<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar/2107064986175153332?origin\x3dhttps://inna-k.blogspot.com', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K)


Sambutan Ketua INNA-K Periode 2012 - 2017
Selamat datang di website Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K).
INNA-K terbentuk pada tanggal 11 Mei 2006 dengan kepengurusan yang tersebar di beberapa region negara Kuwait. Persatuan Perawat Indonesia di Kuwait sebelumnya telah terhimpun dalam satu wadah organisasi yang bernama APIK (Assosiasi Perawat Indonesia di Kuwait) sejak tahun 1994, Berdasarkan musyawarah bersama yang dihadiri oleh kepengurusan organisasi periode 2006 - 2008 dan perwakilan anggota dari masing-masing region, Maka APIK berganti dengan nama INNA-K.

Website ini dibentuk dengan tujuan sebagai media informasi dan komunikasi melalui berbagi informasi dan berkomunikasi sesama Perawat tentang profile Perawat, Keperawatan dan Kesehatan dengan komunitas Keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup Kuwait maupun International. Semoga kunjungan Anda bermanfaat dan dapat mengkomunikasikan informasi yang didapat pada rekan sejawat maupun masyarakat luas nantinya.

Atas nama Ketua Organisasi INNA/PPNI cabang Kuwait periode 2012 - 2017, Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Website ini jauh dari kesempurnaannya, saran dan komentar Anda untuk kesempurnaannya merupakan kontribusi yang berharga bagi kami. Website ini adalah milik kita bersama, untuk itu diharapkan kepada Anda untuk membantu menyebarluaskan website ini kepada rekan sejawat dan masyarakat luas. Selamat bertugas! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.

    Hormat Kami,

    Zulkifli Abdullah Usin, SKM
Wednesday, February 11, 2015

Bagi Perawat yang ingin mengetahui detail lebih lanjut mengenai content dan isi dari UU Keperawatan, silahkan dapat di download di link berikut : Download UU Keperawatan No 38 Tahun 2014

Sumber : PPNI Pusat Jakarta

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 12:26 PM | 0 comments ShareThis
PPNI - Setelah disahkan pada tanggal 25 September 2014, Naskah UU Keperawatan akhirnya di release oleh Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan. UU Keperawatan dengan No 38 Tahun 2014 merupakan hadiah terindah perawat indonesia setelah berjuang puluhan tahun untuk mengegolkan UU Keperawatan tersebut.

Press Release
Persatuan Perawat Nasional Indonesia


UNDANG UNDANG KEPERAWATAN: PERAWAT SIAP DUKUNG REVOLUSI PELAYANAN KESEHATAN

Jakarta, 19/9/2014. Rancangan Undang Undang Keperawatan menunggu pengesahan di rapat paripurna DPR RI. Komisi IX DPR dan Pemerintah telah selesai melakukan pembahasan RUU Keperawatan tingkat I. Rancangan ini harus segera dapat disyahkan dalam paripurna agar materi dalam Undang Undang segera dapat diimplementasikan. Untuk itu, kami mengundang segenap perawat di tanah air untuk mendorong pengesahan rancangan UU Keperawata dalam periode DPR saat ini. Upaya perjuangan bersama selama lebih dari 10 tahun harus segera berhasil.

Kehadiran UU Keperawatan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perawat dalam pelayanan kesehatan yang lebih luas. Dengan layanan kesehatan oleh perawat yang kompeten dan berdedikasi tinggi yang tersebar hingga pelosok negeri, akan, berdampak pada meningkatkan kesehatan masyarakat yang lebih luas. Kehadiran perawat yang handal akan dapat menurunkan angka kecacatan, kematian dan kekambuhan penyakit. Percepatan pembangunan pelayanan kesehatan oleh pemerintah saat ini tanpa melibatkan perawat dengan populasi 60%, tidak akan berhasil dengan optimal.

Sebagai contoh, saat ini format peran perawat di Puskesmas tidak jelas. Hal ini berdampak pada masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Balita (AKB), meningkatnya prevalensi gizi kurang atau stunting serta naiknya prevalensi penyakit tidak menular (PTM). Sementara di rumah sakit, akibat kurang diperhatikanya peran dan kompetensi perawat berdampak pada rendahnya efisiensi pelayanan kesehatan yang membebani pasien dan menurunkan akses pelayanan kesehatan. Jelaslah, tren peningkatkan pembiayaan kesehatan di Indonesia tidak berbanding lurus dengan peningkatan derajat kesehatan rakyat. Untuk itu, percepatan pengesahan, sosialisasi dan implementasi materi yang diamanatkan dalam UU Keperawatan tak dapat ditunda lagi.

Selama ini, kalangan perawat sering dihantui ketidakpastian hukum terkait dengan praktik profesi yang dilakukan. Perawat harus melakukan berbagai macam pekerjaan pelayanan kesehatan bahkan tanpa kompensasi dan perlindungan yang memadai. Masyarakat menuntut banyak terhadap perawat untuk memberikan pelayanan yang mereka butuhkan. Akibat tuntutan dan desakan situasi, banyaknya area abu-abu yang harus dikerjakan, membuat kenyamanan bekerja perawat terganggu. Beberapa kasus, perawat bahkan dibawa ke meja hijau, membuktikan bahwa praktik keperawatan rawan dipidanakan. Aturan yang jelas dan sesuai kebutuhan masyarakat menjadi penting agar pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat dapat terpenuhi. Kejelasan kewenangan juga membuat tim kesehatan dapat saling bantu dan bersinergi dalam melayani masyarakat. Sinergitas ini akan menghapus stereotype perawat sebagai pembantu. Tetapi akan menguatkan peran profesionalitas dalam memberi perawatan dan advokasi hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan.

Rancangan UU Keperawatan juga mengontrol perawat dengan lebih baik, pengaturan oleh lembaga mandiri yang setara dengan pengaturan di Negara maju melalui Konsil Keperawatan. Karena kewenangan yang diberikan harus dibarengi dengan kontrol kualitas yang lebih baik. Setiap perawat yang praktik harus berizin. Setiap dinas kesehatan wajib memberi izin praktik kepada perawat yang berhak. Kolegium Keperawatan akan merumuskan standar pendidikan profesi, menyusun kurikulum pendidikan profesi dan menyelenggarakan uji kompetensi profesi perawat untuk disahkan oleh Konsil. Organisasi Profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan mendorong perawat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan secara berkesinambungan. Semua hal diatas adalah upaya untuk meningkatkan kesiapan perawat untuk peran yang lebih strategis.

Pada akhirnya, reformasi bahkan revolusi pelayanan kesehatan tak akan efektif tanpa melibatkan dukungan yang massif dan terstruktur dari perawat. Perawat adalah unsur utama dalam perubahan system pelayanan kesehatan diberbagai belahan dunia. Tanpa mempersiapkan perawat yang kompeten dan berdedikasi dalam revolusi pelayanan kesehatan, peningkatan akses dan pelayanan yang adil bagi semua kalangan masyarakat akan sulit tercapai. Perawat siap menjadi kekuatan utama dalam revolusi pelayanan kesehatan Indonesia. Sahkan Rancangan UU Keperawatan 25 September 2014!

Informasi lebih lanjut, hubungi: Sekjend PPNI, Harif Fadilah, SKp, SH (0812 8420 0424), Masfuri, SKp, MN (0813 1896 5892). www.inna-ppni.or.id

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 12:18 PM | 0 comments ShareThis
Sunday, September 14, 2014
Jakarta, Sempat menuai protes dari perawat dari seluruh Indonesia dan melalui proses pembahasan yang panjang, rapat kerja antara Kementerian Kesehatan RI dengan Komisi IX DPR RI akhirnya menyepakati RUU Keperawatan untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Dengan disepakatinya rancangan undang-undang ini, para tenaga kesehatan di bidang keperawatan akan memiliki payung hukum dalam menjalankan profesinya.

Rapat ini sendiri dilaksanakan di Gedung DPR RI Senayan, Jumat (12/9/2014) dan dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI, dr Nafsiah Mboi, SpA, Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning, dan jajarannya serta Tim Perumus RUU.

"Mulai sekarang, perawat boleh membuka praktik sesuai izin. Prosesnya panjang ini, sekitar 3 tahun. Alhamdulillah RUU ini sudah rampung dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna," ungkap salah seorang tim perumus RUU, Imam Suroso, kepada detikHealth, Minggu (15/9/2014).

Menurut Imam, lahirnya UU Keperawatan ini sangat penting mengingat selama ini perawat tidak dapat membuka praktik karena tiadanya payung hukum yang melindungi.

Perawat itu kan sangat dekat ya dengan masyarakat, ujung tombaknya, jadi dengan adanya payung hukum ini mereka bisa lebih percaya diri dalam memberikan pelayanan kesehatan. Tidak harus sedikit-sedikit ke dokter atau rumah sakit,” papar Imam.

Untuk bisa membuka praktik sendiri, Imam menegaskan perawat tetap harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh konsil keperawatan dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dari pemerintah setempat.

Sementara itu, Nafsiah dalam sambutan tertulisnya menyampaikan rasa syukurnya atas rampungnya rancangan undang-undang ini. Menurutnya, kerjasama ini adalah kemajuan besar setelah lahirnya UU Jaminan Kesehatan Nasional yang disahkan awal 2014 ini. “Kerjasama yang baik antara Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah telah melahirkan banyak kemajuan untuk masyarakat,” terangnya.



Sumber : detikhealth.com

Labels: , ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 10:19 PM | 0 comments ShareThis
Friday, August 30, 2013
Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemerintah yang diwakili Kementerian Kesehatan menghapus sebagian besar substansi dalam Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Keperawatan, yang merupakan usul inisiatif DPR.

"Yang dihapus ada 131 DIM atau sekitar 60 persen, tetapi menambahkan substansi baru tentang bidan sebanyak 160 DIM baru," kata anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi di Jakarta, Kamis.

Zuber menuturkan, fraksinya menolak penghapusan sebagian besar nomor DIM RUU Keperawatan yang merupakan hasil kerja panja Komisi IX DPR RI selama berbulan-bulan.

"DIM yang dihapus itu merupakan substansi paling esensial dari UU Keperawatan, antara lain pembentukan dan pengaturan konsil keperawatan, pelayanan profesional keperawatan, pendidikan profesi keperawatan, kolegium keperawatan, dan lain-lain," katanya.

Politisi PKS itu menilai, DIM RUU Keperawatan versi DPR RI sudah cukup komprehensif mengatur praktik keperawatan untuk menjamin kepastian hukum bagi setengah juta profesi perawat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.

"RUU ini dinilai lebih komprehensif dari UU Praktik Kedokteran, karena sudah mencakup mengenai pendidikan profesi perawat. Sedangkan, UU Pendidikan dokter (Mei lalu) baru terbit sembilan tahun kemudian setelah UU Praktik Kedokteran 2004," kata Zuber.

Dengan demikian, penghapusan substansi DIM RUU Keperawatan oleh pemerintah dianggap mendrop usulan DPR RI dan membuat RUU yang sama sekali baru.

Di samping itu, ujarnya, substansi DIM baru tentang kebidanan dianggap tergesa-gesa, karena lazimnya proses RUU, harusnya melalui proses kajian dan membuat naskah akademiknya terlebih dahulu.

Namun, Zuber menegaskan bahwa RUU tentang kebidanan tetap penting untuk diagendakan.

"UU Bidan dibuatkan tersendiri dan diusulkan sesegera mungkin, sedangkan RUU Keperawatan segera dirampungkan," katanya.





Sumber : Antaranews.com
Editor: Aditia Maruli

Labels: , ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 11:32 PM | 0 comments ShareThis
Thursday, June 13, 2013
Jakarta, Indonesia. Setelah aksi bersama secara nasional pada tanggal 21 Mei 2013 yang dihadiri hampir 10.000 perawat se-Jawa dan perwakilan PPNI daerah diluar Jawa, beberapa kemajuan telah terjadi. Namun upaya pengawalan terhadap pemerintah dan DPR perlu dilakukan secara ketat. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui oleh para sejawat diseluruh dunia.



  1. Pimpinan DPR telah menunjuk Komisi IX untuk membahasa RUU Keperawatan. Hal ini adalah berita baik, karena komisi tersebut yang mengawali pengusulan, sehingga informasi dan pemahaman Komisi IX akan mempercepat proses pembahasan bersama pemerintah. Bila mekanisme Panja atau Pansus yang akan digunakan, proses bisa lebih lama. Namun demikian, belum jelas siapa yang akan manjadi ketua tim yang membahas RUU ini dalam tubuh Komisi.


  2. Kementrian Kesehatan telah marathon membahasan DIM (daftar inventaris masalah) atas draft RUU Keperawatan yang diajukan oleh DPR. Isyu tentang penambahan kata Kebidanan dalam nama RUU, sehingga menjadi RUU Keperawatan dan Kebidanan akhirnya terbukti saat tim PPNI diundang dalam rapat pembahasan DIM bersama tim kementrian pada pertemuan tanggal 29 Mei 2013. Tim merasa terjebak dalam pertemuan tersebut, karena belum ada kesepakatan tentang subtansi dasar, seperti nama, tetapi sudah harus membahasa isi teknis. Akhirnya tim tidak hadir dalam pertemuan berikutnya.



Pada tanggal 4 Juni 2013, PPNI diundang oleh Sekjend Kemkes untuk membahas kesepakatan tentang usulan penambahan nama dalam RUU Keperawatan yang diajukan oleh DPR. Pertemuan dipimpin langsung oleh Sekjend, bersama staf ahli bidang Medikolegal, Dirjend BUK, Kabiro Hukor dan Direktur Keperawatan.

PPNI dihadiri oleh Ketua Umum dan Ketua Dewan Pertimbangan serta Ketua Departemen Kerjasama. Dari Pihak IBI dihadiri oleh PJ Ketua Umum dan 4 Pengurus pusat lainya. Dalam pertemuan tersebut IBI menerima tawaran dari Kemkes untuk dimasukan dalam RUU Keperawatan dengan syarat subtansi harus jelas perbedaanya. Berbagai argumentasi di sampaikan oleh IBI terkait dengan sikap tersebut.



Terhadap tawaran Kemkes tentang penambahan nama tersebut, PP PPNI tidak bisa menjawabnya, karena dari 3 kali Munas, amanatnya adalah sama UU Keperawatan, bukan UU yang lain. RUU Keperawatan dianggap sudah diatas angin oleh Kemkes, karena surat dari DPR dan amanat Presiden sangat jelas, RUU Keperawatan saja tanpa kata lain.

Sehingga, sangat terkesan Kemkes hanya berupaya mengadvokasi PPNI untuk menerima usulan penambahan nama tersebut. Proses advokasi tidak berkembang kearah yang lebih kreatif. Seperti apakah satu nama dua esensi atau harus dua nama terpisah sebagai judul UU. Seperti UU Praktek Kedokteran, didalamnya ada dokter dan dokter gigi. Esensi terpisah yang diminta IBI tidak dikembangkan dalam proses advokasi.

Usul nama RUU Keperawatan dan Kebidanan oleh kemenkes seperti harga mati. Terkesan dengan kuat menekan satu pihak dan memanjakan pihak lain. Pertemuan tidak berhasil menyepakati usulan penambahan nama. Hingga akhirnya pimpinan rapat berkesimpulan, tentang nama akan dikembalikan kepada Menkes. Selanjutnya, karena secara kelembagaan RUU adalah usulan DPR, maka PPNI tidak sepakat untuk terlibat dalam tim pembahasan RUU di Kemenkes. Tetapi bersifat independen, agar bisa mengawal proses di kedua belah pihak secara aktif.



Hari-hari kedepan adalah hari penuh kewaspadaan, berbagai elemen PPNI harus menggunakan segala indera dan instink bawah sadar serta naluri politik untuk mengawal proses perudangan UU Keperawatan. BILA TIDAK, kemungkinan proses akan sangat lama, momen politik habis. Dan habislah perjuangan belasan tahun kita.

Tetaplah dalam koordinasi, satu langkah, satu visi, banyak aktifitas, dan beragam upaya masif dilakukan untuk UU Keperawatan. Seperti lazimnya sebuah pertandingan babak akhir, energy telah terkuras, stamina sudah nyaris habis, konsentrasi tak lagi focus dan bisa mudah lengah. Tanpa semangat dan kewaspadaan, kemenangan yang sudah hampir diraih bisa lepas begitu saja oleh strategi lawan. Mari tetap waspada dan semangat!

Hidup Perawat Indonesia !!!!



Ditulis oleh : Masfuri – Team Satgas RUU Keperawatan
Sumber : PPNI Pusat

Labels: , , ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 9:34 PM | 0 comments ShareThis
Thursday, May 20, 2010
Tenggarong, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang perawat berpraktik kefarmasian di luar keahlian dan kewenangan. Apabila aturan itu diterapkan secara kaku, perawat di daerah yang tidak terjangkau dokter dan apoteker di Kalimantan Timur terancam hukuman pidana.

Demikian penilaian perawat Misran (41), terpidana kasus kefarmasian, saat dihubungi dari Kota Samarinda, Selasa (18/5). Misran adalah Kepala Puskesmas Pembantu Kualasamboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Misran divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 2 juta oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada 11 November 2009. Perawat kelahiran Tulungagung, Jawa Timur, tahun 1969 itu dianggap terbukti membuka praktik kefarmasian di luar keahlian dan kewenangannya. Namun, Misran dirinya melakukan itu karena menganggap daerah kerjanya sulit dijangkau dokter dan apoteker. Putusan banding Pengadilan Tinggi Kaltim, bahkan, memperkuat vonis itu.

Merasa vonis itu merugikan dan mengancam perawat di daerah terpencil, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Misran dan sejumlah perawat juga mengajukan uji materi UU Kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi. Pasal itu menyebutkan, praktik kefarmasian, antara lain, meliputi pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat termasuk obat daftar G, harus dilakukan oleh tenaga kesehatan berbekal keahlian dan kewenangan yang dalam penjelasan disebut tenaga kefarmasian.

Apabila perawat menyimpan dan membeli obat itu salah. Padahal kalau tidak mengobati pasien meskipun obatnya tidak ada itu pun salah,” kata Misran.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kaltim drg Suharsono mengatakan, ada 654 perawat yang menjadi kepala puskesmas pembantu dan bertugas di daerah terpencil. ”Apabila aturan itu [UU Kesehatan] ditegakkan tanpa mempertimbangan kondisi, banyak perawat bisa dipidana,” katanya.

Secara terpisah di Jakarta, Presiden Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Dani Pratomo, dalam jumpa pers, Selasa di Jakarta, mengatakan, pelayanan kefarmasian, termasuk pemberian obat, khususnya obat keras, harus mengikuti aturan. Obat merupakan komoditas khusus. Penyimpangan aturan mengakibatkan penyimpanan dan penyerahan obat dilakukan oleh mereka yang tidak berwenang.

Kami berempati terhadap kasus yang dihadapi Misran, tetapi pelonggaran aturan tidak boleh
terjadi. Jika obat keras dibuat lebih bebas pemberiannya, tidak ada yang mengontrol,” ujarnya.

(BRO/INE)



Sumber : Kompas.Com

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 12:42 AM | 0 comments ShareThis
Tuesday, March 30, 2010
Amanat UUD Negara RI 1945 Amandemen IV tegas menyebutkan, negara bertanggung jawab memberi layanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat (1)), hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28 I (2)), serta hak atas kepastian hukum dan keadilan (Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (1)) bagi setiap warga negara, termasuk perempuan.

Selain itu, dalam memenuhi kesepakatan dan target Sasaran Pembangunan Milenium (MDGs), Indonesia diharapkan menurunkan angka kematian ibu (AKI) menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup dan angka kematian bayi (AKB) menjadi dua pertiga dari angka nasional pada tahun 2015.

Salah satu cara mencapai sasaran itu adalah merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-undang baru disahkan 13 Oktober 2009 dan berlaku sejak 30 Oktober 2009 menjadi UU Kesehatan (UUK) Nomor 36 Tahun 2009.

Namun, apakah hasil revisi tersebut sesuai harapan? Jika membandingkan kedua UU itu, UU No 36/2009 lebih progresif.

UU No 36/2009 mengakomodasi dan memasukkan isu antara lain paradigma sehat, yaitu pendekatan promotif dan preventif; pengakuan terhadap isu kesehatan reproduksi (bagian VI Pasal 71 sampai Pasal 77; aborsi yang diperluas untuk korban pemerkosaan, aborsi dibolehkan dan dilakukan oleh tenaga ahli dan berbasis konseling (Pasal 75 Ayat 2 dan 3); pembiayaan kesehatan, yakni 5 persen dari APBN, 10 dari APBD dan dua pertiga untuk kegiatan preventif dan promotif (Pasal 171) sehingga persoalan kesehatan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,

UU juga mendukung pemberian ASI eksklusif dan mengharuskan pemerintah dan masyarakat menyediakan fasilitas dan kebutuhan pendukung (Pasal 128); kesehatan remaja dan lanjut usia; serta hak mendapat informasi dan perlindungan kesehatan (Bab XIV). Diakomodasinya isu kesehatan reproduksi, aborsi yang diperluas, serta hak mendapatkan informasi dan perlindungan kesehatan merupakan bagian penting diterimanya perspektif perempuan dalam UU ini.

Kaji Ulang

Walau demikian, nyatanya UU ini tidak sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan khusus perempuan. Sebagai contoh, UU masih diskriminatif dan menempatkan perempuan pada pihak tidak otonom pada tubuhnya secara penuh, misalnya aborsi harus dengan persetujuan suami dan hanya bagi yang telah menikah (Pasal 75 Ayat 3).

Hilangnya jaminan kepastian hukum untuk semua orang dan risiko memunculkan pengabaian ada dalam Pasal 72 yang rumusannya mendiskriminasi hak atas kesehatan seseorang yang seharusnya bersifat individual telah direduksi atas dasar status perkawinannya.

Kesehatan reproduksi (kespro) yang dilaksanakan melalui pendekatan kesehatan ibu, kesehatan anak, keluarga berencana, kesehatan reproduksi remaja, pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran seksual termasuk HIV/AIDS, serta kespro lanjut usia ternyata tidak mengakomodasi kespro bagi perempuan dewasa lajang sebagai satu kategori otonom.

Jika UU masih mengharuskan hubungan perkawinan untuk perempuan mendapat layanan kespro, hak layanan kespro individu perempuan lajang, seperti layanan pap smear untuk deteksi awal kanker mulut rahim, terabaikan.

Potensi mengkriminalkan perempuan, termasuk menghilangkan asas praduga tak bersalah, serta pengabaian terhadap hak dan jaminan perlindungan bagi perempuan korban pemerkosaan yang trauma bila kehamilan dilanjutkan hadir dalam pasal ketentuan pidana.

Misalnya, Pasal 194 menyebut setiap orang yang sengaja melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pada bagian ini, UU yang lama memidana hanya paramedis yang melakukan aborsi. Sedangkan dalam UU baru pidana berlaku pada semua pihak, termasuk perempuan. UU ini hanya mengecualikan aborsi untuk kondisi kedaruratan medis dan korban pemerkosaan yang trauma, dengan syarat usia kehamilan di bawah enam minggu.

Untuk itu, kajian kritis tetap diperlukan agar peraturan pemerintah yang akan disusun sebagai pelaksanaan UU ini benar-benar mencakup kebutuhan nyata masyarakat.

Yang tidak kalah penting memerhatikan rekomendasi Komite CEDAW dalam Concluding Comments yang menyatakan, ”Komite pemantau sangat prihatin dengan masih adanya undang-undang yang tidak sesuai dengan ketentuan internasional”.

Diskriminasi masih ada dalam berbagai undang-undang, hak ekonomi termasuk jaminan kesehatan dan tunjangan lain di sektor kerja, serta kesehatan sebagai hak memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi” (Rekomendasi Umum Nomor 24 Tahun 1999). Artinya, pemerintah harus segera menyusun peraturan kebijakan dan melakukan langkah strategis untuk mewujudkan menghapus diskriminasi terhadap perempuan, termasuk dalam UU Kesehatan yang baru.

Terakhir, tanpa memerhatikan jaminan dan hak kesehatan dalam konstitusi, target pencapaian MDGs dan rekomendasi Komite CEDAW dalam Concluding Comments, negara telah melanggar hak asasi manusia.

Yulianti Muthmainnah Aktivis Perempuan, Pimpinan Daerah Nasyiatul ’Aisyiah Tangerang



Sumber : Kompas.Com

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 12:39 AM | 0 comments ShareThis



WWW.SMART-PIN-KUWAIT.BEC.BNI

Contact Us at email : admin@inna-k.org or Call: +96560739733