Wednesday, December 17, 2008
Sebagaimana Undangan dari KBRI Kuwait "CERAMAH SOSIALISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG PERPAJAKAN, SOSIALISASI PEMILIHAN UMUM 2009, DAN PEMBINAAN, BIMBINGAN DAN PERLINDUNGAN TKI" yang ditujukan kepada perwakilan organisasi masyarakat yang berada di Kuwait, Disini Kami mencoba mengutip ringkasan pembicaraan ceramah agar dapat turut dijadikan informasi yang berguna bagi rekan-rekan Perawat khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya yang berada di Kuwait yang tidak hadir pada pertemuan tersebut.
Acara yang dilaksanakan KBRI Kuwait dipelataran belakang Shiik Hotel and Resort terbilang sukses. Tamu undangan mendapatkan jamuan snack yang cukup istimewa yang kemuadian dilanjutkan dengan acara tertib penyampaian informasi yang menjadi objek pembicaraan, kemudian diberikan kesempatan tanya jawab terbatas kepada masyarakat yang hadir. Acara inti berakhir sekitar pukul 21.45 WK, para Tamu undangan mendapat jamuan makan malam sebelum meninggalkan tempat pertemuan.
Sosialisasi Perpajakan "Sunset Policy"
Penyampaian informasi dimulai dengan sosialisasi kebijakan Pemerintah "Sunset Policy" terhadap masyarakat Indonesia yang menjadi wajib pajak. Sunset Policy merupakan kebijakan Pemerintah dalam memberikan keringanan, pe-maafan atau juga merupakan program pemutihan atas kelalaian pembayaran pajak penghasilan pada bulan ataupun tahun sebelumnya bagi orang pribadi atau pengusaha yang mendaftarakan diri sebagai wajib pajak dengan batas waktu akhir Desember 2008.
Pemanfaatan moment ini direalisasikan Pemerintah Indonesia dengan wujud pendaftaran dan kepemilikan kartu yang disebut NPWP (Nomor Pokok Wajib Pjak) bagi orang pribadi dan pengusaha yang menjadi subjek dan objek wajib pajak.
Pembicara dalam pembahasan ini diwakilkan pihak KBRI kepada Darmawan Suparno (Head of
Economic Affair), tanpa dihadiri oleh petugas perpajakan dari Indonesia. Bahkan yang dikenal sebagai Atase Tenaga Kerja (R. Wisantro) tidak tampak pada kesempatan tersebut, semoga beliau dalam keadaan sehat wal'afiat.
Pada penjelasan Beliau (Darmawan - red), Bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan lebih dari nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak. Terkait proses bagaimana pemanfaatan program Sunset Policy, Darmawan menjelaskannya secara rinci berdasarkan keterangan dari Direktorat Jendral Pajak yang juga dapat kita lihat pada situs resmi Dirjen Pajak http://www.pajak.go.id.
Darmawan lebih lanjut menjelaskan mengenai rencana Pemerintah yang akan menaikkan biaya fiskal luar negeri menjadi 3x lipat dari nilai sekarang, yaitu menjadi Rp. 3 Juta Rupiah mulai 1 Januari 2009. Sehingga Beliau sangat menyarankan kesadaran masyarakat untuk turut serta membayar kewajiban pajak dan dapat memanfaatkan masa Sunset Policy yang diberlakukan Dirjen Pajak saat ini.
Sosialisasi Pembinaan, Bimbingan dan Perlindungan TKI
Sebagai bagian ke-2 dalam pembicaraan ceramah, adalah penyampaian data TKI yang bekerja di Kuwait selama periode 3 tahun terakhir terutama pada sectoral informal (Pembantu Rumah Tangga) oleh Pejabat KBRI Kuwait Dino Nurwahyudin selaku Head of Protocol & Consular.
Berdasarkan pendataan yang mereka (KBRI) peroleh, TKW Indonesia yang bermasalah dan saat ini berada di KBRI Kuwait tidak jauh berbeda dengan permasalahan sebelumnya. Namun demikian angka penurunan terjadi pada poin tertentu. Adapun permasalahan yang menyebabkan TKW Indonesia berada di KBRI diantaranya adalah Tidak di gaji, Pekerjaan terlalu berat, Majikan Cerewet, Perlakuan kasar majikan, Pelecehan Sexual dan alasan lainnya sehingga membuat mereka melarikan diri atau minta dikembalikan ke Agency penyalur TKW tersebut.
Pihak KBRI telah berupaya untuk membantu penyelesaian masalah yang dihadapi para TKW, Bahkan diantaranya ada beberapa Tenaga Kerja Pria sebagai Supir yang turut malarikan diri ke KBRI. Upaya yang dilakukan oleh pihak KBRI diantaranya meneruskan ke proses hukum apabila didapatkan bukti dan informasi yang jelas, tentunya dengan bekerja sama kepada pihak Agency penyalur TKI tersebut di Kuwait.
Beberapa alasan TKW yang menjadi kendala bagi pihak KBRI adalah majikan cerewet dan pelecehan sexual. Menurut mereka (KBRI - red) apabila permasalahannya adalah majikan cerewet, maka KBRI tidak memiliki kewenangan jauh untuk memprosesnya dan hal yang paling mungkin dilakukan adalah memberikan pembinaan dan mengembalikannya ke Agency penyalur.
Selanjutnya apabila permasalahannya adalah kasus pelecehan sexual, bahkan lebih berat berupa kasus pemerkosaan namun TKW yang bersangkutan tidaklah langsung melarikan diri ke KBRI melainkan kesuatu tempat dan beberapa hari atau bahkan bulan baru terdaftar di KBRI maka kendala saksi dan bukti sangatlah menjadi kesulitan dalam memproses permasalahan tersebut.
KBRI Kuwait sangat mengharapkan perhatian dari pihak Agency kepada para TKW sebagai pembantu rumah tangga agar dapat diberikan pembinaan, pengenalan karakteristik majikan secara umum dan bagaimana jika mereka (TKW -red) menghadapi berbagai kendala selama menjalani pekerjaannya.
Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2009
Tim Panitia Pemilu Luar Negeri (Tim PPLN) cabang Kuwait memberikan informasi mengenai tata cara pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan bulan April 2009. Sebagaimana Kita ketahui bahwa Pemilu di Luar Negeri adalah suatu proses untuk memilih Calon Wakil Rakyat yang akan duduk di kursi DPR wilayah 2 (Jakarta).
Hal penting yang merupakan perubahan terhadap cara pemilihan yang harus difahami oleh peserta Pemilu adalah bahwa pada Pemilu kali ini KPU menerapkan sistem "pencontengan" menggunakan pulpen bertinta pada area yang ditentukan.
Pada Pemilihan Umum yang berlangsung 5 tahun lalu KPU Indonesia masih menerapkan sistem pencoblosan, hal ini konon katanya merupakan sistem yang dianggap tradisional dan diantara negara-negara di dunia yang menyelenggarakan Pemilu sistem pencoblosan terakhir adalah Indonesia dan Cameron. Secara demikian KPU Indonesia dengan sistem pencontengan merasa telah masuk kebabak baru meninggalakan Cameron.
Pihak PPLN juga menyampaikan informasi bahwa pendaftaran untuk menjadi peserta pemilih telah di tutup November lalu, Namun demikian mereka (Tim PPLN -red) masih meng-upayakan agar masyarakat yang terlambat mendaftar dan berkeinginan menjadi peserta pemilih mendapatkan kesempatan memilih dan tidak menjadi bagian "Golput".
Secara detail mengenai tata cara pencotengan Pemilu, Anda dapat menghubungi perwakilan organisasi masing-masing untk mendapatkan penjelasan langsung atau copy salinan yang dibagikan pihak PPLN.
Selanjutnya, Tepat pukul 21.00 WK Ceramah sosialisasi selesai, selanjutnya diberikan kesempatan bagi para Tamu undangan untuk mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan 3 topik pembahasan yang telah disampaikan. Untuk memudahkan tampilan artikel ini, maka berkenaan dengan tanya jawab tersebut Kami jelaskan pada artikel tersendiri menjadi publikasi selanjutnya.
Acara yang dilaksanakan KBRI Kuwait dipelataran belakang Shiik Hotel and Resort terbilang sukses. Tamu undangan mendapatkan jamuan snack yang cukup istimewa yang kemuadian dilanjutkan dengan acara tertib penyampaian informasi yang menjadi objek pembicaraan, kemudian diberikan kesempatan tanya jawab terbatas kepada masyarakat yang hadir. Acara inti berakhir sekitar pukul 21.45 WK, para Tamu undangan mendapat jamuan makan malam sebelum meninggalkan tempat pertemuan.
Penyampaian informasi dimulai dengan sosialisasi kebijakan Pemerintah "Sunset Policy" terhadap masyarakat Indonesia yang menjadi wajib pajak. Sunset Policy merupakan kebijakan Pemerintah dalam memberikan keringanan, pe-maafan atau juga merupakan program pemutihan atas kelalaian pembayaran pajak penghasilan pada bulan ataupun tahun sebelumnya bagi orang pribadi atau pengusaha yang mendaftarakan diri sebagai wajib pajak dengan batas waktu akhir Desember 2008.
Pemanfaatan moment ini direalisasikan Pemerintah Indonesia dengan wujud pendaftaran dan kepemilikan kartu yang disebut NPWP (Nomor Pokok Wajib Pjak) bagi orang pribadi dan pengusaha yang menjadi subjek dan objek wajib pajak.
Pembicara dalam pembahasan ini diwakilkan pihak KBRI kepada Darmawan Suparno (Head of
Economic Affair), tanpa dihadiri oleh petugas perpajakan dari Indonesia. Bahkan yang dikenal sebagai Atase Tenaga Kerja (R. Wisantro) tidak tampak pada kesempatan tersebut, semoga beliau dalam keadaan sehat wal'afiat.
Pada penjelasan Beliau (Darmawan - red), Bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan lebih dari nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak. Terkait proses bagaimana pemanfaatan program Sunset Policy, Darmawan menjelaskannya secara rinci berdasarkan keterangan dari Direktorat Jendral Pajak yang juga dapat kita lihat pada situs resmi Dirjen Pajak http://www.pajak.go.id.
Darmawan lebih lanjut menjelaskan mengenai rencana Pemerintah yang akan menaikkan biaya fiskal luar negeri menjadi 3x lipat dari nilai sekarang, yaitu menjadi Rp. 3 Juta Rupiah mulai 1 Januari 2009. Sehingga Beliau sangat menyarankan kesadaran masyarakat untuk turut serta membayar kewajiban pajak dan dapat memanfaatkan masa Sunset Policy yang diberlakukan Dirjen Pajak saat ini.
Sebagai bagian ke-2 dalam pembicaraan ceramah, adalah penyampaian data TKI yang bekerja di Kuwait selama periode 3 tahun terakhir terutama pada sectoral informal (Pembantu Rumah Tangga) oleh Pejabat KBRI Kuwait Dino Nurwahyudin selaku Head of Protocol & Consular.
Berdasarkan pendataan yang mereka (KBRI) peroleh, TKW Indonesia yang bermasalah dan saat ini berada di KBRI Kuwait tidak jauh berbeda dengan permasalahan sebelumnya. Namun demikian angka penurunan terjadi pada poin tertentu. Adapun permasalahan yang menyebabkan TKW Indonesia berada di KBRI diantaranya adalah Tidak di gaji, Pekerjaan terlalu berat, Majikan Cerewet, Perlakuan kasar majikan, Pelecehan Sexual dan alasan lainnya sehingga membuat mereka melarikan diri atau minta dikembalikan ke Agency penyalur TKW tersebut.
Pihak KBRI telah berupaya untuk membantu penyelesaian masalah yang dihadapi para TKW, Bahkan diantaranya ada beberapa Tenaga Kerja Pria sebagai Supir yang turut malarikan diri ke KBRI. Upaya yang dilakukan oleh pihak KBRI diantaranya meneruskan ke proses hukum apabila didapatkan bukti dan informasi yang jelas, tentunya dengan bekerja sama kepada pihak Agency penyalur TKI tersebut di Kuwait.
Beberapa alasan TKW yang menjadi kendala bagi pihak KBRI adalah majikan cerewet dan pelecehan sexual. Menurut mereka (KBRI - red) apabila permasalahannya adalah majikan cerewet, maka KBRI tidak memiliki kewenangan jauh untuk memprosesnya dan hal yang paling mungkin dilakukan adalah memberikan pembinaan dan mengembalikannya ke Agency penyalur.
Selanjutnya apabila permasalahannya adalah kasus pelecehan sexual, bahkan lebih berat berupa kasus pemerkosaan namun TKW yang bersangkutan tidaklah langsung melarikan diri ke KBRI melainkan kesuatu tempat dan beberapa hari atau bahkan bulan baru terdaftar di KBRI maka kendala saksi dan bukti sangatlah menjadi kesulitan dalam memproses permasalahan tersebut.
KBRI Kuwait sangat mengharapkan perhatian dari pihak Agency kepada para TKW sebagai pembantu rumah tangga agar dapat diberikan pembinaan, pengenalan karakteristik majikan secara umum dan bagaimana jika mereka (TKW -red) menghadapi berbagai kendala selama menjalani pekerjaannya.
Tim Panitia Pemilu Luar Negeri (Tim PPLN) cabang Kuwait memberikan informasi mengenai tata cara pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan bulan April 2009. Sebagaimana Kita ketahui bahwa Pemilu di Luar Negeri adalah suatu proses untuk memilih Calon Wakil Rakyat yang akan duduk di kursi DPR wilayah 2 (Jakarta).
Hal penting yang merupakan perubahan terhadap cara pemilihan yang harus difahami oleh peserta Pemilu adalah bahwa pada Pemilu kali ini KPU menerapkan sistem "pencontengan" menggunakan pulpen bertinta pada area yang ditentukan.
Pada Pemilihan Umum yang berlangsung 5 tahun lalu KPU Indonesia masih menerapkan sistem pencoblosan, hal ini konon katanya merupakan sistem yang dianggap tradisional dan diantara negara-negara di dunia yang menyelenggarakan Pemilu sistem pencoblosan terakhir adalah Indonesia dan Cameron. Secara demikian KPU Indonesia dengan sistem pencontengan merasa telah masuk kebabak baru meninggalakan Cameron.
Pihak PPLN juga menyampaikan informasi bahwa pendaftaran untuk menjadi peserta pemilih telah di tutup November lalu, Namun demikian mereka (Tim PPLN -red) masih meng-upayakan agar masyarakat yang terlambat mendaftar dan berkeinginan menjadi peserta pemilih mendapatkan kesempatan memilih dan tidak menjadi bagian "Golput".
Secara detail mengenai tata cara pencotengan Pemilu, Anda dapat menghubungi perwakilan organisasi masing-masing untk mendapatkan penjelasan langsung atau copy salinan yang dibagikan pihak PPLN.
Selanjutnya, Tepat pukul 21.00 WK Ceramah sosialisasi selesai, selanjutnya diberikan kesempatan bagi para Tamu undangan untuk mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan 3 topik pembahasan yang telah disampaikan. Untuk memudahkan tampilan artikel ini, maka berkenaan dengan tanya jawab tersebut Kami jelaskan pada artikel tersendiri menjadi publikasi selanjutnya.