Saturday, April 12, 2008
ORGANISASI
Organisasi INNA-K terdiri dari :
- Badan Legislatif adalah Musyarah Cabang (MUSCAB) anggota INNA-K dan Rapat Kerja Anggota
- Badan Eksekutif adalah Pengurus INNA-K dan Kordinator Region
- Badan Pertimbangan adalah Dewan Pertimbangan Organisasi
- Unit Khusus adalah Unit pengembangan, khusus atau kepanitiaan yang dibentuk oleh Pengurus INNA-K atau berdiri dengan sendirinya namun terlingkup dalam profesi perawat
- 1. Status Kelembagaan
- a. Pengurus INNA-K dalam hal ini Ketua atau anggota yang diangkat khusus menjadi Utusan Khusus INNA-K untuk PPNI dalam fungsi mediator, mempunyai hak suara dalam kegiatan PPNI dan MUNAS PPNI di Indonesia yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali
b. Ketua INNA-K terpilih akan memperoleh Surat Keputusan yang memperkuat jabatannya sekaligus sebagai Ketua Branch PPNI di Kuwait yang mempunyai kekuatan hukum
c. Hubungan kerja organisasi INNA-K bersifat independent kedalam dan mempunyai hubungan koordinasi dengan PPNI dalam hal ini DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PPNI yang berkedudukan di Jakarta, dan dapat menggunakan status kelembagaannya sebagai Branch PPNI di Kuwait untuk hubungan internasional.
- 2. Hubungan Kerjasama
- a.INNA-K akan berkoordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan terutama yang bersifat keilmuan, sertifikasi/Registrasi, organisasi dan hubungan internasional dengan PPNI.
b. INNA-K akan mensuport kegiatan, kerjasama antar negara atau kunjungan yang dilakukan oleh PPNI terutama apabila diselenggarakan di Kuwait dan atau wilayah Timur Tengah.
Labels: INNA-K