Friday, December 12, 2008
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang keluar sejak tahun 1983 tersebut telah di perbaharui sebagai bentuk Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan saat ini pen-sosialisasiannya akan melibatkan sistem Fiskal Luar Negeri (FLN). Rencananya tahun 2011 kebijakan pengurusan Fiskal bagi seseorang yang akan bertolak keluar negeri akan ditiadakan.
Dalam upaya menjaring para wajib pajak, maka rencananya terhitung sejak Januari 2009 bagi yang tidak memiliki NPWP diwajibkan membayar fiskal sebesar Rp.3 Juta rupiah (Hal ini masih dalam pembahasan, belum ada berita resmi yang dikeluarkan).
Sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP tersebut, Tidak terkecuali para TKI. Begitulah informasi yang didapatkan via telphon admin@inna-k.org kepada salah satu Staff Administrasi Kantor Direktorat Jendral Pajak di Jakarta (Bapak Imam).
Adapun pada aturan tertulis yang dapat kita lihat disitus resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP), Individual atau orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah :
Mengenai Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berkaitan bagi Wajib Pajak, sehingga harus memiliki Kartu NPWP bisa didownload disini : UU KUP 2007.
Sebagai orang yang akan meninggalkan Indonesia, dalam pengurusan fiskal maka NPWP sangatlah berperan penting. Seperti yang disampaikan diatas bahwa mulai Januari 2009 akan direalisasikan pengurusan fiskal haruslah melampirkan NPWP tersebut.
Sebagai Perawat atau TKI, Kita terlepas dari kewajiban pembayaran fiskal. Namun bagaimana dengan kepemilikan NPWP, Apakah kita lalu akan dibebankan biaya 3 Juta rupiah tersebut? Apakah Kita memilih untuk mengurus NPWP dengan konsekuensi memenuhi kewajiban pajak penghasilan seperti gambar dibawah ini?

Yang menjadi permasalahan adalah bahwa bagi kita yang diluar negeri sebagai TKI, Seperti dilema... gaji yang bayar bukan Indonesia, sengsara jauh dari keluarga, rumah disana ditinggalkan sudah kena pajak, disebut sebagai Pahlawan Devisa. Tapi masih mau dikerok juga gaji kita rupanya...
.
Intinya kita harus tidak ketinggalan informasi ini, Jangan sampai habis masa cuti dan habis uang kita lalu terbentur pembayaran NPWP sebagai syarat fiskal nantinya. Bagi yang peduli pajak dan khawatir bermasalah di bandara, Anda bisa segera mengurus NPWP dengan registrasi secara online disini : e-registrasi NPWP.
Setelah Anda mengisi form online tersebut, maka hasilnya dapat di print dan diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diwilayah tempat tinggal masing-masing dengan menyertakan foto copy KTP atau Kartu Keluarga. Pengurusan ini dapat diwakilkan dengan adanya surat kuasa, lalu diperlukan foto copy KTP yang mewakilkan tersebut.
Akhir cerita, bagi yang mau mengurusnya silakan dan bagi yang siap dengan resiko silakan
. Sampai saat ini kita belum mendapat berita resmi dari KBRI yang disana ada R. Wisantoro sebagai atase tenaga kerja Indonesia, Hal ini cukup dimaklumi karena persyaratan NPWP dalam pengurusan fiskal masih dalam proses baik di DPR maupun di DJP sendiri.
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang keluar sejak tahun 1983 tersebut telah di perbaharui sebagai bentuk Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan saat ini pen-sosialisasiannya akan melibatkan sistem Fiskal Luar Negeri (FLN). Rencananya tahun 2011 kebijakan pengurusan Fiskal bagi seseorang yang akan bertolak keluar negeri akan ditiadakan.
Dalam upaya menjaring para wajib pajak, maka rencananya terhitung sejak Januari 2009 bagi yang tidak memiliki NPWP diwajibkan membayar fiskal sebesar Rp.3 Juta rupiah (Hal ini masih dalam pembahasan, belum ada berita resmi yang dikeluarkan).
Sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP tersebut, Tidak terkecuali para TKI. Begitulah informasi yang didapatkan via telphon admin@inna-k.org kepada salah satu Staff Administrasi Kantor Direktorat Jendral Pajak di Jakarta (Bapak Imam).
Adapun pada aturan tertulis yang dapat kita lihat disitus resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP), Individual atau orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah :
- Orang Pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas;
- Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya;
- Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Mengenai Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berkaitan bagi Wajib Pajak, sehingga harus memiliki Kartu NPWP bisa didownload disini : UU KUP 2007.
Sebagai orang yang akan meninggalkan Indonesia, dalam pengurusan fiskal maka NPWP sangatlah berperan penting. Seperti yang disampaikan diatas bahwa mulai Januari 2009 akan direalisasikan pengurusan fiskal haruslah melampirkan NPWP tersebut.
Sebagai Perawat atau TKI, Kita terlepas dari kewajiban pembayaran fiskal. Namun bagaimana dengan kepemilikan NPWP, Apakah kita lalu akan dibebankan biaya 3 Juta rupiah tersebut? Apakah Kita memilih untuk mengurus NPWP dengan konsekuensi memenuhi kewajiban pajak penghasilan seperti gambar dibawah ini?

Yang menjadi permasalahan adalah bahwa bagi kita yang diluar negeri sebagai TKI, Seperti dilema... gaji yang bayar bukan Indonesia, sengsara jauh dari keluarga, rumah disana ditinggalkan sudah kena pajak, disebut sebagai Pahlawan Devisa. Tapi masih mau dikerok juga gaji kita rupanya...
Intinya kita harus tidak ketinggalan informasi ini, Jangan sampai habis masa cuti dan habis uang kita lalu terbentur pembayaran NPWP sebagai syarat fiskal nantinya. Bagi yang peduli pajak dan khawatir bermasalah di bandara, Anda bisa segera mengurus NPWP dengan registrasi secara online disini : e-registrasi NPWP.
Setelah Anda mengisi form online tersebut, maka hasilnya dapat di print dan diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diwilayah tempat tinggal masing-masing dengan menyertakan foto copy KTP atau Kartu Keluarga. Pengurusan ini dapat diwakilkan dengan adanya surat kuasa, lalu diperlukan foto copy KTP yang mewakilkan tersebut.
Akhir cerita, bagi yang mau mengurusnya silakan dan bagi yang siap dengan resiko silakan