Wednesday, December 16, 2009
Sementara itu, telah ada RUU Tenaga Kesehatan sebagai payung untuk semua profesi tenaga kesehatan secara umum yang kemudian dapat dibuatkan peraturan turunannya, seperti peraturan pemerintah untuk masing-masing profesi. "Jika masing-masing jenis tenaga kesehatan dibuatkan undang-undangnya, akan sangat banyak dan memakan waktu lama," ujarnya.
Ketua Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Achir Yani S Hamid mengatakan, RUU Keperawatan dibutuhkan sebagai payung hukum sistem keperawatan, mulai dari pengembangan kompetensi hingga perlindungan terhadap perawat. Terlebih lagi dengan ditandatanganinya Mutual Recognition Agreement (MRA) di 10 negara ASEAN, terutama bidang keperawatan, yang akan diberlakukan tahun 2010. "Tanpa sistem pengembangan profesi yang baik, Indonesia akan menjadi sasaran empuk tenaga kesehatan asing," katanya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah dari Fraksi PKS, mengatakan bahwa naskah RUU Keperawatan telah menjadi inisiatif DPR dan masuk dalam agenda Badan Legislatif yang disahkan dalam bentuk Prolegnas dengan nomor 26.
Selanjutnya, hal itu diagendakan dalam rapat panitia khusus tahun 2010 agar segera disahkan dalam bentuk UU Keperawatan. Hingga kini, profesi keperawatan belum mempunyai payung hukum dan tata aturan yang membahas kompetensi, standardisasi, "Dan bahkan perlindungan bagi pekerjaan keperawatan," ungkapnya.
Sumber : Kompas.Com
Labels: Keperawatan