<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d2107064986175153332\x26blogName\x3dIndonesian+National+Nurses+Associatio...\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/\x26vt\x3d-3270315149446403483', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K)


Sambutan Ketua INNA-K Periode 2012 - 2017
Selamat datang di website Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K).
INNA-K terbentuk pada tanggal 11 Mei 2006 dengan kepengurusan yang tersebar di beberapa region negara Kuwait. Persatuan Perawat Indonesia di Kuwait sebelumnya telah terhimpun dalam satu wadah organisasi yang bernama APIK (Assosiasi Perawat Indonesia di Kuwait) sejak tahun 1994, Berdasarkan musyawarah bersama yang dihadiri oleh kepengurusan organisasi periode 2006 - 2008 dan perwakilan anggota dari masing-masing region, Maka APIK berganti dengan nama INNA-K.

Website ini dibentuk dengan tujuan sebagai media informasi dan komunikasi melalui berbagi informasi dan berkomunikasi sesama Perawat tentang profile Perawat, Keperawatan dan Kesehatan dengan komunitas Keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup Kuwait maupun International. Semoga kunjungan Anda bermanfaat dan dapat mengkomunikasikan informasi yang didapat pada rekan sejawat maupun masyarakat luas nantinya.

Atas nama Ketua Organisasi INNA/PPNI cabang Kuwait periode 2012 - 2017, Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Website ini jauh dari kesempurnaannya, saran dan komentar Anda untuk kesempurnaannya merupakan kontribusi yang berharga bagi kami. Website ini adalah milik kita bersama, untuk itu diharapkan kepada Anda untuk membantu menyebarluaskan website ini kepada rekan sejawat dan masyarakat luas. Selamat bertugas! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.

    Hormat Kami,

    Zulkifli Abdullah Usin, SKM
Wednesday, February 11, 2015

Bagi Perawat yang ingin mengetahui detail lebih lanjut mengenai content dan isi dari UU Keperawatan, silahkan dapat di download di link berikut : Download UU Keperawatan No 38 Tahun 2014

Sumber : PPNI Pusat Jakarta

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 12:26 PM | 0 comments ShareThis
PPNI - Setelah disahkan pada tanggal 25 September 2014, Naskah UU Keperawatan akhirnya di release oleh Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan. UU Keperawatan dengan No 38 Tahun 2014 merupakan hadiah terindah perawat indonesia setelah berjuang puluhan tahun untuk mengegolkan UU Keperawatan tersebut.

Press Release
Persatuan Perawat Nasional Indonesia


UNDANG UNDANG KEPERAWATAN: PERAWAT SIAP DUKUNG REVOLUSI PELAYANAN KESEHATAN

Jakarta, 19/9/2014. Rancangan Undang Undang Keperawatan menunggu pengesahan di rapat paripurna DPR RI. Komisi IX DPR dan Pemerintah telah selesai melakukan pembahasan RUU Keperawatan tingkat I. Rancangan ini harus segera dapat disyahkan dalam paripurna agar materi dalam Undang Undang segera dapat diimplementasikan. Untuk itu, kami mengundang segenap perawat di tanah air untuk mendorong pengesahan rancangan UU Keperawata dalam periode DPR saat ini. Upaya perjuangan bersama selama lebih dari 10 tahun harus segera berhasil.

Kehadiran UU Keperawatan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perawat dalam pelayanan kesehatan yang lebih luas. Dengan layanan kesehatan oleh perawat yang kompeten dan berdedikasi tinggi yang tersebar hingga pelosok negeri, akan, berdampak pada meningkatkan kesehatan masyarakat yang lebih luas. Kehadiran perawat yang handal akan dapat menurunkan angka kecacatan, kematian dan kekambuhan penyakit. Percepatan pembangunan pelayanan kesehatan oleh pemerintah saat ini tanpa melibatkan perawat dengan populasi 60%, tidak akan berhasil dengan optimal.

Sebagai contoh, saat ini format peran perawat di Puskesmas tidak jelas. Hal ini berdampak pada masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Balita (AKB), meningkatnya prevalensi gizi kurang atau stunting serta naiknya prevalensi penyakit tidak menular (PTM). Sementara di rumah sakit, akibat kurang diperhatikanya peran dan kompetensi perawat berdampak pada rendahnya efisiensi pelayanan kesehatan yang membebani pasien dan menurunkan akses pelayanan kesehatan. Jelaslah, tren peningkatkan pembiayaan kesehatan di Indonesia tidak berbanding lurus dengan peningkatan derajat kesehatan rakyat. Untuk itu, percepatan pengesahan, sosialisasi dan implementasi materi yang diamanatkan dalam UU Keperawatan tak dapat ditunda lagi.

Selama ini, kalangan perawat sering dihantui ketidakpastian hukum terkait dengan praktik profesi yang dilakukan. Perawat harus melakukan berbagai macam pekerjaan pelayanan kesehatan bahkan tanpa kompensasi dan perlindungan yang memadai. Masyarakat menuntut banyak terhadap perawat untuk memberikan pelayanan yang mereka butuhkan. Akibat tuntutan dan desakan situasi, banyaknya area abu-abu yang harus dikerjakan, membuat kenyamanan bekerja perawat terganggu. Beberapa kasus, perawat bahkan dibawa ke meja hijau, membuktikan bahwa praktik keperawatan rawan dipidanakan. Aturan yang jelas dan sesuai kebutuhan masyarakat menjadi penting agar pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat dapat terpenuhi. Kejelasan kewenangan juga membuat tim kesehatan dapat saling bantu dan bersinergi dalam melayani masyarakat. Sinergitas ini akan menghapus stereotype perawat sebagai pembantu. Tetapi akan menguatkan peran profesionalitas dalam memberi perawatan dan advokasi hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan.

Rancangan UU Keperawatan juga mengontrol perawat dengan lebih baik, pengaturan oleh lembaga mandiri yang setara dengan pengaturan di Negara maju melalui Konsil Keperawatan. Karena kewenangan yang diberikan harus dibarengi dengan kontrol kualitas yang lebih baik. Setiap perawat yang praktik harus berizin. Setiap dinas kesehatan wajib memberi izin praktik kepada perawat yang berhak. Kolegium Keperawatan akan merumuskan standar pendidikan profesi, menyusun kurikulum pendidikan profesi dan menyelenggarakan uji kompetensi profesi perawat untuk disahkan oleh Konsil. Organisasi Profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan mendorong perawat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan secara berkesinambungan. Semua hal diatas adalah upaya untuk meningkatkan kesiapan perawat untuk peran yang lebih strategis.

Pada akhirnya, reformasi bahkan revolusi pelayanan kesehatan tak akan efektif tanpa melibatkan dukungan yang massif dan terstruktur dari perawat. Perawat adalah unsur utama dalam perubahan system pelayanan kesehatan diberbagai belahan dunia. Tanpa mempersiapkan perawat yang kompeten dan berdedikasi dalam revolusi pelayanan kesehatan, peningkatan akses dan pelayanan yang adil bagi semua kalangan masyarakat akan sulit tercapai. Perawat siap menjadi kekuatan utama dalam revolusi pelayanan kesehatan Indonesia. Sahkan Rancangan UU Keperawatan 25 September 2014!

Informasi lebih lanjut, hubungi: Sekjend PPNI, Harif Fadilah, SKp, SH (0812 8420 0424), Masfuri, SKp, MN (0813 1896 5892). www.inna-ppni.or.id

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 12:18 PM | 0 comments ShareThis



WWW.SMART-PIN-KUWAIT.BEC.BNI

Contact Us at email : admin@inna-k.org or Call: +96560739733