Sunday, March 8, 2009
Salah seorang anggota INNA-K, Woko yang biasa dipanggil dengan Abu Naufal baru saja pulang cuti dan ingin berbagi pengalaman sehubungan dengan pengisian SPT(Surat Pajak Terhutang) sebagai konsekuensi memiliki NPWP. Tidak perlu kuatir bagi TKI pemegang NPWP karena memang sebagai TKI tidak dikenakan pajak atas penghasilan/gaji yang didapat di luar negeri selama dia menetap diluar negri dan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.
Berikut penuturan woko (Abu Naufal) kepada Tim Website Innak ;
Pada akhir februari saya menerima surat dari kantor Pajak Setempat isinya satu bundel formulir SPT(Surat Pajak Terhutang)lengkap dengan petunjuk pengisianya. Terus terang bagi orang awam formulir SPT(berlembar lembar) dan buku petunjuk pengisian SPT cukup membingungkan dan multitafsir. sehingga bisa saja jika salah ngisi malah kita terkena harus membayar pajak.
Karena ragu2 saya mengirim email ke pengaduan pajak pada merujuk pada miling list dari teman di Qatar bahwah TKI tidak terkena pajak penghasilan, namun sampai sekarang belum mendapat jawaban.
Untuk itu saya langsung ke Kantor Pajak setempat, dan menanyakan ke pihak informasi untuk konsultasi pengisian SPT dan dirujuk ke Bpk Elias (WASKON 1) yang membawahi wilayah sesuai tempat tinggal saya. Dari situ saya tahu bahwa petugas pajak juga belum sepenuhnya tahu tentang aturan PPH bagi TKI yang bekerja di luar negri.
Akhirnya saya sodorkan email dari teman di Qatar yang isinya jawaban dari pengaduan pajak tentang PPH bagi TKI dan Surat kepetususan Dirjen Pajak tentang PPH bagi TKI,bahkan beliau minta copy dari file yang saya simpan di flashdisk. Dari situ Beliau mengatakan kalau begitu bapak tinggal isi aja NIHIL di kolom jumlah penghasilan dan penghasilan kena pajak,kemudian saya diberi satu lembar formulir yang hanya memuat identitas pemegang NPWP, jumlah penghasilan dan Penghasilan kena pajak yang sebenarnya sama dengan SPT yang dikirim ke rumah yang dijabarkan menjadi berlembar2.
Setelah itu ada formulir satu lagi yang diisi Bpk Elias yang intinya dokumen kita sudah diteliti dan ditandatangani beliau dan dilampirkan surat keterangan domisili di LN (fotocopy lapor diri dan Iqomah yang ada di paspor) untuk kemudian diserahkan di counter PPH. Setelah dokumen diterima saya mendapat bukti penyerahan dokumen dan disitu tertulis bahwa tagihan PPH kita NIHIL.
Demikian tadi sekedar sharing bagi teman2 yang sudah mendaftar NPWP, jadi tidak usah takut bahwa pemegang NPWP identik dengan membayar pajak. Meskipun tidak menutup kemungkinan tidak semua petugas pajak mempunyai persepsi yang sama tentang aturan PPH bagi TKI
Berikut penuturan woko (Abu Naufal) kepada Tim Website Innak ;
Pada akhir februari saya menerima surat dari kantor Pajak Setempat isinya satu bundel formulir SPT(Surat Pajak Terhutang)lengkap dengan petunjuk pengisianya. Terus terang bagi orang awam formulir SPT(berlembar lembar) dan buku petunjuk pengisian SPT cukup membingungkan dan multitafsir. sehingga bisa saja jika salah ngisi malah kita terkena harus membayar pajak.
Karena ragu2 saya mengirim email ke pengaduan pajak pada merujuk pada miling list dari teman di Qatar bahwah TKI tidak terkena pajak penghasilan, namun sampai sekarang belum mendapat jawaban.
Untuk itu saya langsung ke Kantor Pajak setempat, dan menanyakan ke pihak informasi untuk konsultasi pengisian SPT dan dirujuk ke Bpk Elias (WASKON 1) yang membawahi wilayah sesuai tempat tinggal saya. Dari situ saya tahu bahwa petugas pajak juga belum sepenuhnya tahu tentang aturan PPH bagi TKI yang bekerja di luar negri.
Akhirnya saya sodorkan email dari teman di Qatar yang isinya jawaban dari pengaduan pajak tentang PPH bagi TKI dan Surat kepetususan Dirjen Pajak tentang PPH bagi TKI,bahkan beliau minta copy dari file yang saya simpan di flashdisk. Dari situ Beliau mengatakan kalau begitu bapak tinggal isi aja NIHIL di kolom jumlah penghasilan dan penghasilan kena pajak,kemudian saya diberi satu lembar formulir yang hanya memuat identitas pemegang NPWP, jumlah penghasilan dan Penghasilan kena pajak yang sebenarnya sama dengan SPT yang dikirim ke rumah yang dijabarkan menjadi berlembar2.
Setelah itu ada formulir satu lagi yang diisi Bpk Elias yang intinya dokumen kita sudah diteliti dan ditandatangani beliau dan dilampirkan surat keterangan domisili di LN (fotocopy lapor diri dan Iqomah yang ada di paspor) untuk kemudian diserahkan di counter PPH. Setelah dokumen diterima saya mendapat bukti penyerahan dokumen dan disitu tertulis bahwa tagihan PPH kita NIHIL.
Demikian tadi sekedar sharing bagi teman2 yang sudah mendaftar NPWP, jadi tidak usah takut bahwa pemegang NPWP identik dengan membayar pajak. Meskipun tidak menutup kemungkinan tidak semua petugas pajak mempunyai persepsi yang sama tentang aturan PPH bagi TKI