<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d2107064986175153332\x26blogName\x3dIndonesian+National+Nurses+Associatio...\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttps://inna-k.blogspot.com/\x26vt\x3d-3270315149446403483', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K)


Sambutan Ketua INNA-K Periode 2012 - 2017
Selamat datang di website Indonesian National Nurses Association in Kuwait (INNA-K).
INNA-K terbentuk pada tanggal 11 Mei 2006 dengan kepengurusan yang tersebar di beberapa region negara Kuwait. Persatuan Perawat Indonesia di Kuwait sebelumnya telah terhimpun dalam satu wadah organisasi yang bernama APIK (Assosiasi Perawat Indonesia di Kuwait) sejak tahun 1994, Berdasarkan musyawarah bersama yang dihadiri oleh kepengurusan organisasi periode 2006 - 2008 dan perwakilan anggota dari masing-masing region, Maka APIK berganti dengan nama INNA-K.

Website ini dibentuk dengan tujuan sebagai media informasi dan komunikasi melalui berbagi informasi dan berkomunikasi sesama Perawat tentang profile Perawat, Keperawatan dan Kesehatan dengan komunitas Keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup Kuwait maupun International. Semoga kunjungan Anda bermanfaat dan dapat mengkomunikasikan informasi yang didapat pada rekan sejawat maupun masyarakat luas nantinya.

Atas nama Ketua Organisasi INNA/PPNI cabang Kuwait periode 2012 - 2017, Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Website ini jauh dari kesempurnaannya, saran dan komentar Anda untuk kesempurnaannya merupakan kontribusi yang berharga bagi kami. Website ini adalah milik kita bersama, untuk itu diharapkan kepada Anda untuk membantu menyebarluaskan website ini kepada rekan sejawat dan masyarakat luas. Selamat bertugas! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.

    Hormat Kami,

    Zulkifli Abdullah Usin, SKM
Sunday, March 8, 2009
Salah seorang anggota INNA-K, Woko yang biasa dipanggil dengan Abu Naufal baru saja pulang cuti dan ingin berbagi pengalaman sehubungan dengan pengisian SPT(Surat Pajak Terhutang) sebagai konsekuensi memiliki NPWP. Tidak perlu kuatir bagi TKI pemegang NPWP karena memang sebagai TKI tidak dikenakan pajak atas penghasilan/gaji yang didapat di luar negeri selama dia menetap diluar negri dan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.

Berikut penuturan woko (Abu Naufal) kepada Tim Website Innak ;

Pada akhir februari saya menerima surat dari kantor Pajak Setempat isinya satu bundel formulir SPT(Surat Pajak Terhutang)lengkap dengan petunjuk pengisianya. Terus terang bagi orang awam formulir SPT(berlembar lembar) dan buku petunjuk pengisian SPT cukup membingungkan dan multitafsir. sehingga bisa saja jika salah ngisi malah kita terkena harus membayar pajak.

Karena ragu2 saya mengirim email ke pengaduan pajak pada merujuk pada miling list dari teman di Qatar bahwah TKI tidak terkena pajak penghasilan, namun sampai sekarang belum mendapat jawaban.

Untuk itu saya langsung ke Kantor Pajak setempat, dan menanyakan ke pihak informasi untuk konsultasi pengisian SPT dan dirujuk ke Bpk Elias (WASKON 1) yang membawahi wilayah sesuai tempat tinggal saya. Dari situ saya tahu bahwa petugas pajak juga belum sepenuhnya tahu tentang aturan PPH bagi TKI yang bekerja di luar negri.

Akhirnya saya sodorkan email dari teman di Qatar yang isinya jawaban dari pengaduan pajak tentang PPH bagi TKI dan Surat kepetususan Dirjen Pajak tentang PPH bagi TKI,bahkan beliau minta copy dari file yang saya simpan di flashdisk. Dari situ Beliau mengatakan kalau begitu bapak tinggal isi aja NIHIL di kolom jumlah penghasilan dan penghasilan kena pajak,kemudian saya diberi satu lembar formulir yang hanya memuat identitas pemegang NPWP, jumlah penghasilan dan Penghasilan kena pajak yang sebenarnya sama dengan SPT yang dikirim ke rumah yang dijabarkan menjadi berlembar2.

Setelah itu ada formulir satu lagi yang diisi Bpk Elias yang intinya dokumen kita sudah diteliti dan ditandatangani beliau dan dilampirkan surat keterangan domisili di LN (fotocopy lapor diri dan Iqomah yang ada di paspor) untuk kemudian diserahkan di counter PPH. Setelah dokumen diterima saya mendapat bukti penyerahan dokumen dan disitu tertulis bahwa tagihan PPH kita NIHIL.

Demikian tadi sekedar sharing bagi teman2 yang sudah mendaftar NPWP, jadi tidak usah takut bahwa pemegang NPWP identik dengan membayar pajak. Meskipun tidak menutup kemungkinan tidak semua petugas pajak mempunyai persepsi yang sama tentang aturan PPH bagi TKI

Labels: , ,


 
posted by inna-k at 5:44 PM | ShareThis


0 Comments:





WWW.SMART-PIN-KUWAIT.BEC.BNI

Contact Us at email : admin@inna-k.org or Call: +96560739733