Wednesday, December 17, 2008
1. Mengenai Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi
Berdasarkan ceramah yang disampaikan oleh pihak KBRI (Darmawan Suparno) ditarik kesimpulan bahwa setiap Kita di Kuwait dengan penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah merupakan wajib membayar pajak. Untuk itu perlu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP pada kesempatan Sunset Policy guna mendapatkan keringanan beban pajak.
Sebenarnya siapa yang wajib membayar pajak, khususnya bagi WNI di Luar Negeri? (Oleh perwakilan Tim Website INNA-K )
Apabila di tinjau dari Peraturan Perpajakan Orang Pribadi di Luar Negari yang dapat kita download dari situs resmi Dirjen Pajak http://pajak.go.id Maka terlihat disana point yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri adalah Mereka yang memiliki penghasilan (Gaji) bersumber dari Indonesia atau Mereka yang tinggal di Luar Negeri tetapi memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Gambar cuplikan point pada UU Perpajakan
Singkatnya Para TKI di Luar Negeri memang merupakan subjek pajak karena merupakan WNI orang pribadi yang besar kemungkinan memiliki kekayaan di Indonesia, Hal ini jika dinilai dari penghasilan yang melebihi PTKP.

Gambar cuplikan point pada UU Perpajakan
Tetapi keterkaitan dengan penghasilan/gaji TKI di Luar Negeri, dalam Peraturan Perpajakan Orang Pribadi sebagaimana yang dapat kita baca disana bahwa penghasilan (gaji) TKI di Luar Negeri bukan merupakan objek pajak karena bukan bersumber dari Indonesia. Ini diperkuat dengan adanya email dari rekan TKI yang berada di Qatar (Jawaban atas pertanyaannya kepada Dirjen Pajak Pusat Jakarta) dapat Anda download disini : SPLN tidak kena pajak.
Jawaban dari Pejabat KBRI :
Tujuan dan kegunaan daripada NPWP itu adalah upaya Pemerintah dalam pendataan wajib pajak yang dapat menambah income negara. Selain itu berbagai bentuk administrasi mulai dari Perbankan, Jual bli Properti atau kendaraan bermotor semua mewajibkan NPWP termasuk administrasi di Instansi Pemerintah, misalnya di Kelurahan atau di tingkat Kecamatan.
Berhubungan dengan pertanyaan atau tepatnya pernyataan diatas, pihak KBRI akan lebih lanjut mengkonfirmasi permasalahan tersebut ke tingkat pusat dalam hal ini Staff Direktorat Jendral Pajak di Jakarta.
Diakui oleh Darmawan S, bahwa beliau dan beberapa rekannya mengalami kesulitan saat mendownload file mengenai Peraturan Perpajakan Orang Pribadi yang berada di Luar negeri. (Nyambung ga sih dengan pertanyaan?)
2. Menganai Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja di Kuwait
Upaya apa yang mungkin dapat KBRI lakukan terkait proses Verifikasi Ijazah selanjutnya? (Oleh Ketua INNA-K)
Pihak KBRI menyatakan bahwa mereka telah berupaya secara berulang untuk mengadakan pertemuan dengan pihak Higher Education (HE) dalam rangka pembahasan proses verifikasi, Namun upaya tersebut selalu terkendala beberapa hal. Diantaranya adalah terjadinya penggantian posisi jabatan di HE itu sendiri, terlebih lagi dengan adanya permasalahan politik yang terjadi dalam Pemerintahan Kuwait (Parlementnya bubar lagi).
Mereka (KBRI - red) akan berusaha kembali untuk mengadakan tindakan upaya agar terselesainya permasalahan tersebut, Untuk itu pihak KBRI meminta Perawat di Kuwait bersabar sampai kondisi Kuwait kembali stabil. (Sampai kapan yah?)
Bagaimana upaya KBRI meningkatkan pembinaan para Sekretaris Agency (TKW Indonesia), sehingga Sekretaris Agency dapat pula lebih perhatian kepada TKW yang bekerja sebagai Pembantu rumah tangga?
Dalam hal ini pihak KBRI cukup berterima kasih, kedepan akan memperhatikan dan memberikan pembinaan khusus bagi mereka (TKW) yang bekerja sebagai Agency TKI di Kuwait. Sehingga para Sekretaris Agency TKI dapat membantu dan lebih mengarahkan rekan TKW yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga memahami kondisi kerja, hak dan kewajibannya serta hal lain yang sepantasnya difahami oleh mereka. (Semoga saja TKI bermasalah semakin berkurang...)
3. Berkaitan mengenai sosialisasi Pemilu 2009
Terkait dengan waktu pendaftaran sebagai peserta Pemilu Luar Negeri yang dinyatakan telah ditutup, Bagaimana upaya PPLN terhadap kebijakan untuk menerima masyarakat yang diyakini masih banyak belum sempat mendaftarkan diri?
Petugas PPLN menjelaskan bahwa sistem PPLN saat ini sedikit berbeda dangen Tata Cara Petugas PPLN pada Pemilu 5 tahun lalu. Saat ini PPLN tidaklah ditugaskan mengadakan pendataan pendaftaran peserta Pemilu dengan cara mendatangi calon pemilih, namun masyarakatlah yang diminta aktif untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih. (Kerja sama dong dengan situs inna-k klo ada berita buat masyarakat di Kuwait...)
Fasilitas apa yang diberikan PPLN apabila ada Cabang Partai Politik Indonesia yang berada di Kuwait ingin berkampanye?
Menurut Petugas PPLN di Kuwait, sampai saat ini KPU belum mengakui adanya Partai Politik yang berdiri di Luar Negeri. Apabila di Kuwait ada yang ingin menyelenggarakan kampanye Partai Politik, Mereka dapat menghubungi pihak PPLN untuk mengadakan pembahasan lebih lanjut mengenai sarana dan fasilitas serta aturan yang tentunya harus ditaati. (Benar ga neh KPU tidak mengakui ada Partai di LN?)
Demikianlah rangkuman yang dapat kami sampaikan, atas kekurangannya kami mohon maaf. Semoga bagi masyarakat Indonesia yang tidak berkesempatan hadir pada acara Sosialisasi Kebijakan Pemerintah dalam 3 topik pembicaraan diatas, dapat difahami dan dimengerti sebagai bentuk informasi pribadi maupun disebarkan kepada masyarakat luas.
Admin@inna-k.org
Berdasarkan ceramah yang disampaikan oleh pihak KBRI (Darmawan Suparno) ditarik kesimpulan bahwa setiap Kita di Kuwait dengan penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah merupakan wajib membayar pajak. Untuk itu perlu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP pada kesempatan Sunset Policy guna mendapatkan keringanan beban pajak.
Apabila di tinjau dari Peraturan Perpajakan Orang Pribadi di Luar Negari yang dapat kita download dari situs resmi Dirjen Pajak http://pajak.go.id Maka terlihat disana point yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri adalah Mereka yang memiliki penghasilan (Gaji) bersumber dari Indonesia atau Mereka yang tinggal di Luar Negeri tetapi memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Singkatnya Para TKI di Luar Negeri memang merupakan subjek pajak karena merupakan WNI orang pribadi yang besar kemungkinan memiliki kekayaan di Indonesia, Hal ini jika dinilai dari penghasilan yang melebihi PTKP.

Tetapi keterkaitan dengan penghasilan/gaji TKI di Luar Negeri, dalam Peraturan Perpajakan Orang Pribadi sebagaimana yang dapat kita baca disana bahwa penghasilan (gaji) TKI di Luar Negeri bukan merupakan objek pajak karena bukan bersumber dari Indonesia. Ini diperkuat dengan adanya email dari rekan TKI yang berada di Qatar (Jawaban atas pertanyaannya kepada Dirjen Pajak Pusat Jakarta) dapat Anda download disini : SPLN tidak kena pajak.
Jawaban dari Pejabat KBRI :
Tujuan dan kegunaan daripada NPWP itu adalah upaya Pemerintah dalam pendataan wajib pajak yang dapat menambah income negara. Selain itu berbagai bentuk administrasi mulai dari Perbankan, Jual bli Properti atau kendaraan bermotor semua mewajibkan NPWP termasuk administrasi di Instansi Pemerintah, misalnya di Kelurahan atau di tingkat Kecamatan.
Berhubungan dengan pertanyaan atau tepatnya pernyataan diatas, pihak KBRI akan lebih lanjut mengkonfirmasi permasalahan tersebut ke tingkat pusat dalam hal ini Staff Direktorat Jendral Pajak di Jakarta.
Diakui oleh Darmawan S, bahwa beliau dan beberapa rekannya mengalami kesulitan saat mendownload file mengenai Peraturan Perpajakan Orang Pribadi yang berada di Luar negeri. (Nyambung ga sih dengan pertanyaan?)
2. Menganai Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja di Kuwait
Pihak KBRI menyatakan bahwa mereka telah berupaya secara berulang untuk mengadakan pertemuan dengan pihak Higher Education (HE) dalam rangka pembahasan proses verifikasi, Namun upaya tersebut selalu terkendala beberapa hal. Diantaranya adalah terjadinya penggantian posisi jabatan di HE itu sendiri, terlebih lagi dengan adanya permasalahan politik yang terjadi dalam Pemerintahan Kuwait (Parlementnya bubar lagi).
Mereka (KBRI - red) akan berusaha kembali untuk mengadakan tindakan upaya agar terselesainya permasalahan tersebut, Untuk itu pihak KBRI meminta Perawat di Kuwait bersabar sampai kondisi Kuwait kembali stabil. (Sampai kapan yah?)
Dalam hal ini pihak KBRI cukup berterima kasih, kedepan akan memperhatikan dan memberikan pembinaan khusus bagi mereka (TKW) yang bekerja sebagai Agency TKI di Kuwait. Sehingga para Sekretaris Agency TKI dapat membantu dan lebih mengarahkan rekan TKW yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga memahami kondisi kerja, hak dan kewajibannya serta hal lain yang sepantasnya difahami oleh mereka. (Semoga saja TKI bermasalah semakin berkurang...)
3. Berkaitan mengenai sosialisasi Pemilu 2009
Petugas PPLN menjelaskan bahwa sistem PPLN saat ini sedikit berbeda dangen Tata Cara Petugas PPLN pada Pemilu 5 tahun lalu. Saat ini PPLN tidaklah ditugaskan mengadakan pendataan pendaftaran peserta Pemilu dengan cara mendatangi calon pemilih, namun masyarakatlah yang diminta aktif untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih. (Kerja sama dong dengan situs inna-k klo ada berita buat masyarakat di Kuwait...)
Menurut Petugas PPLN di Kuwait, sampai saat ini KPU belum mengakui adanya Partai Politik yang berdiri di Luar Negeri. Apabila di Kuwait ada yang ingin menyelenggarakan kampanye Partai Politik, Mereka dapat menghubungi pihak PPLN untuk mengadakan pembahasan lebih lanjut mengenai sarana dan fasilitas serta aturan yang tentunya harus ditaati. (Benar ga neh KPU tidak mengakui ada Partai di LN?)
Demikianlah rangkuman yang dapat kami sampaikan, atas kekurangannya kami mohon maaf. Semoga bagi masyarakat Indonesia yang tidak berkesempatan hadir pada acara Sosialisasi Kebijakan Pemerintah dalam 3 topik pembicaraan diatas, dapat difahami dan dimengerti sebagai bentuk informasi pribadi maupun disebarkan kepada masyarakat luas.
Admin@inna-k.org
waduuh,,pusing klau baca article tentang pajak ini,,,gak tahu nih,,bawaannya negative mulu klau baca tentang perpajakan di indo,,or,,mungkin image nya aja kali ya yang udah jelek,,
saya sebagai orang awam,,jujur gak tahu apa itu manfaat dari hasil pajak itu,itu mah udah kayak pemerasan man,,klau pajak 2'5% baru ane setuju,,klau government yang ngatur,,,(go to the hell aja man),,,