Thursday, March 5, 2009
Rekan-rekan keperawatan se-Indonesia, ini adalah hasil pernyataan sikap dari rekan-rekan keperawatan se-Sumatera yang dibentuk pada saat DISKUSI PUBLIK RUU KEPERAWATAN SE_SUMATERA 22 febuari 2009 di Palembang yang dilaksanakan oleh BEM PSIK FK UNSRI, mohon disebarluaskan untuk menjaga kontinuitas ritme pergerakan kita dalam mengkawal pengesahan RUU Keperawatan 2009 ini.
Banyak isu yang berkembang akan disahkan tidaknya RUU Keperawatan di tahun 2009 ini, apapun itu yang pasti kita harus maksimal dalam melakukan pengopinian ke masyarakat. Karena strategi yang akan kita pakai adalah pemanfaatan peluang dari rekayasa politik dan sosial yang ada di masyarakat. Semoga kita semua bisa memberikan yang terbaik bagi pengembangan profesi keperawatan. Jangan pernah berhenti sebelum berhasil memberi, dan bergeraklah karena diam itu mematikan...Ma'an najjah rekan-rekan ku! Bismillah kita mulai langkah kita, Semoga Allah selalu menyertai kita. Amin...
when2_ners@ymail.com / bempsikunsri@yahoo.com
085231225310/085758740554/07115325407
mohon untuk disebarluaskan !
PERNYATAAN SIKAP
Keperawatan merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan. Sebagai profesi, tentunya pelayanan yang diberikan harus profesional, sehingga para perawat harus memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan moral profesi agar masyarakat dapat menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang bermutu.
Sejak terjadinya perubahan paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan dari model medikal yang menitikberatkan pada pengobatan (kuratif) menuju kepada paradigma sehat yang lebih menyeluruh (holistik) yang menitikberatkan pelayanan kesehatan pada pencegahan dan peningkatan derajat kesehatan (preventif dan promotif), perawat menjadi sosok yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan.
Berdasarkan hasil penelitian direktorat keperawatan Depkes RI dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengenai kegiatan perawat di puskesmas, ternyata lebih dari dari 75 % dari seluruh kegiatan pelayanan kesehatan adalah pelayanan keperawatan.
Namun kenyataannya, hingga saat ini belum ada regulasi yang kuat yang mengatur tentang standar pendidikan, kompetensi, serta wewenang yang harus dimiliki seorang perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada masyarakat. Hal ini menyebabkan tidak ada jaminan kualitas pelayanan keperawatan yang baik. Kenyataan ini tentuya akan merugikan semua pihak, baik perawat selaku pemberi terutama lagi masyarakat selaku penerima asuhan keperawatan.
Berdasarkan hasil kajian (Depkes dan UI, 2005) menunjukan bahwa terdapat perawat yang menetapkan diagnosis penyakit (92,6%), membuat resep obat (93,1%), melakukan tindakan pengobatan didalam maupun diluar gedung puskesmas (97,1%), melakuakan pemeriksaan kehamilan (70,1%), melakukan pertolongan persalinan (78,8%), dan melakukan petugas kebersihan (78,8%), dan melakukan tugas administrasi seperti bendahara, dll (63,3%).
Dengan pengalihan fungsi tersebut dapat dipastikan fungsi perawat menjadi tidak jelas, dan tentu saja hal ini tidak mendapatkan perlindungan hukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkan secara profesional. Lalu pihak penerima asuhan keperawatan, dalam hal ini adalah masyarakat, tentunya pelayanan yang diterima tidak maksimal sehingga menyebabkan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemberian pelayanan kesehatan, termasuk keperawatan.
Mengingat bahwa keperawatan merupakan suatu profesi yang memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan, maka diperlukan adanya pedoman yang mengatur dan melindungi pemberi dan penerima asuhan keperawatan. Selain itu, dikhawatirkan efektifitas kerja DPR RI periode 2004-2009 yang akan segera berakhir dalam waktu dekat akan menghambat jalannya pengesahan RUU Keperawatan.
Fakta lain dari Asian Free Trade Association (AFTA) 2010 juga menjadi ancaman bagi profesi keperawatan Indonesia. Namun, hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pemerintah mengenai RUU Keperawatan tersebut..
Menindaklanjuti aksi gerakan nasional kebangkitan perawat Indonesia pada tanggal 12 Mei 2008, Kami sebagai mahasiswa keperawatan se-SUMATERA, bekerja sama dengan PPNI menuntut komitmen Pemerintah, melalui DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Keperawatan.
Palembang, 22 Februari 2009
TERTANDA
Mahasiswa Keperawatan se-Sumatra
PSIK FK Universitas Sriwijaya
Poltekkes Depkes Prodi Keperawatan Palembang
Poltekkes Depkes Prodi Keperawatan Baturaja
Poltekkes Depkes Prodi Keperawatan Lubuk Linggau
STIKES Muhammadiyah Palembang
STIKES Siti Khodijah Palembang
STIKES Bina Husada Palembang
Akper Pembina Palembang
Depkes Tanjung Karang - Bandar Lampung
Sumber : PPNI Pusat.
Banyak isu yang berkembang akan disahkan tidaknya RUU Keperawatan di tahun 2009 ini, apapun itu yang pasti kita harus maksimal dalam melakukan pengopinian ke masyarakat. Karena strategi yang akan kita pakai adalah pemanfaatan peluang dari rekayasa politik dan sosial yang ada di masyarakat. Semoga kita semua bisa memberikan yang terbaik bagi pengembangan profesi keperawatan. Jangan pernah berhenti sebelum berhasil memberi, dan bergeraklah karena diam itu mematikan...Ma'an najjah rekan-rekan ku! Bismillah kita mulai langkah kita, Semoga Allah selalu menyertai kita. Amin...
085231225310/085758740554/07115325407
mohon untuk disebarluaskan !
Keperawatan merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan. Sebagai profesi, tentunya pelayanan yang diberikan harus profesional, sehingga para perawat harus memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan moral profesi agar masyarakat dapat menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang bermutu.
Sejak terjadinya perubahan paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan dari model medikal yang menitikberatkan pada pengobatan (kuratif) menuju kepada paradigma sehat yang lebih menyeluruh (holistik) yang menitikberatkan pelayanan kesehatan pada pencegahan dan peningkatan derajat kesehatan (preventif dan promotif), perawat menjadi sosok yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan.
Berdasarkan hasil penelitian direktorat keperawatan Depkes RI dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengenai kegiatan perawat di puskesmas, ternyata lebih dari dari 75 % dari seluruh kegiatan pelayanan kesehatan adalah pelayanan keperawatan.
Namun kenyataannya, hingga saat ini belum ada regulasi yang kuat yang mengatur tentang standar pendidikan, kompetensi, serta wewenang yang harus dimiliki seorang perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada masyarakat. Hal ini menyebabkan tidak ada jaminan kualitas pelayanan keperawatan yang baik. Kenyataan ini tentuya akan merugikan semua pihak, baik perawat selaku pemberi terutama lagi masyarakat selaku penerima asuhan keperawatan.
Berdasarkan hasil kajian (Depkes dan UI, 2005) menunjukan bahwa terdapat perawat yang menetapkan diagnosis penyakit (92,6%), membuat resep obat (93,1%), melakukan tindakan pengobatan didalam maupun diluar gedung puskesmas (97,1%), melakuakan pemeriksaan kehamilan (70,1%), melakukan pertolongan persalinan (78,8%), dan melakukan petugas kebersihan (78,8%), dan melakukan tugas administrasi seperti bendahara, dll (63,3%).
Dengan pengalihan fungsi tersebut dapat dipastikan fungsi perawat menjadi tidak jelas, dan tentu saja hal ini tidak mendapatkan perlindungan hukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkan secara profesional. Lalu pihak penerima asuhan keperawatan, dalam hal ini adalah masyarakat, tentunya pelayanan yang diterima tidak maksimal sehingga menyebabkan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemberian pelayanan kesehatan, termasuk keperawatan.
Mengingat bahwa keperawatan merupakan suatu profesi yang memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan, maka diperlukan adanya pedoman yang mengatur dan melindungi pemberi dan penerima asuhan keperawatan. Selain itu, dikhawatirkan efektifitas kerja DPR RI periode 2004-2009 yang akan segera berakhir dalam waktu dekat akan menghambat jalannya pengesahan RUU Keperawatan.
Fakta lain dari Asian Free Trade Association (AFTA) 2010 juga menjadi ancaman bagi profesi keperawatan Indonesia. Namun, hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pemerintah mengenai RUU Keperawatan tersebut..
Menindaklanjuti aksi gerakan nasional kebangkitan perawat Indonesia pada tanggal 12 Mei 2008, Kami sebagai mahasiswa keperawatan se-SUMATERA, bekerja sama dengan PPNI menuntut komitmen Pemerintah, melalui DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Keperawatan.
Palembang, 22 Februari 2009
TERTANDA
Mahasiswa Keperawatan se-Sumatra
PSIK FK Universitas Sriwijaya
Poltekkes Depkes Prodi Keperawatan Palembang
Poltekkes Depkes Prodi Keperawatan Baturaja
Poltekkes Depkes Prodi Keperawatan Lubuk Linggau
STIKES Muhammadiyah Palembang
STIKES Siti Khodijah Palembang
STIKES Bina Husada Palembang
Akper Pembina Palembang
Depkes Tanjung Karang - Bandar Lampung
Sumber : PPNI Pusat.
Labels: Info, Keperawatan, Pengumuman