Thursday, July 17, 2008
Sesuai dengan AD/ART PPNI Pusat pasal 4 dan 5, hak dan kewajiban anggota PPNI/INNA adalah sebagai berikut:
- Hak Anggota
- Anggota berhak untuk mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada pengurus INNA-K / PPNI, mengikuti seluruh kegiatan organisasi, memilih dan dipilih sesuai jenjang kepengurusan organisasi.
- Setiap anggota berhak mendapatkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan keterampilan keperawatan yang diselenggarakan organisasi sesuai program dan kemampuan organisasi serta memenuhi persyaratan
- Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi dan profesi, apabila memenuhi:
a. Ketentuan organisasi
b. AD/ART
c. Kode Etik Keperawatan Indonesia
d. Standar Kompetensi
e. Standar Praktik
f. Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Kewajiban Anggota
- Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan Sumpah perawat, Kode Etik Keperawatan Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua peraturan serta Keputusan PPNI.
- Membayar uang pangkal dan iuran bulanan
- Menghadiri rapat-rapat atas undangan Pengurus Organisasi