Friday, May 22, 2009

"Kita memang mempertanyakan soal vaksin ini pada pemerintah, apalagi pemerintah, Majelis Ulama Indonesia dan BP POM sendiri juga belum mengeluarkan pernyataan yang tegas tentang kehalalan atau tidaknya vaksin meningitis tersebut," ujar Asad Nugroho dari Advokasi Konsumen Muslim Indonesia di Jakarta, Jumat (22/5).
Menurut Asad, pemerintah seharusnya mengeluarkan pernyataan, atau segera meneliti kebenaran atau kesalahan dari isu enzim babi di vaksin meningitis ini. Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin juga mengingatkan pemerintah yang seharusnya bisa memberikan perlindungan dan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.
"Perlindungan ini bukan hanya keselamatan jemaah haji, tetapi juga kandungan-kandungan yang tidak halal dari semua yang diberikan pemerintah dan masuk ke tubuh setiap jemaah haji," ujarnya. (Kompas.com)
Status Vaksin Meningitis akan Dibahas MUI
JAKARTA -- Status kehalalan vaksin meningitis (radang selaput otak) yang biasa digunakan jamaah haji dan umrah tampaknya tak bisa ditentukan pekan ini. Meski, anggota Majelis Permusyawaratan Kesehatan dan Syara' (MPKS) Departemen Kesehatan (Depkes), Prof Jurnalis Udin, mengatakan, status vaksin meningitis kemungkinan baru bisa ditentukan pada pekan depan.
"Pertemuan ini belum menemukan hasil. Tadi, hanya presentasi teknis. Kami belum bisa memutuskan," ujarnya kepada Republika seusai acara presentasi proses pembuatan vaksin meningitis yang dilakukan Glaxo Smith Kline, produsen vaksin meningitis, di gedung Depkes, Rabu (20/5). Pertemuan tertutup itu dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), LPPOM MUI, Komisi Fatwa MUI, Depag, serta MPKS.
Republika yang menunggu pertemuan itu tak mendapatkan informasi seputar hal tersebut. Rencananya, seperti diungkapkan anggota MPK, Prof Jurnalis Udin, pada berita Republika , Selasa (19/5), status kehalalan vaksin meningitis akan ditetapkan pada pekan ini. "Kami belum bisa kasih keputusan sekarang. Nanti, ada yang harus dibahas oleh MUI dulu. Mungkin, pekan depan baru bisa," paparnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muhammad Nadratuzzaman Hosen, mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar soal status kehalalan vaksin meningitis buatan GSK itu. ''Hasil keputusan pertemuan dengan GSK itu nanti akan dibahas dalam rapat di MUI,'' ungkap Nadratuzzaman.
Menurut dia, dalam pertemuan dengan produsen vaksin meningitis itu, sudah tercapai kata sepakat. Sayangnya, Nadratuzzaman mengaku tak bisa menjelaskan kesepakatan apa saja yang telah dicapai dalam pertemuan itu. ''Saya diminta untuk tak memberi keterangan dulu. Masalah ini akan dibahas MUI.''
Vaksin meningitis menjadi perhatian serius umat Islam Indonesia setelah MUI dan LPPOM MUI Sumatra Selatan mengumumkan bahwa vaksin yang biasa disuntikkan kepada jamaah haji dan umrah itu mengandung enzim babi. Temuan itu, menurut LPPOM MUI Sumsel, diungkapkan melalui kajian ilmiah yang melibatkan pihak Universitas Sriwijaya Palembang.
Berbagai kalangan meminta vaksin meningitis yang mengandung enzim babi agar tak digunakan lagi. Pemerintah diminta mencari vaksin alternatif yang tak mengandung kandungan barang haram. Terungkapnya kandungan enzim babi dalam vaksin meningitis telah menyebabkan sebagian jamaah umrah resah. Bahkan, tak sedikit calon jamaah yang menolak untuk disuntik vaksin meningitis.
Depag dan Depkes telah meminta umat Islam agar tak resah. Kedua lembaga itu mengatakan, vaksin meningitis buatan GSK juga digunakan seluruh negara Muslim karena tak mengandung enzim babi, bahkan animal free . LPPOM MUI telah mengusulkan agar melakukan audit ke pabrik GSK secara langsung. Klaim sepihak produsen dinilai tak bisa dijadikan pegangan. she/hri. (Republika.co.id)