Saturday, June 6, 2009

Kepada para wartawan Menkes menjelaskan bahwa dalam kasus Sdri. Prita terdapat dua masalah yang berbeda. Pertama, masalah pencemaran nama baik terhadap RS Omni. Kedua, ketidakpuasan Sdri. Prita Mulyasari terhadap pelayanan RS Omni selama dia dirawat. Masalah pertama, karena diluar masalah kesehatan, Menkes tidak bisa campur tangan. Kasus inilah yang dimaksud/dikomentari Menkes, pihak Depkes tidak bisa menjewer RS Omni karena menyangkut masalah hukum (pencemaran nama baik).
Sedangkan kasus kedua, ketidakpuasan Sdri. Prita Mulyasari terhadap pelayanan RS Omni selama dia dirawat, mestinya dilaporkan ke Dinas Kesehatan setempat, atau ke Majelis Kehormatan Disiplin Kesehatan Indonesia (MKDKI) atau bisa juga ke Departemen Kesehatan.
“Kalau sebuah rumah sakit atau dokter terbukti melakukan malpraktik oleh MKDKI, Depkes baru bisa bertindak memberikan sanksi. Tetapi kalau kasusnya masalah pencemaran nama baik, Depkes tidak bisa berbuat apa-apa karena bukan masalah pelayanan kesehatan”. Seperti itu yang saya sampaikan, jangan diputus-putus, ujar Menkes.
Pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang penyakitnya/keadaan kesehatannya dan tidakan medis yang telah dilakukan yang terdapat dalam rekam medis tetapi rekam medis tersebut tetap milik rumah sakit, ujar Menkes.
Dalam kasus Sdri. Prita, Depkes selama ini tidak pernah menerima laporan dari mana pun. “Saya mengetahui ada kasus ini dari media massa “, ujarnya. Kendati begitu, Menkes tidak tinggal diam karena telah mengirimkan tim ke RS Omni untuk memperoleh penjelasan tentang kronologis kejadian sebagai dasar untuk penerapan sanksi yang akan diberikan.
Selanjutnya, Depkes akan menelaah hasil temuan Tim. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin kedokteran akan dilimpahkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sesuai dengan ketentuan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, kata Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-52907416-9 dan 52921669, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id. (Depkes.go.id).
Sekilas Mengenai MKDKI :
Profil Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran, dibentuklah MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI)
MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk :
1. Menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi
2. Menetapkan sanksi disiplin
MKDKI merupakan lembaga otonom dari konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen
Tujuan penegakan disiplin adalah :
- Memberikan perlindungan kepada pasien
- Menjaga mutu dokter / dokter gigi
- Menjaga kehormatan profesi kedokteran / kedokteran gigi
Anggota MKDKI terdiri dari dokter, dokter gigi, dan sarjana hukum
Susunan anggota MKDKI periode 2006 - 2011 :
- Merdias Almatsier, dr, SpS(K) (Ketua MKDKI)
- Dr. Sabir Alwy, SH, MH (Wakil Ketua MKDKI)
- Dr. Hargianti Dini Iswandari, drg, MM (Sekretaris MKDKI)
- Suyaka Suganda, dr, SpOG
- Prof. Budi Sampurna, dr, SpF, SH
- Mgs. Johan T Saleh, dr, MSc
- Edi Sumarwanto,drg, MM
- Muryono Subyakto, drg, SH
- Ahmad Husni, drg, MARS
- Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH, MH
- Dr. Otto Hasibuan, SH, MM
MKDKI berkedudukan di : Jalan Hang Jebat III Blok. F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12120. Telp. (021) 72800920, Fax. (021) 72800743, E-mail di : mkdki@inamc.or.id