<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d2107064986175153332\x26blogName\x3dIndonesian+National+Nurses+Associatio...\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/\x26vt\x3d-3270315149446403483', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K)


Sambutan Ketua INNA-K Periode 2012 - 2017
Selamat datang di website Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K).
INNA-K terbentuk pada tanggal 11 Mei 2006 dengan kepengurusan yang tersebar di beberapa region negara Kuwait. Persatuan Perawat Indonesia di Kuwait sebelumnya telah terhimpun dalam satu wadah organisasi yang bernama APIK (Assosiasi Perawat Indonesia di Kuwait) sejak tahun 1994, Berdasarkan musyawarah bersama yang dihadiri oleh kepengurusan organisasi periode 2006 - 2008 dan perwakilan anggota dari masing-masing region, Maka APIK berganti dengan nama INNA-K.

Website ini dibentuk dengan tujuan sebagai media informasi dan komunikasi melalui berbagi informasi dan berkomunikasi sesama Perawat tentang profile Perawat, Keperawatan dan Kesehatan dengan komunitas Keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup Kuwait maupun International. Semoga kunjungan Anda bermanfaat dan dapat mengkomunikasikan informasi yang didapat pada rekan sejawat maupun masyarakat luas nantinya.

Atas nama Ketua Organisasi INNA/PPNI cabang Kuwait periode 2012 - 2017, Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Website ini jauh dari kesempurnaannya, saran dan komentar Anda untuk kesempurnaannya merupakan kontribusi yang berharga bagi kami. Website ini adalah milik kita bersama, untuk itu diharapkan kepada Anda untuk membantu menyebarluaskan website ini kepada rekan sejawat dan masyarakat luas. Selamat bertugas! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.

    Hormat Kami,

    Zulkifli Abdullah Usin, SKM
Wednesday, December 16, 2009
JAKARTA, Manfaat Rancangan Undang-Undang Keperawatan atau RUU Keperawatan masih diperdebatkan lantaran RUU Tenaga Kesehatan tengah digulirkan pula. Setiawan Soeparan selaku Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan mengatakan dalam seminar nasional bertajuk Mencari Titik Temu RUU Keperawatan, Senin (14/12/2009), bahwa terdapat 32 jenis tenaga kesehatan.

Sementara itu, telah ada RUU Tenaga Kesehatan sebagai payung untuk semua profesi tenaga kesehatan secara umum yang kemudian dapat dibuatkan peraturan turunannya, seperti peraturan pemerintah untuk masing-masing profesi. "Jika masing-masing jenis tenaga kesehatan dibuatkan undang-undangnya, akan sangat banyak dan memakan waktu lama," ujarnya.

Ketua Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Achir Yani S Hamid mengatakan, RUU Keperawatan dibutuhkan sebagai payung hukum sistem keperawatan, mulai dari pengembangan kompetensi hingga perlindungan terhadap perawat. Terlebih lagi dengan ditandatanganinya Mutual Recognition Agreement (MRA) di 10 negara ASEAN, terutama bidang keperawatan, yang akan diberlakukan tahun 2010. "Tanpa sistem pengembangan profesi yang baik, Indonesia akan menjadi sasaran empuk tenaga kesehatan asing," katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah dari Fraksi PKS, mengatakan bahwa naskah RUU Keperawatan telah menjadi inisiatif DPR dan masuk dalam agenda Badan Legislatif yang disahkan dalam bentuk Prolegnas dengan nomor 26.

Selanjutnya, hal itu diagendakan dalam rapat panitia khusus tahun 2010 agar segera disahkan dalam bentuk UU Keperawatan. Hingga kini, profesi keperawatan belum mempunyai payung hukum dan tata aturan yang membahas kompetensi, standardisasi, "Dan bahkan perlindungan bagi pekerjaan keperawatan," ungkapnya.



Sumber : Kompas.Com

Labels:


 
posted by inna-k at 12:09 PM | ShareThis


0 Comments:





WWW.SMART-PIN-KUWAIT.BEC.BNI

Contact Us at email : admin@inna-k.org or Call: +96560739733