Friday, December 12, 2008
Artikel ini mengulas pengertian Fiskal Luar Negeri yang mungkin berguna bagi rekan-rekan Perawat khusunya dan TKI pada umumnya. Sedangkan mengenai artikel yang berisi tentang Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera kami publikasikan.
Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh setiap Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri. Besaran biaya Fiskal saat ini adalah Rp.1 juta Rupiah bagi yang ingin meninggalkan Indonesia melalui jalur penerbangan, namun bagi yang menggunakan fasilitas laut harus membayar Rp.500 ribu rupiah.
Berbagai sumber dari internet, termasuk dari situs resmi Dirjen Pajak Indonesia menyampaikan bahwa rencananya Pemerintah akan menaikkan tarif fiskal ke luar negeri bagi WNI berusia 21 tahun yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi 3 kali lipatnya mulai Januari 2009. Kenaikan fiskal ini merupakan langkah pemerintah untuk mendongkrak kepemilikan NPWP karena kesadaran masyarakat membayar pajak masih dirasa kurang.
"Bagaimana dengan Kita sebagai Perawat dan TKI lainnya yang telah terdaftar di Departemen Tenaga Kerja atau telah memiliki KTP luar negeri dan di sahkan oleh KBRI setempat?"
Berikut kutipan dari Undang-undang Fiskal Luar Negeri :
Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran FLN dengan cara sebagai berikut :
"WNI yang akan bekerja di Luar Negeri dalam rangka program pengiriman TKI dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja."
Cara memperoleh SKBFLN :
Sebagai TKI yang telah habis masa cutinya dan bertolak kembali ke luar negeri, dalam pengurusan SKBFLN ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Sumber :
- KBRI di New Zealand.
- Dirjen Pajak Indonesia.
- Peraturan Fiskal Luar Negeri (By.Vibiznews).
Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh setiap Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri. Besaran biaya Fiskal saat ini adalah Rp.1 juta Rupiah bagi yang ingin meninggalkan Indonesia melalui jalur penerbangan, namun bagi yang menggunakan fasilitas laut harus membayar Rp.500 ribu rupiah.
Berbagai sumber dari internet, termasuk dari situs resmi Dirjen Pajak Indonesia menyampaikan bahwa rencananya Pemerintah akan menaikkan tarif fiskal ke luar negeri bagi WNI berusia 21 tahun yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi 3 kali lipatnya mulai Januari 2009. Kenaikan fiskal ini merupakan langkah pemerintah untuk mendongkrak kepemilikan NPWP karena kesadaran masyarakat membayar pajak masih dirasa kurang.
"Bagaimana dengan Kita sebagai Perawat dan TKI lainnya yang telah terdaftar di Departemen Tenaga Kerja atau telah memiliki KTP luar negeri dan di sahkan oleh KBRI setempat?"
Berikut kutipan dari Undang-undang Fiskal Luar Negeri :
Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran FLN dengan cara sebagai berikut :
- pembebasan langsung, diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang;
- pembebasan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) diterbitkan Unit Fiskal Luar Negeri (UPFLN) DJP.
"WNI yang akan bekerja di Luar Negeri dalam rangka program pengiriman TKI dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja."
Cara memperoleh SKBFLN :
- Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat keberangkatan ke luar negeri.
- Bila permohonan disetujui, maka akan diberikan rekomendasi pembebasan FLN.
- Berdasarkan rekomendasi tersebut, unit FLN di pelabuhan laut atau bandar udara tempat pemberangkatan akan menerbitkan SKBFLN.
Sebagai TKI yang telah habis masa cutinya dan bertolak kembali ke luar negeri, dalam pengurusan SKBFLN ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pembebasan Fiskan luar negeri diberikan 4 (empat) kali dalam satu tahun takwin, berdasarkan keputusan Mentri Keuangan R.I. No.555/kmk.04/2000, tanggal 22 Desember 2000
- Pembebasan diberikan hanyalah kepada mereka yang bertempat tinggal tetap sebagai penduduk luar negri yang dibuktikan dengan tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negri sesuai dengan ketentuan Imigrasi atau tanda Keterangan KBRI yang memberikan pengesahan alamat tinggal di luar negri.
- Yang diberikan pembebasan adalah penduduk Indonesia yang telah tinggal atau berdomisili di luar negri.
Sumber :
- KBRI di New Zealand.
- Dirjen Pajak Indonesia.
- Peraturan Fiskal Luar Negeri (By.Vibiznews).