Wednesday, February 13, 2013

SJSN merupakan sebuah sistem perlindungan sosial yang diharapkan mampu memberikan manfaat berupa jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia. Hal ini didasarkan pada Amandemen Undang-undang Dasar 1945 pasar 28H ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 yang diwujudkan dalam penyusunan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004. Bentuk jaminan sosial ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kesehatan yang paling penting.
Sifat dari jaminan ini adalah wajib, selaras dengan tujuan pembentukan Negara Indonesia yang menganut paham Negara kesejahteraan atau welfare state. SJSN memiliki turunan yaitu Sistem Kesehatan Nasional, yang memiliki target seluruh lapisan masyarakat dan penduduk Indonesia terjamin kesehatannya dengan sistem ini. Jika di Indonesia terkenal dengan SKN, maka di Amerika dikenal dengan Obama Care, yang pada dasarnya memiliki cita-cita yang sama yaitu universal health coverage. Miniatur kecilnya adalah Sistem Jaminan Kesehatan milik Pemda DKI, namun SKN akan lebih luas lagi dan lebih kompleks.
Lalu bagaimana dengan pembiayaan dan pengelolaan? Karena sistemnya terpusat, maka maka konsep pembiayaan dan pengelolaan akan menjadi satu dan ditangani oleh satu badan yaitu BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan inilah yang menjadi satu-satunya “Asuransi Negeri” bagi seluruh penduduk Indonesia. Semua jaminan sosial termasuk kesehatan, BPJS lah yang mengatur, tidak ada lagi pihak Askes atau Jamsostek.
Seperti yang disinggung diatas, sistem kesehatan nasional memiliki dua komponen penting, aspek pendanaan dan layanan kesehatan. Komponen pendanaan ini menggambarkan dan mengatur sumber-sumber keuangan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan penduduk Indonesia. Nah, sumbernya terdiri dari 5; pendanaan langsung dari masyarakat yang dibayarkan secara langsung kepada fasilitas kesehatan, dana dari pemerintah atau Pemda, pembayaran iuran asuransi wajib yang diatur dalam UU SJSN, pendanaan dari pihak luar seperti pemberi kerja atau peserta asuransi, dan bantuan dari dalam maupun luar negeri.
Sumber pendanaan dari iuran wajib nantinya akan dikelola oleh BPJS, sementara pendanaan dari kantong perorangan/keluarga, pemberi kerja baik langsung atau melalui asuransi kesehatan swasta akan menjadi sumber dana tambahan untuk layanan kesehatan perorangan. Sedangkan dana dari pemerintah/Pemda akan tetap diperlukan sebagai bantuan iuran bagi penduduk miskin dan tidak mampu serta pendanaan program kesehatan masyarakat yang bukan bersifat perorangan.
Komponen layanan kesehatan dalam konteks penyediaan layanan kesehatan untuk perorangan, BPJS Kesehatan akan “membeli” layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan umum dan swasta dengan harga yang dinegosiasikan per tingkat wilayah. Sehingga “harga” per wilayah bervariasi tergantung dari wilayah tersebut. Karena BPJS Kesehatan akan membeli sejumlah layanan kesehatan umum maupun swasta, maka diharapkan pihak swasta suatu saat nanti membuka akses layanan kesehatan di daerah, karena semakin ke daerah, “harga” layanannya berbeda dengan di kota atau pusat.
Inilah yang menjadi konsep harapan ekuitas dalam kesehatan, sehingga akses pelayanan kesehatan benar-benar mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Dengan demikian, BPJS memiliki peranan yang penting dalam mengatur kesejahteraan penduduk Indonesia.
Itulah gambaran sedikit mengenai Sistem Kesehatan Nasional yang akan diterapkan pada tahun 2014 nanti. Semoga dengan adanya sistem ini, jaminan kesehatan penduduk Indonesia menjadi lebih besar dan terlindungi semuanya, tanpa memandang kasta sosial. Seluruh penduduk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang sama, dengan fasilitas yang sama setiap kelas, tidak ada perbedaan, kecuali membeli sejumlah layanan tingkat lanjut yang eksklusif yang tidak disediakan oleh BPJS.
By : Hedy Hardiana, Sumber : Perawat Online