<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d2107064986175153332\x26blogName\x3dIndonesian+National+Nurses+Associatio...\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/\x26vt\x3d-3270315149446403483', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K)


Sambutan Ketua INNA-K Periode 2012 - 2017
Selamat datang di website Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K).
INNA-K terbentuk pada tanggal 11 Mei 2006 dengan kepengurusan yang tersebar di beberapa region negara Kuwait. Persatuan Perawat Indonesia di Kuwait sebelumnya telah terhimpun dalam satu wadah organisasi yang bernama APIK (Assosiasi Perawat Indonesia di Kuwait) sejak tahun 1994, Berdasarkan musyawarah bersama yang dihadiri oleh kepengurusan organisasi periode 2006 - 2008 dan perwakilan anggota dari masing-masing region, Maka APIK berganti dengan nama INNA-K.

Website ini dibentuk dengan tujuan sebagai media informasi dan komunikasi melalui berbagi informasi dan berkomunikasi sesama Perawat tentang profile Perawat, Keperawatan dan Kesehatan dengan komunitas Keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup Kuwait maupun International. Semoga kunjungan Anda bermanfaat dan dapat mengkomunikasikan informasi yang didapat pada rekan sejawat maupun masyarakat luas nantinya.

Atas nama Ketua Organisasi INNA/PPNI cabang Kuwait periode 2012 - 2017, Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Website ini jauh dari kesempurnaannya, saran dan komentar Anda untuk kesempurnaannya merupakan kontribusi yang berharga bagi kami. Website ini adalah milik kita bersama, untuk itu diharapkan kepada Anda untuk membantu menyebarluaskan website ini kepada rekan sejawat dan masyarakat luas. Selamat bertugas! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.

    Hormat Kami,

    Zulkifli Abdullah Usin, SKM
Friday, December 12, 2008
Artikel ini mengulas pengertian Fiskal Luar Negeri yang mungkin berguna bagi rekan-rekan Perawat khusunya dan TKI pada umumnya. Sedangkan mengenai artikel yang berisi tentang Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera kami publikasikan.

Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh setiap Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri. Besaran biaya Fiskal saat ini adalah Rp.1 juta Rupiah bagi yang ingin meninggalkan Indonesia melalui jalur penerbangan, namun bagi yang menggunakan fasilitas laut harus membayar Rp.500 ribu rupiah.

Berbagai sumber dari internet, termasuk dari situs resmi Dirjen Pajak Indonesia menyampaikan bahwa rencananya Pemerintah akan menaikkan tarif fiskal ke luar negeri bagi WNI berusia 21 tahun yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi 3 kali lipatnya mulai Januari 2009. Kenaikan fiskal ini merupakan langkah pemerintah untuk mendongkrak kepemilikan NPWP karena kesadaran masyarakat membayar pajak masih dirasa kurang.

"Bagaimana dengan Kita sebagai Perawat dan TKI lainnya yang telah terdaftar di Departemen Tenaga Kerja atau telah memiliki KTP luar negeri dan di sahkan oleh KBRI setempat?"

Berikut kutipan dari Undang-undang Fiskal Luar Negeri :

Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran FLN dengan cara sebagai berikut :
  • pembebasan langsung, diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang;
  • pembebasan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) diterbitkan Unit Fiskal Luar Negeri (UPFLN) DJP.
Dari point kedua diatas (lengkapnya klik disini : Pengertian Fiskal), tertulis jelas disana sebagai point m yang menyatakan Kita sebagai Perawat atau TKI lainnya terbebas dalam pembayaran fiskal adalah ;

"WNI yang akan bekerja di Luar Negeri dalam rangka program pengiriman TKI dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja."

Cara memperoleh SKBFLN :
  1. Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat keberangkatan ke luar negeri.
  2. Bila permohonan disetujui, maka akan diberikan rekomendasi pembebasan FLN.
  3. Berdasarkan rekomendasi tersebut, unit FLN di pelabuhan laut atau bandar udara tempat pemberangkatan akan menerbitkan SKBFLN.

Sebagai TKI yang telah habis masa cutinya dan bertolak kembali ke luar negeri, dalam pengurusan SKBFLN ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Pembebasan Fiskan luar negeri diberikan 4 (empat) kali dalam satu tahun takwin, berdasarkan keputusan Mentri Keuangan R.I. No.555/kmk.04/2000, tanggal 22 Desember 2000

  • Pembebasan diberikan hanyalah kepada mereka yang bertempat tinggal tetap sebagai penduduk luar negri yang dibuktikan dengan tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negri sesuai dengan ketentuan Imigrasi atau tanda Keterangan KBRI yang memberikan pengesahan alamat tinggal di luar negri.

  • Yang diberikan pembebasan adalah penduduk Indonesia yang telah tinggal atau berdomisili di luar negri.


Sumber :
- KBRI di New Zealand.
- Dirjen Pajak Indonesia.
- Peraturan Fiskal Luar Negeri (By.Vibiznews).

Labels: ,


 
posted by inna-k at 1:39 PM | ShareThis


0 Comments:





WWW.SMART-PIN-KUWAIT.BEC.BNI

Contact Us at email : admin@inna-k.org or Call: +96560739733