<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d2107064986175153332\x26blogName\x3dIndonesian+National+Nurses+Associatio...\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/\x26vt\x3d-3270315149446403483', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K)


Sambutan Ketua INNA-K Periode 2012 - 2017
Selamat datang di website Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K).
INNA-K terbentuk pada tanggal 11 Mei 2006 dengan kepengurusan yang tersebar di beberapa region negara Kuwait. Persatuan Perawat Indonesia di Kuwait sebelumnya telah terhimpun dalam satu wadah organisasi yang bernama APIK (Assosiasi Perawat Indonesia di Kuwait) sejak tahun 1994, Berdasarkan musyawarah bersama yang dihadiri oleh kepengurusan organisasi periode 2006 - 2008 dan perwakilan anggota dari masing-masing region, Maka APIK berganti dengan nama INNA-K.

Website ini dibentuk dengan tujuan sebagai media informasi dan komunikasi melalui berbagi informasi dan berkomunikasi sesama Perawat tentang profile Perawat, Keperawatan dan Kesehatan dengan komunitas Keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup Kuwait maupun International. Semoga kunjungan Anda bermanfaat dan dapat mengkomunikasikan informasi yang didapat pada rekan sejawat maupun masyarakat luas nantinya.

Atas nama Ketua Organisasi INNA/PPNI cabang Kuwait periode 2012 - 2017, Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Website ini jauh dari kesempurnaannya, saran dan komentar Anda untuk kesempurnaannya merupakan kontribusi yang berharga bagi kami. Website ini adalah milik kita bersama, untuk itu diharapkan kepada Anda untuk membantu menyebarluaskan website ini kepada rekan sejawat dan masyarakat luas. Selamat bertugas! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.

    Hormat Kami,

    Zulkifli Abdullah Usin, SKM
Wednesday, February 13, 2013
Kawan semua, seperti yang telah kita ketahui pemerintah akan memberlakukan Sistem Kesehatan Nasional yang baru yang akan dilaksanakan per tanggal 1 Januari 2014 dibawah nama SJSN atau Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tapi, apakah kawan semua tahu apa itu SJSN? Terlebih lagi apa yang dimaksud dengan BPJS itu? Nah, dalam tulisan ini akan dibahas mengenai konsep dasar yang berkaitan dengan SJSN, dan tentunya sebagai tenaga kesehatan atau mahasiswa kesehatan terutama keperawatan harus mengetahui sedikitnya konsep dari sistem ini.

SJSN merupakan sebuah sistem perlindungan sosial yang diharapkan mampu memberikan manfaat berupa jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia. Hal ini didasarkan pada Amandemen Undang-undang Dasar 1945 pasar 28H ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 yang diwujudkan dalam penyusunan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004. Bentuk jaminan sosial ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kesehatan yang paling penting.

Sifat dari jaminan ini adalah wajib, selaras dengan tujuan pembentukan Negara Indonesia yang menganut paham Negara kesejahteraan atau welfare state. SJSN memiliki turunan yaitu Sistem Kesehatan Nasional, yang memiliki target seluruh lapisan masyarakat dan penduduk Indonesia terjamin kesehatannya dengan sistem ini. Jika di Indonesia terkenal dengan SKN, maka di Amerika dikenal dengan Obama Care, yang pada dasarnya memiliki cita-cita yang sama yaitu universal health coverage. Miniatur kecilnya adalah Sistem Jaminan Kesehatan milik Pemda DKI, namun SKN akan lebih luas lagi dan lebih kompleks.

Lalu bagaimana dengan pembiayaan dan pengelolaan? Karena sistemnya terpusat, maka maka konsep pembiayaan dan pengelolaan akan menjadi satu dan ditangani oleh satu badan yaitu BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan inilah yang menjadi satu-satunya “Asuransi Negeri” bagi seluruh penduduk Indonesia. Semua jaminan sosial termasuk kesehatan, BPJS lah yang mengatur, tidak ada lagi pihak Askes atau Jamsostek.

Seperti yang disinggung diatas, sistem kesehatan nasional memiliki dua komponen penting, aspek pendanaan dan layanan kesehatan. Komponen pendanaan ini menggambarkan dan mengatur sumber-sumber keuangan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan penduduk Indonesia. Nah, sumbernya terdiri dari 5; pendanaan langsung dari masyarakat yang dibayarkan secara langsung kepada fasilitas kesehatan, dana dari pemerintah atau Pemda, pembayaran iuran asuransi wajib yang diatur dalam UU SJSN, pendanaan dari pihak luar seperti pemberi kerja atau peserta asuransi, dan bantuan dari dalam maupun luar negeri.

Sumber pendanaan dari iuran wajib nantinya akan dikelola oleh BPJS, sementara pendanaan dari kantong perorangan/keluarga, pemberi kerja baik langsung atau melalui asuransi kesehatan swasta akan menjadi sumber dana tambahan untuk layanan kesehatan perorangan. Sedangkan dana dari pemerintah/Pemda akan tetap diperlukan sebagai bantuan iuran bagi penduduk miskin dan tidak mampu serta pendanaan program kesehatan masyarakat yang bukan bersifat perorangan.

Komponen layanan kesehatan dalam konteks penyediaan layanan kesehatan untuk perorangan, BPJS Kesehatan akan “membeli” layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan umum dan swasta dengan harga yang dinegosiasikan per tingkat wilayah. Sehingga “harga” per wilayah bervariasi tergantung dari wilayah tersebut. Karena BPJS Kesehatan akan membeli sejumlah layanan kesehatan umum maupun swasta, maka diharapkan pihak swasta suatu saat nanti membuka akses layanan kesehatan di daerah, karena semakin ke daerah, “harga” layanannya berbeda dengan di kota atau pusat.

Inilah yang menjadi konsep harapan ekuitas dalam kesehatan, sehingga akses pelayanan kesehatan benar-benar mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Dengan demikian, BPJS memiliki peranan yang penting dalam mengatur kesejahteraan penduduk Indonesia.

Itulah gambaran sedikit mengenai Sistem Kesehatan Nasional yang akan diterapkan pada tahun 2014 nanti. Semoga dengan adanya sistem ini, jaminan kesehatan penduduk Indonesia menjadi lebih besar dan terlindungi semuanya, tanpa memandang kasta sosial. Seluruh penduduk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang sama, dengan fasilitas yang sama setiap kelas, tidak ada perbedaan, kecuali membeli sejumlah layanan tingkat lanjut yang eksklusif yang tidak disediakan oleh BPJS.


By : Hedy Hardiana, Sumber : Perawat Online

Labels: ,


 
posted by inna-k at 8:57 PM | ShareThis


0 Comments:





WWW.SMART-PIN-KUWAIT.BEC.BNI

Contact Us at email : admin@inna-k.org or Call: +96560739733