Friday, May 23, 2008
Beberapa hari lalu, Selasa 13 Mei 2008 tertera kalimat "No Release, No Travel" dihalaman depan surat kabar Kuwait Times. Ini adalah bentuk konspirasi teory (By Badrya Darwish) dalam menanggapi suatu rencana Perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Ministry of Electricity and Water (MEW) Kuwait, bahwa bagi setiap warga negara asing (expatriotes) yang ingin meninggalkan Kuwait baik untuk berlibur ataupun berakhir masa kerjanya (resign) akan diwajibkan membawa dan menunjukkan surat bukti clearance dari Ministry of Electricity and Water kepada petugas bandara
.
Rencana MEW ini dianggap sebagai kemajuan system untuk meningkatkan dan memacu kedisiplinan warga asing dalam hal pembayaran listrik dan air. Lalu bagaimana dengan Kuwaiti?
. Mengapa harus dengan sebuah surat clearance?
. Bukankah itu sangat mempersulit mereka (expatriotes) yang akan travel keluar dari Kuwait... Semoga pihak MEW dan kementerian yang terkait mempermudah proses ini cukup dengan pengecekan di bandara melalui Komputer. Itulah sedikit gambaran yang ditulis Madam Badrya Darwish.
Perundang-undangan ini masih dalam proses, pihak Ministry of Electricity and Water (MEW) akan bekerja sama dengan Ministry Interior Kuwait dalam upaya pengesahannya. Surat clearance yang diharapkan adalah menyatakan bahwa individual/keluarga yang bersangkutan bersih dan telah melunasi adminstrasi masa pemakaian listrik dan air. Jika tidak, maka tidak akan diperkenankan meninggalkan Kuwait baik via airport ataupun border lainnya (darat/laut).
Dokumen atau surat clearance hanya akan berlaku 1 bulan setelah dikeluarkan, apabila yang bersangkutan tertunda keberangkatannya karena sesuatu dan lain hal melebihi batas waktu tersebut maka akan diminta untuk memperbaharuinya.
Sehubungan dengan permasalahan diatas, meski hal tersebut belum diberlakukan karena Undang-undang secara resmi belum dikeluarkan oleh pemerintah Kuwait. Maka ada baiknya bagi semua kita (baik Perawat atau lainnya) memperhatikan segala bentuk administrasi pembayaran dan lainnya yang mungkin dapat mencekal pada saat ingin meninggalkan Kuwait.
Bagi expatriotes yang tinggal diasrama sebagai fasilitas pemerintah atau perusahaan, apa yang di rencanakan pihak Ministry of Electricity and Water tersebut tidaklah melibatkan mereka. Namun lain halnya dengan mereka yang tinggal bersama keluarga diluar tempat tinggal fasilitas pemerintah atau perusahaan, mereka mungkin perlu memperhatikan dan mencari informasi lebih lanjut sejauh mana penerapan Undang-undang tersebut sehingga tidak masuk dalam kriteria terkena "Travel Ban"
.
Rencana MEW ini dianggap sebagai kemajuan system untuk meningkatkan dan memacu kedisiplinan warga asing dalam hal pembayaran listrik dan air. Lalu bagaimana dengan Kuwaiti?
Perundang-undangan ini masih dalam proses, pihak Ministry of Electricity and Water (MEW) akan bekerja sama dengan Ministry Interior Kuwait dalam upaya pengesahannya. Surat clearance yang diharapkan adalah menyatakan bahwa individual/keluarga yang bersangkutan bersih dan telah melunasi adminstrasi masa pemakaian listrik dan air. Jika tidak, maka tidak akan diperkenankan meninggalkan Kuwait baik via airport ataupun border lainnya (darat/laut).
Dokumen atau surat clearance hanya akan berlaku 1 bulan setelah dikeluarkan, apabila yang bersangkutan tertunda keberangkatannya karena sesuatu dan lain hal melebihi batas waktu tersebut maka akan diminta untuk memperbaharuinya.
Sehubungan dengan permasalahan diatas, meski hal tersebut belum diberlakukan karena Undang-undang secara resmi belum dikeluarkan oleh pemerintah Kuwait. Maka ada baiknya bagi semua kita (baik Perawat atau lainnya) memperhatikan segala bentuk administrasi pembayaran dan lainnya yang mungkin dapat mencekal pada saat ingin meninggalkan Kuwait.
Bagi expatriotes yang tinggal diasrama sebagai fasilitas pemerintah atau perusahaan, apa yang di rencanakan pihak Ministry of Electricity and Water tersebut tidaklah melibatkan mereka. Namun lain halnya dengan mereka yang tinggal bersama keluarga diluar tempat tinggal fasilitas pemerintah atau perusahaan, mereka mungkin perlu memperhatikan dan mencari informasi lebih lanjut sejauh mana penerapan Undang-undang tersebut sehingga tidak masuk dalam kriteria terkena "Travel Ban"