Wednesday, May 13, 2009

Nursing Board Indonesia memiliki kewenangan untuk membuat dan menjalankan seperangkat aturan yang diperuntukkan untuk meningkatkan nilai profesionalitas dan akuntabilitas praktik Perawat generalis maupun Perawat spesialis di Indonesia dan mancanegara.
Fungsi Nursing Board Indonesia (NBI) adalah:
- Untuk mengesahkan atau menolak permohonan aplikasi registrasi guna mendapatkan sertifikasi praktik Perawat generalis maupun sertifikasi praktik Perawat spesialis di Indonesia
- Untuk mengeluarkan sertifikat izin berpraktik bagi praktik Perawat generalis maupun praktik Perawat spesialis
- Untuk mengakreditasi :
- Kursus-kursus di Indonesia yang terkait erat dengan proses registrasi praktik Perawat generalis maupun registrasi untuk praktik Perawat spesialis.
- Kursus-kursus di Indonesia yang meningkatkan kualifikasi perawat dalam rangka memenuhi persyaratan bagi registrasi praktik Perawat generalis maupun praktik Perawat spesialis yang akan diikuti di NBI.
- Institusi di Indonesia yang menawarkan beberapa jenis kursus yang bisa diikuti oleh Perawat generalis dan Perawat spesialis.
- Untuk mengatur standar pelatihan dan pendidikan bagi Perawat terdaftar [registered nurses] dan praktik Perawat spesialis.
- Untuk mengatur standar dan ruang lingkup praktik bagi Perawat terdaftar [registered nurses] dan praktik Perawat spesialis.
- Untuk mengatur norma dan etika profesional bagi Perawat terdaftar [registered nurses] dan praktik Perawat spesialis.
- Secara umum melaksanakan berbagai aktivitas seperti peraturan profesi, perkara dan hal lain yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan profesi di lapangan
Registered Nurse adalah seorang Perawat yang telah menyelesaikan pendidikan Keperawatan dan berkompetensi untuk melakukan pelayanan keperawatan klinik yang dibuktikan dengan sertifikat Registered Nurse (RN) melalui proses akreditasi.
Hal ini tercantum dalam salah satu kesepakatan negara-negara anggota Asean pada perjanjian Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Nursing Service yang ditandatangani di Cebu pada 8 Desember 2006, adalah menggunakan satu tanda dalam pertukaran dan pelatihan tenaga keperawatan yaitu Regestered Nurse (RN).
Selama ini Perawat-perawat Indonesia melakukan registerasi RN di luar negeri dan biaya-nya pun sangat mahal. Hal ini masih terjadi hingga kini karena di Indonesia masih belum memiliki lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi registrasi RN tersebut, yaitu sebuah lembaga bentukan pemerintah dibawah Departemen Kesehatan yang boleh diberi nama Nursing Board Indonesia [NBI].
Akibat dari keengganan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Depkes RI dalam membentuk Nursing Board ini, Perawat Indonesia akhirnya hanya menjadi 'Jago Kandang' yang 'Keok' dalam kiprahnya secara Internasional hanya karena Perawat Indonesia tidak memiliki selembar sertifikat RN saja.
Oleh karena itu, mari kita suarakan bersama, kita desak Pemerintah melalui Presiden RI 2009 - 2014 yang terpilih nanti agar segera merealisasikan lembaga registrasi RN di Indonesia. Mengapa harus diwujudkan, karena keberadaan lembaga registrasi RN tersebut akan membawa dampak positif bagi tenaga Perawat Indonesia yang akan bekerja di dalam maupun di luar negeri.
Sebagai bahan pertimbangan kita bahwa gaji Perawat dengan sertifikat RN di USA dan belahan bumi manapun pasti lebih tinggi dibanding yang tidak bersertifikat RN. Contohnya, RN di Amerika minimal 50 dollar per jam, bila tidak memiliki sertifikat RN maksimal 7-10 dollar per jam.
Hal ini dapat membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Selain itu, lulusan Diploma III atau Sarjana Keperawatan yang memiliki sertifikat RN akan diakui dan diterima bekerja di lebih dari 100 negara di dunia.
Oleh karena itu, bila anda Perawat atau Pemerhati dunia Keperawatan, suarakan aspirasi anda dengan bergabung di group ini agar suara kita nyaring terdengar!
"1 JUTA PERAWAT MENUNTUT PRESIDEN RI 2009 - 2014 BENTUK NURSING BOARD DI INDONESIA"
Bangkit Perawat Indonesia,
Admins Group
Oleh : keiramumtaz@yahoo.com
Labels: Keperawatan, Pengumuman