesi keperawatan, kiranya penting digarisbawahi hal-hal mendasar berikut:

Pertama
, hendaklah profesi keperawatan yang disandang dijadikan sebagai profesi yang sebenarnya. Menurut pakar pendidikan, Ahmad Tafsir (l996), suatu pekerjaan dapat dipandang sebagai pekerjaan profesional apabila:

  1. Memiliki keahlian khusus untuk profesi tersebut, dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif untuk membantu klien atau pasien. Ini berarti para perawat harus terus meningkatkan ilmu, keahlian dan pengalamannya, baik melalui pembelajaran teoritis maupun praktis. Di tengah semakin majunya dunia kedokteran dan keperawatan, tentu menuntut setiap orang yang menggelutinya tidak boleh berhenti untuk menambah ilmu dan skill-nya untuk disumbangkan kepada masyarakat.

  2. Profesi dipilih karena panggilan hidup yang akan dijalani sepenuh waktu, jadi bukan profesi terpaksa yang akan dijalani sambil lalu. Ketika sudah memantapkan hati menjadi perawat, haruslah all out menggeluti bidang ini sampai akhir dengan motivasi yang tulus ikhlas dan penuh pengabdian. Dengan motivasi dan dedikasi tinggi, tentu jenjang karier dan prospeknya akan terus meningkat.

  3. Profesi haruslah untuk kepentingan masyarakat, bukan individu dan golongan. Ini berarti prinsip yang mendasari profesi keperawatan adalah kepentingan masyarakat yang membutuhkan pertolongan, tanpa boleh membedakan status orang yang diberikan pelayanan.

  4. Profesi juga memiliki organisasi dan kode etik tertentu, ini berarti para perawat mestilah merasakan bahwa dirinya merupakan bagian dari institusi dan organisasi yang mewadahinya, sekaligus sadar untuk menaati kode etik yang berlaku.

  5. Sebuah profesi pada dasarnya memiliki otonomi, tapi juga tetap terbuka menjalin kerjasama dengan pihak lain yang terkait. Ini berarti para perawat, meskipun di satu sisi yakin akan kemampuannya, tapi untuk efektivitas pekerjaannya, ia harus tertap terbuka dan proaktif bekerjasama dengan para pihak yang dapat menunjang kesuksesan layanan keperawatan. Jadi dalam profesi terkandung persyaratan pemilikan kompetensi personal berupa kepribadian terpuji, kompetensi profesional berupa keahlian, serta kompetensi sosial berupa semangat pengabdian yang tinggi untuk masyarakat.

Kedua, dalam menjalankan tugas keperawatan hendaknya dibarengi dengan kecermatan, kehati-hatian dan kewaspadaan guna meminimalisasi risiko negatif yang mungkin timbul. Seringnya mencuat kasus malapraktik akhir-akhir ini haruslah dijadikan pelajaran bagi segenap insan keperawatan, dokter dan paramedis, untuk lebih hati-hati dan cermat dalam melakukan pekerjaan. Agama menggariskan beberapa sikap waspada yang perlu direnungi bagi para perawat. Sayyid Sabiq mengatakan, dalam memberikan perawatan medis, hendaknya paramedis menjalankan tugas sesuai bidang keahliannya.

Para ulama sepakat, bahwa orang yang memberikan perawatan yang di luar keahliannya, lalu menimbulkan kecacatan atau risiko yang menambah berat penyakit pasiennya, maka dia harus bertanggung jawab sesuai kadar bahaya yang ditimbulkannya, dan risiko tersebut dapat ditebus dengan ganti rugi dari hartanya sendiri, bukan harta negara atau institusi. Tetapi jika paramedis berbuat kekeliruan, sedangkan ia seorang memiliki ilmu dan keahlian cukup, maka risiko yang timbul, juga harus dibayarkan kepada korban.

Dalam hal ini ada yang berpendapat diambil dari hartanya, ada pula berpendapat diambil dari harta negara atau institusi tempatnya bekerja. Imam Malik berpendapat, paramedis tidak perlu dituntut apa-apa, karena kesalahan itu di luar kemauannya, dan perawatan yang diberikan beserta risikonya sudah seizin pasien sendiri atau keluarganya.

Adanya keharusan bertanggung jawab tidak lain untuk melindungi jiwa manusia dan mengingatkan paramedis atau perawat agar lebih cermat dan hati-hati dalam menjalankan pekerjaannnya, sebab pekerjaannya berkaitan langsung dengan jiwa manusia. Ketika seorang pasien meninggal, tidak hanya keluarga kehilangan anggotanya, tapi bisa pula kehilangan pengasuh, pengayom dan pemimpin keluarga, penopang ekonomi keluarga, kehilangan orang tercinta, kehilangan harapan hidupnya dan sebagainya.

Ketiga, para perawat hendaknya lebih proaktif ketika mengabdikan dirinya kepada masyarakat, tidak pasif menunggu orang sakit datang ke rumah sakit saja. Kita semua mengetahui bahwa UNDP setiap tahun mengukur peringkat kualitas hidup manusia, human development index (HDI), di mana HDI rakyat Indonedia selalu yang terendah dibanding bangsa-bangsa di dunia dan di Asia Tenggara. Rendahnya derajat kesehatan merupakan salah satu indikator kriteria yang digunakan UNDP. Dipastikan masyarakat yang kualitas kesehatannya rendah tersebut berada pada level ekonomi menengah ke bawah.

Mereka ini baru berobat atau terpaksa datang ke rumah sakit sesudah penyakitnya parah. Oleh karenanya, para perawat hendaknya proaktif turun ke lapangan, sehingga potensi penyakit di masyarakat dapat dihindari. Bukankah dalam pengobatan berlaku prinsip, lebih baik mencegah daripada mengobati.

Dari apa yang dijabarkan di atas, Dapatlah disimpulkan bahwa ketika seorang menganggap dirinya sebagai seorang professional maka ia harus memliki unsur: Bertauhid, Amanah, Berakhlaq, Memiliki Ilmu, Keahlian, Tanggung Jawab.


Sumber : Blog UNPAD dan Pondok Hijau

Labels:


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 12:43 AM | 0 comments ShareThis



WWW.SMART-PIN-KUWAIT.BEC.BNI

Contact Us at email : admin@inna-k.org or Call: +96560739733