<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d2107064986175153332\x26blogName\x3dIndonesian+National+Nurses+Associatio...\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/\x26vt\x3d-3270315149446403483', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K)


Sambutan Ketua INNA-K Periode 2012 - 2017
Selamat datang di website Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K).
INNA-K terbentuk pada tanggal 11 Mei 2006 dengan kepengurusan yang tersebar di beberapa region negara Kuwait. Persatuan Perawat Indonesia di Kuwait sebelumnya telah terhimpun dalam satu wadah organisasi yang bernama APIK (Assosiasi Perawat Indonesia di Kuwait) sejak tahun 1994, Berdasarkan musyawarah bersama yang dihadiri oleh kepengurusan organisasi periode 2006 - 2008 dan perwakilan anggota dari masing-masing region, Maka APIK berganti dengan nama INNA-K.

Website ini dibentuk dengan tujuan sebagai media informasi dan komunikasi melalui berbagi informasi dan berkomunikasi sesama Perawat tentang profile Perawat, Keperawatan dan Kesehatan dengan komunitas Keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup Kuwait maupun International. Semoga kunjungan Anda bermanfaat dan dapat mengkomunikasikan informasi yang didapat pada rekan sejawat maupun masyarakat luas nantinya.

Atas nama Ketua Organisasi INNA/PPNI cabang Kuwait periode 2012 - 2017, Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Website ini jauh dari kesempurnaannya, saran dan komentar Anda untuk kesempurnaannya merupakan kontribusi yang berharga bagi kami. Website ini adalah milik kita bersama, untuk itu diharapkan kepada Anda untuk membantu menyebarluaskan website ini kepada rekan sejawat dan masyarakat luas. Selamat bertugas! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.

    Hormat Kami,

    Zulkifli Abdullah Usin, SKM
Friday, December 11, 2009
Jakarta, Di negeri mayoritas Muslim ini, orang begitu gampang melakukan kezaliman terhadap keyakinan dan hak umat Islam untuk beribadah. Menutup aurat bagi Muslimah pun sering jadi sasaran pelanggaran HAM.

Demi mengabdi kepada Allah dengan menutup aurat, tiga perawat RS Mitra Internasional Jatinegara terancam dipecat. Ketiganya mengenakan jilbab syar’i dan menolak mengenakan jilbab gaul yang ditetapkan pihak rumah sakit.

Merasa telah dizalimi keyakinannya, ketiganya menuntut keadilan lewat Komnas HAM, didampingi seorang pengacara, M Luthfie Hakim. Mereka adalah Suharti (42), Sutiyem (36) dan Wiwin Winarti (40). Ketiganya telah bekerja lebih dari 15 tahun.

Saya masih ingin tetap bekerja di RS Mitra Internasional. Saya merasa ini cubitan dari Allah, teguran dari Tuhan karena kelalaian saya di masa lalu. Saya harus tabah menghadapi cobaan ini,” kata Suharti, perempuan yang mulai berjihad mengenakan jilbab sejak 2000 ini.

Suharti dan dua temannya, sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 dari RS Mitra Internasional. Artinya, secara administratif ketiganya sudah layak untuk diproses PHK.


Usai melapor, Luthfie mengatakan, mereka mendapatkan SP1 hingga SP3 dalam waktu kurang dari 6 bulan. Bahkan Suharti mengaku dalam waktu kurang dari dua minggu SP1 dan SP 3 keluar sekaligus.

"Padahal dalam perjanjian kerja tiap SP baru bisa keluar dalam waktu 6 bulan," ujar Luthfie. Ia mengatakan, alasan pemecatan yang dilakukan RS Mitra Internasional itu terlalu dibuat-buat.

Alasan pihak perusahaan terlalu dibuat-buat, yaitu menuntut agar kerudung mereka dimasukkan ke dalam baju. Jadi, tidak ada persoalan dalam performance atau keluhan dari pasien,” kata Luthfie.

"Jadi hanya kerudung tidak dimasukan saja. Itu persoalannya. Padahal kerudung dikeluarkan atau dimasukkan tidak diatur dalam SOP," kata Luthfie.

Kendati demikian, ia menuding ada manipulasi sertifikasi jilbab MUI. Karena itu, Luthfie mengaku sedih melihat kondisi tersebut, sehingga membuat seseorang susah mencari pekerjaan.

"...dirinya menolak keharusan memasukkan jilbab ke dalam baju, sehingga terlihat jelas bagian lekukan tubuh bagian dadanya ketika mengenakan baju perawat..."


"Dalam surat pemecatan itu hanya disebutkan melanggar kesepakatan kerja bersama. Tidak spesifik menyebut persoalan kerudung. Jadi perusahaannya tidak berani menyebut secara spesifik persoalan kerudung. Sertifikasi halal pakaian RS Mitra ditinjau kembali, yang dimanipulasi untuk memecat karyawannya," tutur Luthfie.

Sedangkan menurut salah satu komisioner HAM Jhonni Nelson Simajuntak, yang menerima pengaduan ketiganya menjelaskan, pihaknya akan menegur RS Mitra Internasional untuk menghargai keyakinan karyawannya.

Sedangkan Suharti mengaku dirinya mulai diskors per 1 Desember. Padahal, dalam kontrak kerja tertulis 6 bulan. "Tapi sudah masuk dalam proses pemecatan," tuturnya.

Ia mengungkapkan, dirinya menolak karena harus memasukkan jilbabnya ke dalam baju. Sehingga terlihat jelas bagian lekukan tubuh bagian dadanya ketika mengenakan baju perawat. "Saya berkeyakinan kerudung itu harus menutupi payudara, tapi sudah saya modifikasi supaya kerudung itu tidak menempel ke obat atau ke pasien," bebernya.

Dijelaskan dia, di RS Mitra sendiri boleh berkerudung dan bahkan sudah tersertifikasi MUI. "Tapi dalam SOP itu tidak disebutkan kata jilbab dan aturannya dalam SOP itu jilbab yang gaul dan ketat," ungkap Suharti.

Menanggapi kasus PHK itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemecatan terhadap 3 perawat berjilbab Rumah Sakit Mitra Internasional melanggar HAM. RS Mitra Internasional dianggap bertindak semena-mena.

"Setiap orang mempunyai hak untuk bekerja, right to work. Dengan memecat semena-semena itu bertentangan dengan HAM," ujar Ketua MUI Amidhan, Selasa (8/12).

"...Dengan memecat semena-semena itu bertentangan dengan HAM," (Ketua MUI Pusat)...


Amidhan mengatakan pemecatan terhadap ketiga perawat itu harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak, ujarnya, itu juga termasuk pelanggaran HAM.

MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang tata cara berbusana muslim bagi pekerja rumah sakit dan laboratorium. Dalam fatwa itu dijelaskan, pekerja perempuan berjilbab pada bagian-bagian pekerjaan yang disebutkan itu, supaya tidak mengenakan jilbab terlalu panjang.

Tapi yang jelas, imbuh Amidhan, MUI berpandangan prinsip syariah mengenakan jilbab yang terpenting adalah menutup aurat. "Ukuran panjangnya jilbab itu hanya modis saja," jelasnya.

Meski begitu Amidhan tidak membenarkan perbuatan RS Mitra Internasional yang melakukan pemecatan terhadap karyawannya, hanya karena persoalan berbusana. Dia meminta ketiga perawat itu dibawa ke pengadilan. "Kalau perlu dibawa ke pengadilan," tandasnya.

Suharti, Wiwin dan Sutiyem mengisahkan, RS Mitra Internasional mengeluarkan izin bagi karyawatinya untuk mengenakan jilbab sejak bulan Januari 2009, setelah ada tuntutan dari karyawan.

Rupanya, pihak manajemen rumah sakit sudah mempunyai disain sendiri untuk dijadikan aturan bagi karyawati RS Mitra Internasional. Menurut disain pihak rumah sakit, jilbab dimasukkan ke dalam kerah dan baju yang tidak sampai ke pergelangan. Atau, dalam sebutan mereka, itu adalah ”jilbab gaul” karena masih memperlihatkan lekukan bentuk bagian dada. Di sinilah masalah muncul.

...Sepuluh kali dipanggil HRD, diintimidasi dengan pertanyaan: Kamu nggak takut digeser?...


Sebab, disain itu dinilai tidak sesuai dengan aqidah yang diyakini. Beberapa perawat dan karyawati RS Mitra Internasional yang tidak sepakat dengan disain itu, memilih untuk tetap mengenakan jilbab yang mereka yakini benar secara syariah. Yaitu, jilbab menutupi lekukan tubuh di bagian dada.

''Apa yang kami lakukan dan kenakan ini, yaitu jilbab yang lebar hinga menutup dada, adalah sesuai dengan tuntutan syariah seperti yang ada dalam Al-Quran,'' kata Suharti, dan diiyakan oleh dua temannya.

Pilihan ini beresiko. Tiga perawat ini diintimidasi. “Sepuluh kali dipanggil HRD, diintimidasi dengan pertanyaan: Kamu nggak takut digeser? Saya dilarang menggunakan jilbab yang benar menurut keyakinan agama saya. Semua disertai dengan ancaman,'' kata Suharti. [taz/dtk]



Sumber: Voa-Islam.Net.

Labels: ,


 
posted by inna-k at 1:05 AM | ShareThis


3 Comments:


At December 11, 2009, Anonymous Anonymous

cuma dikit apa susahnya sih

 

At December 11, 2009, Anonymous Hendra Jakarta

Cuma dikit? sedikit atau banyak ya tetap terbuka, begitu juga hal yang haram meski dikit ya tetap haram. Jika aku pimpinanmu, lalu kuminta buka dikiiiiiiiit aja pas dibagian sensitif dan terlarang menurutmu... bagaimana coba?

Andai kata kamu wanita, dan jawabanmu "boleh tidak masalah"... Minta dooong ID mu, aku pingin membuktikannya.

 

At December 12, 2009, Anonymous Djunizar

Dengan dipecatnya 3 perawat tersebut mengindikasikan lemahnya advokasi Lembaga Perawat (PPNI)terhadap masalah tersebut. Seharunsnya ada advokasi terhadap mereka sehingga kasus2 serupa tidak akan terulang kembali di negeri kita ini yang nota bene islam adalah mayoritas

 



WWW.SMART-PIN-KUWAIT.BEC.BNI

Contact Us at email : admin@inna-k.org or Call: +96560739733