<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d2107064986175153332\x26blogName\x3dIndonesian+National+Nurses+Associatio...\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/\x26vt\x3d-3270315149446403483', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K)


Sambutan Ketua INNA-K Periode 2012 - 2017
Selamat datang di website Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K).
INNA-K terbentuk pada tanggal 11 Mei 2006 dengan kepengurusan yang tersebar di beberapa region negara Kuwait. Persatuan Perawat Indonesia di Kuwait sebelumnya telah terhimpun dalam satu wadah organisasi yang bernama APIK (Assosiasi Perawat Indonesia di Kuwait) sejak tahun 1994, Berdasarkan musyawarah bersama yang dihadiri oleh kepengurusan organisasi periode 2006 - 2008 dan perwakilan anggota dari masing-masing region, Maka APIK berganti dengan nama INNA-K.

Website ini dibentuk dengan tujuan sebagai media informasi dan komunikasi melalui berbagi informasi dan berkomunikasi sesama Perawat tentang profile Perawat, Keperawatan dan Kesehatan dengan komunitas Keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup Kuwait maupun International. Semoga kunjungan Anda bermanfaat dan dapat mengkomunikasikan informasi yang didapat pada rekan sejawat maupun masyarakat luas nantinya.

Atas nama Ketua Organisasi INNA/PPNI cabang Kuwait periode 2012 - 2017, Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Website ini jauh dari kesempurnaannya, saran dan komentar Anda untuk kesempurnaannya merupakan kontribusi yang berharga bagi kami. Website ini adalah milik kita bersama, untuk itu diharapkan kepada Anda untuk membantu menyebarluaskan website ini kepada rekan sejawat dan masyarakat luas. Selamat bertugas! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.

    Hormat Kami,

    Zulkifli Abdullah Usin, SKM
Wednesday, June 3, 2009
Empat dendeng dalam kemasan berlabel dendeng sapi ternyata positif mengandung DNA babi. 4 produk dendeng/abon dinyatakan positif mengandung DNA babi. Keempat produk tersebut adalah:
  1. Dendeng Sapi Dua Daun Cabe Kwalitet Istimewa, kemasan 200 gram, no. pendaftaran PIRT 201357303247, produksi Malang
  2. Dendeng Sapi Brenggolo Kwalitet Istimewa, kemasan 200 gram, no. pendaftaran PIRT 201357303247, produksi Malang
  3. Dendeng Sapi Brenggolo Kwalitet Istimewa–Giling, kemasan 200 gram, no. pendaftaran PIRT 201357303247, produksi Malang
  4. Dendeng/Abon Sapi Spesial Dua Dinar, kemasan 80 gram, no. pendaftaran 0365/10/01/95, produksi Bandung.

Selanjutnya Badan POM telah memerintahkan Balai Besar/Balai POM RI di seluruh Indonesia untuk melakukan penarikan dan pemusnahan terhadap keempat produk tersebut. Demikian penjelasan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (Badan POM RI), Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, Mkes, SpFK, kepada para wartawan tanggal 1 Juni 2009 di Jakarta.


Menurut Dr. Husniah, keempat produk yang mengandung DNA babi tersebut ditemukan setelah Badan POM melakukan sampling dan pengujian lanjutan atas 34 produk hasil olah daging yang terdiri dari 14 dendeng sapi dan 20 abon sapi. Padahal keempat produk yang diharamkan umat Islam tersebut mencantumkan logo “Halal” pada kemasannya.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku institusi yang berwenang menentukan halal atau tidaknya sebuah produk tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produsen dendeng/abon tersebut, ujar Dr. Husniah.

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau yang menemukan produk tersebut dapat menghubungi Badan POM RI melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui e-mail ulpk@pom.go.id dan uplkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-52907416-9 dan 52921669, atau e-mail puskom.depkes@gmail.com dan puskom.publik@yahoo.co.id.


Sumber : Depkes.go.id

Labels: ,


 
posted by inna-k at 8:08 PM | ShareThis


0 Comments:





WWW.SMART-PIN-KUWAIT.BEC.BNI

Contact Us at email : admin@inna-k.org or Call: +96560739733