<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d2107064986175153332\x26blogName\x3dIndonesian+National+Nurses+Associatio...\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/\x26vt\x3d-3270315149446403483', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K)


Sambutan Ketua INNA-K Periode 2012 - 2017
Selamat datang di website Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K).
INNA-K terbentuk pada tanggal 11 Mei 2006 dengan kepengurusan yang tersebar di beberapa region negara Kuwait. Persatuan Perawat Indonesia di Kuwait sebelumnya telah terhimpun dalam satu wadah organisasi yang bernama APIK (Assosiasi Perawat Indonesia di Kuwait) sejak tahun 1994, Berdasarkan musyawarah bersama yang dihadiri oleh kepengurusan organisasi periode 2006 - 2008 dan perwakilan anggota dari masing-masing region, Maka APIK berganti dengan nama INNA-K.

Website ini dibentuk dengan tujuan sebagai media informasi dan komunikasi melalui berbagi informasi dan berkomunikasi sesama Perawat tentang profile Perawat, Keperawatan dan Kesehatan dengan komunitas Keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup Kuwait maupun International. Semoga kunjungan Anda bermanfaat dan dapat mengkomunikasikan informasi yang didapat pada rekan sejawat maupun masyarakat luas nantinya.

Atas nama Ketua Organisasi INNA/PPNI cabang Kuwait periode 2012 - 2017, Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Website ini jauh dari kesempurnaannya, saran dan komentar Anda untuk kesempurnaannya merupakan kontribusi yang berharga bagi kami. Website ini adalah milik kita bersama, untuk itu diharapkan kepada Anda untuk membantu menyebarluaskan website ini kepada rekan sejawat dan masyarakat luas. Selamat bertugas! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.

    Hormat Kami,

    Zulkifli Abdullah Usin, SKM
Saturday, April 30, 2011
Perawat oooh Perawat, tugasmu mulia tapi kok gaji tidak diperhatikan. begitulah komentar seorang pasien ketika menyaksikan berbondong-bondong Perawat mengadakan demo dihalaman RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi Februari lalu. Aksi demo tersebut tentu saja menyebabkan pelayanan terhadap pasien terganggu.

Begitu pula aksi demo yang dilangsungkan beberapa bulan terakhir terkait penuntutan kenaikan gaji dan uang insentif kerja yang tidak kunjung diberikan oleh pihak RS maupun Pemda setempat. Diantaranya aksi demo yang dilakukan karyawannya di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Slamet Garut, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka (Sulawesi Tenggara), serta bulan lalu di Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Banyaknya sekolah kesehatan di Indonesia dari tahun ke tahun menghasilkan lulusan dalam jumlah besar, hal ini tidak seimbang dengan kesempatan kerja yang ada baik di pemerintahan maupun swasta. Sehingga angka pengangguran perawat tentunya masih ada. Bagi mereka yang sudah mendapatkan pekerjaan masih terus melirik peluang kerja ditempat lain yang akan memberikan penghasilan lebih besar.

Salah satu peluang kerja yang menjanjikan gaji besar adalah bekerja di luar negeri. Hal ini dianggap positif oleh pihak Pemerintah, bahkan dukungan diberikan dengan membuka peluang kerjasama dengan beberapa negara. Pemerintah tentunya berharap bagi mereka yang bekerja diluar negeri dan kembali lagi ke Indonesia akan membawa ilmu dan pengalaman profesionalnya untuk bisa diterapkan saat bekerja di tanah air. Tentu saja tidak hanya itu, angka pengangguran dan taraf hidup perawat membaik ditanah air dengan gaji yang mereka terima diluar negeri. Ya, semoga saja pemerintah berniat baik dengan tujuan tersebut dan tidak menganggap perawat sebagai KOMUDITI EXPORT semata.

Saat ini di negara Kuwait tercatat sekitar 700 lebih Perawat Indonesia bekerja dibawah Kementerian Kesehatan (MOH) Kuwait. Mulai dari tenaga SPK, AKPER dan juga S1 Keperawatan. Mereka semua merupakan pegawai pemerintahan sebagai pelaksana pelayanan kesehatan diberbagai Rumah sakit maupun Puskesmas milik pemerintah Kuwait. Adapun hak-hak hukum maupun prosedural kerja disamakan dengan warga negara Kuwait., yang membedakan hanya jumlah gaji yang mencolok. Dimana gaji Perawat penduduk asli jauh lebih besar dari warga negara asing.

Keberadaan Perawat Indonesia di Kuwait banyak disenangi oleh pasien dan keluarganya, sikap yang ramah dan rajin bekerja dibandingkan perawat dari negara lainnya. Bahkan banyak dari perawat Indonesia mendapatkan nilai excellent tiap tahunnya, hal ini membuktikan bahwa mereka mampu bersaing dengan rekan kerja secara profesional meskipun berjumlah minoritas dibandingkan dengan jumlah perawat dari India dan Mesir.

Keberhasilan kerja tersebut saat ini hampir pupus dan hilang begitu saja, bahkan beberapa dari mereka sudah menerima pemberhentian kerja sepihak dari Kementerian Kesehatan Kuwait. Kondisi ini bahkan lebih terdengar tragis karena 5 orang perawat dalam ancaman penjara dan denda ratusan juta rupiah. Penyebab semua itu adalah penyelesaian verifikasi ijazah yang tak kunjung tertangani oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2001, Padahal beberapa perwakilan pemerintah sudah pernah datang ke Kuwait termasuk Bapak Menteri Kesehatan Suyudi kala itu.

Persoalan yang timbul adalah bahwa Pemerintah Kuwait yang dalam hal ini melalui Badan Pengesahan Jenjang Perguruan Tinggi Kuwait sebut saja Higher Education (HE) tidak mengakui perawat yang bersangkutan sebagai perawat resmi/legal berdasarkan tidak adanya respon dari pemerintah Indonesia ataupun respon yang menyatakan yang bersangkutan berasal dari sekolah yang tidak terakreditasi dari pertanyaan yang dilayangkan HE secara rahasia kepada Pemerintah Indonesia.

Sampai saat ini masih ada fenomena apa arti pertanyaan akreditasi yang dilayangkan pihak HE, apakah sekolahnya memenuhi standar kurikulum bagi yang dinyatakan perawat ataukah mempertanyakan terdaftar atau tidaknya sekolah tersebut di pemerintah Indonesia. Namun yang jelas mereka dianggap Perawat berstatus Pegawai Negeri Sipil Illega.

Jika dilihat dari periode munculnya permasalahan verifikasi ijazah sejak tahun 2001 - 2011 tentu saja banyak pihak yang merasakan kekecewaannya dengan Pemerintah Indonesia, kenapa sampai 10 tahun tidak ada titik terang penyelesaiannya. Padahal jika dikilas balik kasus ini sempat mencuat di media masa, salah satunya adalah di Liputan 6 SCTV dimana kala itu seorang perawat Indonesia dengan kehamilan besar berencana melahirkan di Indonesia tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia karena proses verifikasi ijazahnya belum terselesaikan.

INNA-K sebagai organisasi Perawat Indonesia di Kuwait telah berulang kali mencari jalan penyelesaiannya, dalam upayanya INNA-K telah membentuk Tim Verifikasi Ijazah untuk didatangkan ke Indonesia pada Juli 2008. Namun sampai dengan 2010 persoalan verifikasi ijazah belum juga tuntas! Entah dimana permasalahannya belum dapat diketahui pasti, pihak KBRI di Kuwait sudah berulang kali dilaporkan dan mengambil langkah menemui pihak HE akan tetapi tidak membuahkan hasil apa sebenarnya keinginan pihak Kuwait.

Memasuki tahun 2011 ini satu per satu perawat Indonesia mendapatkan surat pemberhentian kerja, bahkan menerima surat deportasi untuk segera meninggalkan Kuwait. Tak ayal lagi berita tersebut mencuat di media internet, mulai dari situs Twiter hingga Face Book, Bahkan surat kabar harian Kompas. Berita tersebut mendapatkan respon hingga ke Ibu negara yang langsung menghubungi Menteri Kesehatan untuk segera menyelesaikannya.

Kabar mengenai Ibu negara merespon permasalahan yang ada terdengar saat pertemuan ke-2 tanggal 20 April 2011 di Pusrengun (Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan) yang dihadiri Tim Publikasi dan Informasi INNA-K (Khomsah), BNP2TKI, Kemenlu, Pusdiknakes dan Pusrengun sendiri sebagai Mediator penyelesaian masalah verifikasi ijazah yang dipimpin Drg. Tritarayati, SH selaku Kepala Pusrengun.

Dikarenakan hasil pembicaraan dianggap belum selesai dan perlu adanya pihak DIKTI, maka pertemuan di schedulkan kembali keesokan harinya. Hasil rapat menyimpulkan dari 3 lembaga yang melakukan akreditasi institusi pendidikan kesehatan, Pusdiknakes, DIKTI dan BAN-PT harus dipertemukan. Data base yang dimiliki Pusdiknakes dan DIKTI menyatakan beberapa sekolah kesehatan tidak terakreditasi oleh mereka. Sehingga perlu diundang pihak BAN-PT yang merupakan Badan independent dimana secara hirarki tidak memiliki kewajiban memberikan laporan ke pihak DIKTI maupun Pusdiknakes, Bisa jadi sudah terakreditasi oleh BAN-PT.

Kembali rapat di schedulkan hari senin tanggal 25 April 2011 dengan waktu yang sama, yaitu pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Pada kesempatan tersebut perwakilan utusan dari KBRI di Kuwait Hariyadi dan Zulkifli turut bergabung, beberapa Perawat yang sedang cuti dari Kuwait pun hadir men-support disana termasuk perwakilan keluarga yang istri dan adik mereka masuk daftar bermasalah.

Hasil akhir dari rangkaian rapat di Pusrengun antara lain ;
  1. Segera dikeluarkan Nota diplomatik untuk 5 nama Perawat yang sudah memasuki masa deportasi.
  2. Mempersiapkan Tim Khusus untuk didatangkan ke Kuwait dalam upaya penyelesaian verifikasi ijazah berdasarkan prioritasnya.
  3. Membicarakan permasalahan jenjang pendidikan S1 Keperawatan yang belum diakui pihak Kuwait.
  4. Perekrutan dan Pemberangkatan Perawat Baru ke Kuwait akan lebih diselektif (Perawat harus melalui test uji kompetensi, Perawat berasal dari sekolah yang terakreditasi).

Tidak kalah penting yang harus diingat Perawat Indonesia di Kuwait adalah bahwa mereka tergolong Perawat Illegal!!! Kenapa demikian? Berdasarkan informasi dr. Rini selaku Ka.Sub.Unit Pusrengun bahwa Mereka yang berangkat melalui PJTKI bukanlah program "G to G" (Government to Goverenment) melainkan "P to G" (Private to Government). Dimana setelah masa kontrak pertama habis, mereka harusnya melaporkan diri ke Pemerintah Indonesia lalu berangkat kembali sebagai Perawat terdaftar di Depkes RI.

Jadi... Perawat Indonesia di Kuwait adalah Perawat sebagai Pegawai Negeri Sipil Illegal.


Salam,

By ; Khomsah.

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 6:29 AM | 0 comments ShareThis



WWW.SMART-PIN-KUWAIT.BEC.BNI

Contact Us at email : admin@inna-k.org or Call: +96560739733