<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar/2107064986175153332?origin\x3dhttps://inna-k.blogspot.com', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K)


Sambutan Ketua INNA-K Periode 2012 - 2017
Selamat datang di website Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K).
INNA-K terbentuk pada tanggal 11 Mei 2006 dengan kepengurusan yang tersebar di beberapa region negara Kuwait. Persatuan Perawat Indonesia di Kuwait sebelumnya telah terhimpun dalam satu wadah organisasi yang bernama APIK (Assosiasi Perawat Indonesia di Kuwait) sejak tahun 1994, Berdasarkan musyawarah bersama yang dihadiri oleh kepengurusan organisasi periode 2006 - 2008 dan perwakilan anggota dari masing-masing region, Maka APIK berganti dengan nama INNA-K.

Website ini dibentuk dengan tujuan sebagai media informasi dan komunikasi melalui berbagi informasi dan berkomunikasi sesama Perawat tentang profile Perawat, Keperawatan dan Kesehatan dengan komunitas Keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup Kuwait maupun International. Semoga kunjungan Anda bermanfaat dan dapat mengkomunikasikan informasi yang didapat pada rekan sejawat maupun masyarakat luas nantinya.

Atas nama Ketua Organisasi INNA/PPNI cabang Kuwait periode 2012 - 2017, Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Website ini jauh dari kesempurnaannya, saran dan komentar Anda untuk kesempurnaannya merupakan kontribusi yang berharga bagi kami. Website ini adalah milik kita bersama, untuk itu diharapkan kepada Anda untuk membantu menyebarluaskan website ini kepada rekan sejawat dan masyarakat luas. Selamat bertugas! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.

    Hormat Kami,

    Zulkifli Abdullah Usin, SKM
Sunday, March 8, 2009
Salah seorang anggota INNA-K, Woko yang biasa dipanggil dengan Abu Naufal baru saja pulang cuti dan ingin berbagi pengalaman sehubungan dengan pengisian SPT(Surat Pajak Terhutang) sebagai konsekuensi memiliki NPWP. Tidak perlu kuatir bagi TKI pemegang NPWP karena memang sebagai TKI tidak dikenakan pajak atas penghasilan/gaji yang didapat di luar negeri selama dia menetap diluar negri dan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.

Berikut penuturan woko (Abu Naufal) kepada Tim Website Innak ;

Pada akhir februari saya menerima surat dari kantor Pajak Setempat isinya satu bundel formulir SPT(Surat Pajak Terhutang)lengkap dengan petunjuk pengisianya. Terus terang bagi orang awam formulir SPT(berlembar lembar) dan buku petunjuk pengisian SPT cukup membingungkan dan multitafsir. sehingga bisa saja jika salah ngisi malah kita terkena harus membayar pajak.

Karena ragu2 saya mengirim email ke pengaduan pajak pada merujuk pada miling list dari teman di Qatar bahwah TKI tidak terkena pajak penghasilan, namun sampai sekarang belum mendapat jawaban.

Untuk itu saya langsung ke Kantor Pajak setempat, dan menanyakan ke pihak informasi untuk konsultasi pengisian SPT dan dirujuk ke Bpk Elias (WASKON 1) yang membawahi wilayah sesuai tempat tinggal saya. Dari situ saya tahu bahwa petugas pajak juga belum sepenuhnya tahu tentang aturan PPH bagi TKI yang bekerja di luar negri.

Akhirnya saya sodorkan email dari teman di Qatar yang isinya jawaban dari pengaduan pajak tentang PPH bagi TKI dan Surat kepetususan Dirjen Pajak tentang PPH bagi TKI,bahkan beliau minta copy dari file yang saya simpan di flashdisk. Dari situ Beliau mengatakan kalau begitu bapak tinggal isi aja NIHIL di kolom jumlah penghasilan dan penghasilan kena pajak,kemudian saya diberi satu lembar formulir yang hanya memuat identitas pemegang NPWP, jumlah penghasilan dan Penghasilan kena pajak yang sebenarnya sama dengan SPT yang dikirim ke rumah yang dijabarkan menjadi berlembar2.

Setelah itu ada formulir satu lagi yang diisi Bpk Elias yang intinya dokumen kita sudah diteliti dan ditandatangani beliau dan dilampirkan surat keterangan domisili di LN (fotocopy lapor diri dan Iqomah yang ada di paspor) untuk kemudian diserahkan di counter PPH. Setelah dokumen diterima saya mendapat bukti penyerahan dokumen dan disitu tertulis bahwa tagihan PPH kita NIHIL.

Demikian tadi sekedar sharing bagi teman2 yang sudah mendaftar NPWP, jadi tidak usah takut bahwa pemegang NPWP identik dengan membayar pajak. Meskipun tidak menutup kemungkinan tidak semua petugas pajak mempunyai persepsi yang sama tentang aturan PPH bagi TKI

Labels: , ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 5:44 PM | 0 comments ShareThis
Wednesday, December 24, 2008
Jakarta - Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.

Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara.

Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2009 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.

Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah :
  1. WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
  2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
  3. Pejabat Perwajilan Diplomatik
  4. Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
  5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
  6. Jamaah Haji
  7. Pelintas batas jalan darat
  8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Yang bebas SKBFLN adalah :
  1. Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
  2. Orang asing yang melakukan penelitian
  3. Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
  4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
  5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
  6. Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
  7. Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.

Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
  1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).

    Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.

  2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

  3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
    Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

  4. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:
    - Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
    - Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid
    - Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.


Sumber : (detik.com 23/12/2008)

Labels: ,


Baca Selengkapnya...
 
posted by inna-k at 12:14 AM | 0 comments ShareThis
Wednesday, December 17, 2008
1. Mengenai Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi

Berdasarkan ceramah yang disampaikan oleh pihak KBRI (Darmawan Suparno) ditarik kesimpulan bahwa setiap Kita di Kuwait dengan penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah merupakan wajib membayar pajak. Untuk itu perlu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP pada kesempatan Sunset Policy guna mendapatkan keringanan beban pajak.

  • Sebenarnya siapa yang wajib membayar pajak, khususnya bagi WNI di Luar Negeri? (Oleh perwakilan Tim Website INNA-K )

  • Apabila di tinjau dari Peraturan Perpajakan Orang Pribadi di Luar Negari yang dapat kita download dari situs resmi Dirjen Pajak http://pajak.go.id Maka terlihat disana point yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri adalah Mereka yang memiliki penghasilan (Gaji) bersumber dari Indonesia atau Mereka yang tinggal di Luar Negeri tetapi memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

    Gambar cuplikan point pada UU Perpajakan

    Singkatnya Para TKI di Luar Negeri memang merupakan subjek pajak karena merupakan WNI orang pribadi yang besar kemungkinan memiliki kekayaan di Indonesia, Hal ini jika dinilai dari penghasilan yang melebihi PTKP.

    Gambar cuplikan point pada UU Perpajakan

    Tetapi keterkaitan dengan penghasilan/gaji TKI di Luar Negeri, dalam Peraturan Perpajakan Orang Pribadi sebagaimana yang dapat kita baca disana bahwa penghasilan (gaji) TKI di Luar Negeri bukan merupakan objek pajak karena bukan bersumber dari Indonesia. Ini diperkuat dengan adanya email dari rekan TKI yang berada di Qatar (Jawaban atas pertanyaannya kepada Dirjen Pajak Pusat Jakarta) dapat Anda download disini : SPLN tidak kena pajak.

    Jawaban dari Pejabat KBRI :

    Tujuan dan kegunaan daripada NPWP itu adalah upaya Pemerintah dalam pendataan wajib pajak yang dapat menambah income negara. Selain itu berbagai bentuk administrasi mulai dari Perbankan, Jual bli Properti atau kendaraan bermotor semua mewajibkan NPWP termasuk administrasi di Instansi Pemerintah, misalnya di Kelurahan atau di tingkat Kecamatan.

    Berhubungan dengan pertanyaan atau tepatnya pernyataan diatas, pihak KBRI akan lebih lanjut mengkonfirmasi permasalahan tersebut ke tingkat pusat dalam hal ini Staff Direktorat Jendral Pajak di Jakarta.

    Diakui oleh Darmawan S, bahwa beliau dan beberapa rekannya mengalami kesulitan saat mendownload file mengenai Peraturan Perpajakan Orang Pribadi yang berada di Luar negeri. (Nyambung ga sih dengan pertanyaan?)

    2. Menganai Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja di Kuwait

  • Upaya apa yang mungkin dapat KBRI lakukan terkait proses Verifikasi Ijazah selanjutnya? (Oleh Ketua INNA-K)

  • Pihak KBRI menyatakan bahwa mereka telah berupaya secara berulang untuk mengadakan pertemuan dengan pihak Higher Education (HE) dalam rangka pembahasan proses verifikasi, Namun upaya tersebut selalu terkendala beberapa hal. Diantaranya adalah terjadinya penggantian posisi jabatan di HE itu sendiri, terlebih lagi dengan adanya permasalahan politik yang terjadi dalam Pemerintahan Kuwait (Parlementnya bubar lagi).

    Mereka (KBRI - red) akan berusaha kembali untuk mengadakan tindakan upaya agar terselesainya permasalahan tersebut, Untuk itu pihak KBRI meminta Perawat di Kuwait bersabar sampai kondisi Kuwait kembali stabil. (Sampai kapan yah?)

  • Bagaimana upaya KBRI meningkatkan pembinaan para Sekretaris Agency (TKW Indonesia), sehingga Sekretaris Agency dapat pula lebih perhatian kepada TKW yang bekerja sebagai Pembantu rumah tangga?

  • Dalam hal ini pihak KBRI cukup berterima kasih, kedepan akan memperhatikan dan memberikan pembinaan khusus bagi mereka (TKW) yang bekerja sebagai Agency TKI di Kuwait. Sehingga para Sekretaris Agency TKI dapat membantu dan lebih mengarahkan rekan TKW yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga memahami kondisi kerja, hak dan kewajibannya serta hal lain yang sepantasnya difahami oleh mereka. (Semoga saja TKI bermasalah semakin berkurang...)

    3. Berkaitan mengenai sosialisasi Pemilu 2009

  • Terkait dengan waktu pendaftaran sebagai peserta Pemilu Luar Negeri yang dinyatakan telah ditutup, Bagaimana upaya PPLN terhadap kebijakan untuk menerima masyarakat yang diyakini masih banyak belum sempat mendaftarkan diri?

  • Petugas PPLN menjelaskan bahwa sistem PPLN saat ini sedikit berbeda dangen Tata Cara Petugas PPLN pada Pemilu 5 tahun lalu. Saat ini PPLN tidaklah ditugaskan mengadakan pendataan pendaftaran peserta Pemilu dengan cara mendatangi calon pemilih, namun masyarakatlah yang diminta aktif untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih. (Kerja sama dong dengan situs inna-k klo ada berita buat masyarakat di Kuwait...)

  • Fasilitas apa yang diberikan PPLN apabila ada Cabang Partai Politik Indonesia yang berada di Kuwait ingin berkampanye?

  • Menurut Petugas PPLN di Kuwait, sampai saat ini KPU belum mengakui adanya Partai Politik yang berdiri di Luar Negeri. Apabila di Kuwait ada yang ingin menyelenggarakan kampanye Partai Politik, Mereka dapat menghubungi pihak PPLN untuk mengadakan pembahasan lebih lanjut mengenai sarana dan fasilitas serta aturan yang tentunya harus ditaati. (Benar ga neh KPU tidak mengakui ada Partai di LN?)


    Demikianlah rangkuman yang dapat kami sampaikan, atas kekurangannya kami mohon maaf. Semoga bagi masyarakat Indonesia yang tidak berkesempatan hadir pada acara Sosialisasi Kebijakan Pemerintah dalam 3 topik pembicaraan diatas, dapat difahami dan dimengerti sebagai bentuk informasi pribadi maupun disebarkan kepada masyarakat luas.


    Admin@inna-k.org

    Labels: ,


    Baca Selengkapnya...
     
    posted by inna-k at 1:04 AM | 1 comments ShareThis
    Sebagaimana Undangan dari KBRI Kuwait "CERAMAH SOSIALISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG PERPAJAKAN, SOSIALISASI PEMILIHAN UMUM 2009, DAN PEMBINAAN, BIMBINGAN DAN PERLINDUNGAN TKI" yang ditujukan kepada perwakilan organisasi masyarakat yang berada di Kuwait, Disini Kami mencoba mengutip ringkasan pembicaraan ceramah agar dapat turut dijadikan informasi yang berguna bagi rekan-rekan Perawat khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya yang berada di Kuwait yang tidak hadir pada pertemuan tersebut.

    Acara yang dilaksanakan KBRI Kuwait dipelataran belakang Shiik Hotel and Resort terbilang sukses. Tamu undangan mendapatkan jamuan snack yang cukup istimewa yang kemuadian dilanjutkan dengan acara tertib penyampaian informasi yang menjadi objek pembicaraan, kemudian diberikan kesempatan tanya jawab terbatas kepada masyarakat yang hadir. Acara inti berakhir sekitar pukul 21.45 WK, para Tamu undangan mendapat jamuan makan malam sebelum meninggalkan tempat pertemuan.

  • Sosialisasi Perpajakan "Sunset Policy"

  • Penyampaian informasi dimulai dengan sosialisasi kebijakan Pemerintah "Sunset Policy" terhadap masyarakat Indonesia yang menjadi wajib pajak. Sunset Policy merupakan kebijakan Pemerintah dalam memberikan keringanan, pe-maafan atau juga merupakan program pemutihan atas kelalaian pembayaran pajak penghasilan pada bulan ataupun tahun sebelumnya bagi orang pribadi atau pengusaha yang mendaftarakan diri sebagai wajib pajak dengan batas waktu akhir Desember 2008.

    Pemanfaatan moment ini direalisasikan Pemerintah Indonesia dengan wujud pendaftaran dan kepemilikan kartu yang disebut NPWP (Nomor Pokok Wajib Pjak) bagi orang pribadi dan pengusaha yang menjadi subjek dan objek wajib pajak.

    Pembicara dalam pembahasan ini diwakilkan pihak KBRI kepada Darmawan Suparno (Head of
    Economic Affair), tanpa dihadiri oleh petugas perpajakan dari Indonesia. Bahkan yang dikenal sebagai Atase Tenaga Kerja (R. Wisantro) tidak tampak pada kesempatan tersebut, semoga beliau dalam keadaan sehat wal'afiat.

    Pada penjelasan Beliau (Darmawan - red), Bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan lebih dari nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak. Terkait proses bagaimana pemanfaatan program Sunset Policy, Darmawan menjelaskannya secara rinci berdasarkan keterangan dari Direktorat Jendral Pajak yang juga dapat kita lihat pada situs resmi Dirjen Pajak http://www.pajak.go.id.

    Darmawan lebih lanjut menjelaskan mengenai rencana Pemerintah yang akan menaikkan biaya fiskal luar negeri menjadi 3x lipat dari nilai sekarang, yaitu menjadi Rp. 3 Juta Rupiah mulai 1 Januari 2009. Sehingga Beliau sangat menyarankan kesadaran masyarakat untuk turut serta membayar kewajiban pajak dan dapat memanfaatkan masa Sunset Policy yang diberlakukan Dirjen Pajak saat ini.

  • Sosialisasi Pembinaan, Bimbingan dan Perlindungan TKI

  • Sebagai bagian ke-2 dalam pembicaraan ceramah, adalah penyampaian data TKI yang bekerja di Kuwait selama periode 3 tahun terakhir terutama pada sectoral informal (Pembantu Rumah Tangga) oleh Pejabat KBRI Kuwait Dino Nurwahyudin selaku Head of Protocol & Consular.

    Berdasarkan pendataan yang mereka (KBRI) peroleh, TKW Indonesia yang bermasalah dan saat ini berada di KBRI Kuwait tidak jauh berbeda dengan permasalahan sebelumnya. Namun demikian angka penurunan terjadi pada poin tertentu. Adapun permasalahan yang menyebabkan TKW Indonesia berada di KBRI diantaranya adalah Tidak di gaji, Pekerjaan terlalu berat, Majikan Cerewet, Perlakuan kasar majikan, Pelecehan Sexual dan alasan lainnya sehingga membuat mereka melarikan diri atau minta dikembalikan ke Agency penyalur TKW tersebut.

    Pihak KBRI telah berupaya untuk membantu penyelesaian masalah yang dihadapi para TKW, Bahkan diantaranya ada beberapa Tenaga Kerja Pria sebagai Supir yang turut malarikan diri ke KBRI. Upaya yang dilakukan oleh pihak KBRI diantaranya meneruskan ke proses hukum apabila didapatkan bukti dan informasi yang jelas, tentunya dengan bekerja sama kepada pihak Agency penyalur TKI tersebut di Kuwait.

    Beberapa alasan TKW yang menjadi kendala bagi pihak KBRI adalah majikan cerewet dan pelecehan sexual. Menurut mereka (KBRI - red) apabila permasalahannya adalah majikan cerewet, maka KBRI tidak memiliki kewenangan jauh untuk memprosesnya dan hal yang paling mungkin dilakukan adalah memberikan pembinaan dan mengembalikannya ke Agency penyalur.

    Selanjutnya apabila permasalahannya adalah kasus pelecehan sexual, bahkan lebih berat berupa kasus pemerkosaan namun TKW yang bersangkutan tidaklah langsung melarikan diri ke KBRI melainkan kesuatu tempat dan beberapa hari atau bahkan bulan baru terdaftar di KBRI maka kendala saksi dan bukti sangatlah menjadi kesulitan dalam memproses permasalahan tersebut.

    KBRI Kuwait sangat mengharapkan perhatian dari pihak Agency kepada para TKW sebagai pembantu rumah tangga agar dapat diberikan pembinaan, pengenalan karakteristik majikan secara umum dan bagaimana jika mereka (TKW -red) menghadapi berbagai kendala selama menjalani pekerjaannya.

  • Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2009

  • Tim Panitia Pemilu Luar Negeri (Tim PPLN) cabang Kuwait memberikan informasi mengenai tata cara pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan bulan April 2009. Sebagaimana Kita ketahui bahwa Pemilu di Luar Negeri adalah suatu proses untuk memilih Calon Wakil Rakyat yang akan duduk di kursi DPR wilayah 2 (Jakarta).

    Hal penting yang merupakan perubahan terhadap cara pemilihan yang harus difahami oleh peserta Pemilu adalah bahwa pada Pemilu kali ini KPU menerapkan sistem "pencontengan" menggunakan pulpen bertinta pada area yang ditentukan.

    Pada Pemilihan Umum yang berlangsung 5 tahun lalu KPU Indonesia masih menerapkan sistem pencoblosan, hal ini konon katanya merupakan sistem yang dianggap tradisional dan diantara negara-negara di dunia yang menyelenggarakan Pemilu sistem pencoblosan terakhir adalah Indonesia dan Cameron. Secara demikian KPU Indonesia dengan sistem pencontengan merasa telah masuk kebabak baru meninggalakan Cameron.

    Pihak PPLN juga menyampaikan informasi bahwa pendaftaran untuk menjadi peserta pemilih telah di tutup November lalu, Namun demikian mereka (Tim PPLN -red) masih meng-upayakan agar masyarakat yang terlambat mendaftar dan berkeinginan menjadi peserta pemilih mendapatkan kesempatan memilih dan tidak menjadi bagian "Golput".

    Secara detail mengenai tata cara pencotengan Pemilu, Anda dapat menghubungi perwakilan organisasi masing-masing untk mendapatkan penjelasan langsung atau copy salinan yang dibagikan pihak PPLN.

    Selanjutnya, Tepat pukul 21.00 WK Ceramah sosialisasi selesai, selanjutnya diberikan kesempatan bagi para Tamu undangan untuk mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan 3 topik pembahasan yang telah disampaikan. Untuk memudahkan tampilan artikel ini, maka berkenaan dengan tanya jawab tersebut Kami jelaskan pada artikel tersendiri menjadi publikasi selanjutnya.

    Labels: ,


    Baca Selengkapnya...
     
    posted by inna-k at 12:29 AM | 0 comments ShareThis
    Saturday, December 13, 2008
    KBRI Kuwait mengundang Bapak/Ibu/Sdr./i untuk dapat hadir pada acara Ceramah Terpadu "CERAMAH SOSIALISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG PERPAJAKAN, SOSIALISASI PEMILIHAN UMUM 2009, DAN PEMBINAAN, BIMBINGAN DAN PERLINDUNGAN TKI" yang akan diselenggarakan pada :

    Hari / tanggal : Senin, 15 Desember 2008
    Waktu : Pkl. 18.00 – 21.00

    Acara tersebut bertempat di Shiik Flamingo Hotel and Resort - Al Ta`wan Street, Al Bida'a Area (Disamping Hotel Moevenpick, Salwa). Dibawah ini terlampir undangan dan Program acara yang dimaksud :

    Klik pada gambar untk memperbesarnya

    Labels: ,


    Baca Selengkapnya...
     
    posted by inna-k at 4:04 PM | 0 comments ShareThis
    Friday, December 12, 2008
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

    Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang keluar sejak tahun 1983 tersebut telah di perbaharui sebagai bentuk Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan saat ini pen-sosialisasiannya akan melibatkan sistem Fiskal Luar Negeri (FLN). Rencananya tahun 2011 kebijakan pengurusan Fiskal bagi seseorang yang akan bertolak keluar negeri akan ditiadakan.

    Dalam upaya menjaring para wajib pajak, maka rencananya terhitung sejak Januari 2009 bagi yang tidak memiliki NPWP diwajibkan membayar fiskal sebesar Rp.3 Juta rupiah (Hal ini masih dalam pembahasan, belum ada berita resmi yang dikeluarkan).

    Sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP tersebut, Tidak terkecuali para TKI. Begitulah informasi yang didapatkan via telphon admin@inna-k.org kepada salah satu Staff Administrasi Kantor Direktorat Jendral Pajak di Jakarta (Bapak Imam).

    Adapun pada aturan tertulis yang dapat kita lihat disitus resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP), Individual atau orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah :
    1. Orang Pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas;

    2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya;

    3. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;

    4. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

    Mengenai Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berkaitan bagi Wajib Pajak, sehingga harus memiliki Kartu NPWP bisa didownload disini : UU KUP 2007.

    Sebagai orang yang akan meninggalkan Indonesia, dalam pengurusan fiskal maka NPWP sangatlah berperan penting. Seperti yang disampaikan diatas bahwa mulai Januari 2009 akan direalisasikan pengurusan fiskal haruslah melampirkan NPWP tersebut.

    Sebagai Perawat atau TKI, Kita terlepas dari kewajiban pembayaran fiskal. Namun bagaimana dengan kepemilikan NPWP, Apakah kita lalu akan dibebankan biaya 3 Juta rupiah tersebut? Apakah Kita memilih untuk mengurus NPWP dengan konsekuensi memenuhi kewajiban pajak penghasilan seperti gambar dibawah ini?


    Yang menjadi permasalahan adalah bahwa bagi kita yang diluar negeri sebagai TKI, Seperti dilema... gaji yang bayar bukan Indonesia, sengsara jauh dari keluarga, rumah disana ditinggalkan sudah kena pajak, disebut sebagai Pahlawan Devisa. Tapi masih mau dikerok juga gaji kita rupanya... rolling on the floor.

    Intinya kita harus tidak ketinggalan informasi ini, Jangan sampai habis masa cuti dan habis uang kita lalu terbentur pembayaran NPWP sebagai syarat fiskal nantinya. Bagi yang peduli pajak dan khawatir bermasalah di bandara, Anda bisa segera mengurus NPWP dengan registrasi secara online disini : e-registrasi NPWP.

    Setelah Anda mengisi form online tersebut, maka hasilnya dapat di print dan diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diwilayah tempat tinggal masing-masing dengan menyertakan foto copy KTP atau Kartu Keluarga. Pengurusan ini dapat diwakilkan dengan adanya surat kuasa, lalu diperlukan foto copy KTP yang mewakilkan tersebut.

    Akhir cerita, bagi yang mau mengurusnya silakan dan bagi yang siap dengan resiko silakan big grin. Sampai saat ini kita belum mendapat berita resmi dari KBRI yang disana ada R. Wisantoro sebagai atase tenaga kerja Indonesia, Hal ini cukup dimaklumi karena persyaratan NPWP dalam pengurusan fiskal masih dalam proses baik di DPR maupun di DJP sendiri.

    Labels: ,


    Baca Selengkapnya...
     
    posted by inna-k at 6:10 PM | 0 comments ShareThis
    Artikel ini mengulas pengertian Fiskal Luar Negeri yang mungkin berguna bagi rekan-rekan Perawat khusunya dan TKI pada umumnya. Sedangkan mengenai artikel yang berisi tentang Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera kami publikasikan.

    Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh setiap Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri. Besaran biaya Fiskal saat ini adalah Rp.1 juta Rupiah bagi yang ingin meninggalkan Indonesia melalui jalur penerbangan, namun bagi yang menggunakan fasilitas laut harus membayar Rp.500 ribu rupiah.

    Berbagai sumber dari internet, termasuk dari situs resmi Dirjen Pajak Indonesia menyampaikan bahwa rencananya Pemerintah akan menaikkan tarif fiskal ke luar negeri bagi WNI berusia 21 tahun yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi 3 kali lipatnya mulai Januari 2009. Kenaikan fiskal ini merupakan langkah pemerintah untuk mendongkrak kepemilikan NPWP karena kesadaran masyarakat membayar pajak masih dirasa kurang.

    "Bagaimana dengan Kita sebagai Perawat dan TKI lainnya yang telah terdaftar di Departemen Tenaga Kerja atau telah memiliki KTP luar negeri dan di sahkan oleh KBRI setempat?"

    Berikut kutipan dari Undang-undang Fiskal Luar Negeri :

    Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran FLN dengan cara sebagai berikut :
    • pembebasan langsung, diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang;
    • pembebasan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) diterbitkan Unit Fiskal Luar Negeri (UPFLN) DJP.
    Dari point kedua diatas (lengkapnya klik disini : Pengertian Fiskal), tertulis jelas disana sebagai point m yang menyatakan Kita sebagai Perawat atau TKI lainnya terbebas dalam pembayaran fiskal adalah ;

    "WNI yang akan bekerja di Luar Negeri dalam rangka program pengiriman TKI dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja."

    Cara memperoleh SKBFLN :
    1. Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat keberangkatan ke luar negeri.
    2. Bila permohonan disetujui, maka akan diberikan rekomendasi pembebasan FLN.
    3. Berdasarkan rekomendasi tersebut, unit FLN di pelabuhan laut atau bandar udara tempat pemberangkatan akan menerbitkan SKBFLN.

    Sebagai TKI yang telah habis masa cutinya dan bertolak kembali ke luar negeri, dalam pengurusan SKBFLN ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    • Pembebasan Fiskan luar negeri diberikan 4 (empat) kali dalam satu tahun takwin, berdasarkan keputusan Mentri Keuangan R.I. No.555/kmk.04/2000, tanggal 22 Desember 2000

    • Pembebasan diberikan hanyalah kepada mereka yang bertempat tinggal tetap sebagai penduduk luar negri yang dibuktikan dengan tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negri sesuai dengan ketentuan Imigrasi atau tanda Keterangan KBRI yang memberikan pengesahan alamat tinggal di luar negri.

    • Yang diberikan pembebasan adalah penduduk Indonesia yang telah tinggal atau berdomisili di luar negri.


    Sumber :
    - KBRI di New Zealand.
    - Dirjen Pajak Indonesia.
    - Peraturan Fiskal Luar Negeri (By.Vibiznews).

    Labels: ,


    Baca Selengkapnya...
     
    posted by inna-k at 1:39 PM | 0 comments ShareThis



    WWW.SMART-PIN-KUWAIT.BEC.BNI

    Contact Us at email : admin@inna-k.org or Call: +96560739733