<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d2107064986175153332\x26blogName\x3dIndonesian+National+Nurses+Associatio...\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/\x26vt\x3d-3270315149446403483', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K)


Sambutan Ketua INNA-K Periode 2012 - 2017
Selamat datang di website Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K).
INNA-K terbentuk pada tanggal 11 Mei 2006 dengan kepengurusan yang tersebar di beberapa region negara Kuwait. Persatuan Perawat Indonesia di Kuwait sebelumnya telah terhimpun dalam satu wadah organisasi yang bernama APIK (Assosiasi Perawat Indonesia di Kuwait) sejak tahun 1994, Berdasarkan musyawarah bersama yang dihadiri oleh kepengurusan organisasi periode 2006 - 2008 dan perwakilan anggota dari masing-masing region, Maka APIK berganti dengan nama INNA-K.

Website ini dibentuk dengan tujuan sebagai media informasi dan komunikasi melalui berbagi informasi dan berkomunikasi sesama Perawat tentang profile Perawat, Keperawatan dan Kesehatan dengan komunitas Keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup Kuwait maupun International. Semoga kunjungan Anda bermanfaat dan dapat mengkomunikasikan informasi yang didapat pada rekan sejawat maupun masyarakat luas nantinya.

Atas nama Ketua Organisasi INNA/PPNI cabang Kuwait periode 2012 - 2017, Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Website ini jauh dari kesempurnaannya, saran dan komentar Anda untuk kesempurnaannya merupakan kontribusi yang berharga bagi kami. Website ini adalah milik kita bersama, untuk itu diharapkan kepada Anda untuk membantu menyebarluaskan website ini kepada rekan sejawat dan masyarakat luas. Selamat bertugas! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.

    Hormat Kami,

    Zulkifli Abdullah Usin, SKM
Tuesday, December 8, 2009
Seberapa besarkah kekuasaan atau Otoritas Perawat dalam kaitannya memberikan pernyataan bahwa seorang pasien yang menjalani perawatan telah meninggal atau belumnya?

Meskipun saat ini peran tersebut masih diotoritaskan kepada dokter, Namun Para pembuat Undang-Undang di Ohio sedang melakukan langkah-langkah evaluasi yang memungkinkan bagi Perawat (RNs) memiliki kewenangan dalam menyatakan kematian pasien. Proposal gagasan ide tersebut berlandaskan pada situasi kurangnya tenaga dokter dan tenaga perawat dalam sebuah rumahsakit, terutama untuk wilayah pedesaan dan susah dari jangkauan pelayanan kesehatan.

"Ada begitu banyak situasi, Terutama dalam pemberian perawatan jangka panjang dan panti jompo serta fasilitas perawatan yang menyediakan keterampilan perawat, dimana dokter tidak selalu siap berada di lokasi sedangkan pasien sudah masuk tahapan menjelang kematiannya tiba," demikian disampaikan Jacalyn R. Golden, MSN, CRNP, Wakil Ketua Komite Legislatif di Ohio Association of Advanced Practice Nurses. "Sebuah pernyataan kematian menjadi hal yang tertunda dan menyebabkan tekanan berlebihan pada anggota keluarga dan staf."

Hukum yang ada di Ohio saat ini adalah mengharuskan seorang dokter yang memberikan pernyataan bahwa seseorang telah meninggal dunia, dan itu sudah berlangsung sejak lama. Hal tersebut telah diadopsi sebelum training nurses, register nurses and advance nurses diperluas secara signifikan. Seiring berjalannya waktu, Perawat sangat berperan penting dalam tanggungjawabnya memberikan perawatan kepada pasien.

"Bertahun-tahun yang lalu, Perawat hanya dipandang sebagai perpanjangan tangan (handmaidens) dari dokter," kata Golden. "Dimana semua keputusan klinis dibuat hanya oleh dokter."

Amandemen pertama ditujukan kepada perundang-undangan di Ohio kemungkinan hanya berisi ketentuan bahwa seorang Perawat (RNs) dapat menyatakan suatu keputusan bahwa pasien telah meninggal bila dalam suatu keadaan tertentu, misalnya bila dokter tidaklah tersedia disana. Kemungkinan Amandemen kedua yaitu seorang Perawat (RNs) cukup berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter apabila ingin mengucapkan pernyataan kematian.

Sementara itu beberapa keputusan perawat diperlukan cepat sebagai hal yang urgensi dibandingkan hal lainnya, dimana semua itu menentukan pada hidup dan matinya pasien untuk beberapa derajat kedepan. Maka perawat harus dapat menilai dan bertindak cepat, misalnya setelah mendeteksi perubahan kondisi pasien secara perlahan. Demikian disampaikan oleh Malinda Markowitz, RN, selaku presiden dari California Nurses Association/National Nurses Organizing Committee.

Dewan Keperawatan negara California (California Board of Registered Nursing) menganggap bahwa itu merupakan ruang lingkup perawat untuk dapat mengambil keputusan dan menyatakan seorang pasien telah meninggal dunia, Tentunya bagi perawat (RNs) yang memiliki pengetahuan dan berkompeten dalam hal tersebut.

Meskipun demikian, Markowitz juga mengatakan bahwa setiap rumah sakit memiliki kebijakan dan aturan sendiri untuk perawatnya, dan mereka harus mengikutinya. Aturan juga bervariasi tergantung ruang perawatan. Beberapa rumah sakit memberi kebijakan kepada Perawat (RNs) untuk dapat mengumumkan kematian, tetapi seorang dokter harus menandatangani surat kematian tersebut.

Di rumah sakit,"kita melihat kematian di hampir semua unit apakah diruangan medical, surgical, ICU atau mungkin di unit Onkologi" katanya. "Alasannya adalah bahwa pasien tersebut sakit parah dengan beberapa masalah medis." lanjut beliau.

Banyak pasien yang tidak memiliki asuransi kesehatan atau tidak berkeinginan dirawat secara terencana, sehingga pada saat mereka masuk rumah sakit kondisinya telah memburuk. Begitulah kata Markowitz, yang bekerja di 'Good Samaritan Hospital' bagian unit medical surgical - San Jose.

Keputusan menyatakan pasien telah meninggal apabila telah terjadi tidak adanya tekanan darah, hilangnya denyut nadi dan pernafasan. Semua pasien telah diberikan tindakan resusitasi, kecuali mereka atau wali yang sah telah menandatangani menolak tindakan lanjutan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Golden, yang bekerja di 'internal medicine' - Cleveland Clinic.

Perawat berbicara kepada pasien, keluarga dan dokter mengenai perlu atau tidaknya tindakan rutin tersebut jika dianggap sia-sia, tentunya dengan mempertimbangkan manfaat dan beban pasien. "Sering kali, mereka memberikan gambaran lengkap dari apa yang mungkin terjadi selama resusitasi," kata Beverly Paukstis, RN, MS, CHPN, CHPCA, direktur operasional panti jompo pada acara 'The Washington Home and Community Hospices serving Washington, D.C., Virginia and Maryland'.

Ini merupakan jenis interaksi pada semua unit, baik itu untuk perawatan akut maupun perawatan jangka panjang. Dalam kasus pasien dengan Alzheimer misalnya, seorang perawat (RNs) dapat membicarakan dengan keluarga pasien mengenai 'apakah pemasangan selang pemberian makanan (sonde) kepada pasien sudah merupakan solusi atau kepentingan terbaik', katanya.

"Mereka memberikan menu dan membiarkan pasien dan keluarga membuat keputusan tentang apa yang mereka inginkan dari menu itu," kata Paukstis.



Sumber : NurseZone.Com


Lalu Bagaimana Otoritas Perawat di indonesia???

Labels: ,


 
posted by inna-k at 7:12 PM | ShareThis


0 Comments:





WWW.SMART-PIN-KUWAIT.BEC.BNI

Contact Us at email : admin@inna-k.org or Call: +96560739733