<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://draft.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d2107064986175153332\x26blogName\x3dIndonesian+National+Nurses+Associatio...\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/\x26vt\x3d-3270315149446403483', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K)


Sambutan Ketua INNA-K Periode 2012 - 2017
Selamat datang di website Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K).
INNA-K terbentuk pada tanggal 11 Mei 2006 dengan kepengurusan yang tersebar di beberapa region negara Kuwait. Persatuan Perawat Indonesia di Kuwait sebelumnya telah terhimpun dalam satu wadah organisasi yang bernama APIK (Assosiasi Perawat Indonesia di Kuwait) sejak tahun 1994, Berdasarkan musyawarah bersama yang dihadiri oleh kepengurusan organisasi periode 2006 - 2008 dan perwakilan anggota dari masing-masing region, Maka APIK berganti dengan nama INNA-K.

Website ini dibentuk dengan tujuan sebagai media informasi dan komunikasi melalui berbagi informasi dan berkomunikasi sesama Perawat tentang profile Perawat, Keperawatan dan Kesehatan dengan komunitas Keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup Kuwait maupun International. Semoga kunjungan Anda bermanfaat dan dapat mengkomunikasikan informasi yang didapat pada rekan sejawat maupun masyarakat luas nantinya.

Atas nama Ketua Organisasi INNA/PPNI cabang Kuwait periode 2012 - 2017, Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Website ini jauh dari kesempurnaannya, saran dan komentar Anda untuk kesempurnaannya merupakan kontribusi yang berharga bagi kami. Website ini adalah milik kita bersama, untuk itu diharapkan kepada Anda untuk membantu menyebarluaskan website ini kepada rekan sejawat dan masyarakat luas. Selamat bertugas! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.

    Hormat Kami,

    Zulkifli Abdullah Usin, SKM
Friday, May 23, 2008
Beberapa hari lalu, Selasa 13 Mei 2008 tertera kalimat "No Release, No Travel" dihalaman depan surat kabar Kuwait Times. Ini adalah bentuk konspirasi teory (By Badrya Darwish) dalam menanggapi suatu rencana Perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Ministry of Electricity and Water (MEW) Kuwait, bahwa bagi setiap warga negara asing (expatriotes) yang ingin meninggalkan Kuwait baik untuk berlibur ataupun berakhir masa kerjanya (resign) akan diwajibkan membawa dan menunjukkan surat bukti clearance dari Ministry of Electricity and Water kepada petugas bandara .

Rencana MEW ini dianggap sebagai kemajuan system untuk meningkatkan dan memacu kedisiplinan warga asing dalam hal pembayaran listrik dan air. Lalu bagaimana dengan Kuwaiti? . Mengapa harus dengan sebuah surat clearance? . Bukankah itu sangat mempersulit mereka (expatriotes) yang akan travel keluar dari Kuwait... Semoga pihak MEW dan kementerian yang terkait mempermudah proses ini cukup dengan pengecekan di bandara melalui Komputer. Itulah sedikit gambaran yang ditulis Madam Badrya Darwish.

Perundang-undangan ini masih dalam proses, pihak Ministry of Electricity and Water (MEW) akan bekerja sama dengan Ministry Interior Kuwait dalam upaya pengesahannya. Surat clearance yang diharapkan adalah menyatakan bahwa individual/keluarga yang bersangkutan bersih dan telah melunasi adminstrasi masa pemakaian listrik dan air. Jika tidak, maka tidak akan diperkenankan meninggalkan Kuwait baik via airport ataupun border lainnya (darat/laut).

Dokumen atau surat clearance hanya akan berlaku 1 bulan setelah dikeluarkan, apabila yang bersangkutan tertunda keberangkatannya karena sesuatu dan lain hal melebihi batas waktu tersebut maka akan diminta untuk memperbaharuinya.

Sehubungan dengan permasalahan diatas, meski hal tersebut belum diberlakukan karena Undang-undang secara resmi belum dikeluarkan oleh pemerintah Kuwait. Maka ada baiknya bagi semua kita (baik Perawat atau lainnya) memperhatikan segala bentuk administrasi pembayaran dan lainnya yang mungkin dapat mencekal pada saat ingin meninggalkan Kuwait.

Bagi expatriotes yang tinggal diasrama sebagai fasilitas pemerintah atau perusahaan, apa yang di rencanakan pihak Ministry of Electricity and Water tersebut tidaklah melibatkan mereka. Namun lain halnya dengan mereka yang tinggal bersama keluarga diluar tempat tinggal fasilitas pemerintah atau perusahaan, mereka mungkin perlu memperhatikan dan mencari informasi lebih lanjut sejauh mana penerapan Undang-undang tersebut sehingga tidak masuk dalam kriteria terkena "Travel Ban" wink.

 
posted by inna-k at 12:17 AM | ShareThis


0 Comments:





WWW.SMART-PIN-KUWAIT.BEC.BNI

Contact Us at email : admin@inna-k.org or Call: +96560739733