Friday, July 29, 2011
Kegiatan tersebut telah terlaksana siang tadi, Pukul 13.00 - 15.30 WK di Lobi Hotel Ramadha Reggae. Undangan yang hadir cukup banyak, sehingga memadati ruang lobi yang berkapasitas kursi 200 orang tersebut. Hampir seluruh perwakilan TKI baik sektor formal maupun non-formal sangat antusias untuk mengetahui lebih jauh mengenai KTKLN itu sendiri. Namun karena keterbatasan waktu, hanya beberapa orang saja yang diberikan kesempatan untuk bertanya.
KTKLN adalah kartu identitas bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai dokumen pemberangkatan TKI yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja diluar negeri yang berbentuk Smartcard berbasis chip microprocessor contactless dan dapat dikembangkan fungsinya sebagai kartu multi fungsi.
Dasar hukum penerapan system KTKLN yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Pasal 62 ayat (1) : "Setiap TKI yang ditempatkan diluar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah".
KTKLN diterapkan oleh BNP2TKI dengan tujuan sebagai berikut :
- Data Base Penduduk yang berada diluar negeri (pendataan TKI)
- Sebagai sebuah instrument bagi pemerintah dalam upaya pengawalan proses penempatan dan penanganan masalah TKI
- Memberikan suatu kepastian dan kesinambungan dalam upaya pelayanan pada pra - masa - penempatan TKI..
KTKLN wajib bagi seluruh TKI dimanapun berada, tentunya dengan beberapa kriteria dan persyaratan berbeda. Terkait dengan permasalahan bagaimana memperolehnya dan persyaratan apa yang harus dipenuhi Perawat di Kuwait adalah sebagai berikut :
- Perawat yang akan berangkat pertama kali dalam proses pembuatan KTKLN wajib melampirkan ;
- Pasport - Visa kerja - Kartu Peserta Asuransi (KPA) dan perjanjian kerja - Sertifikat Kesehatan,
- Surat Keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhr Pemberangkatan (PAP) TKI,
- Bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan TKI).
- Perawat yang sudah berada di Kuwait untuk pembuatan KTKLN wajib melampirkan/menunjukkan ;
- Passport dan Iqomah
- Perjanjian kerja atau dokumen lain yang membuktikan bahwa TKI yang bersangkutan bekerja diluar negeri.
Sedangkan proses cara pembuatan bisa langsung di bandara ataupun di BP3TKI (Balai Playanan Penempatan dan Perlindungan TKI) wilayah terdekat. Kami sarankan bagi WNI sebagai TKI (Perawat) yang berminat mengisi data secara online silakan klik link ini : Applikasi KTKLN. Kemudian KTKLN bisa diperoleh tanpa proses lama di Bandara Soekarno-Hatta terminal kedatangan internasional 2D, konter BP3TKI yang buka jam kerja 24 jam.
Note : referal makalah KTKLN
Baca Selengkapnya...