Monday, June 8, 2009

Acaman oleh sekitar 5.000 perawat dari Jabodetabek, Bandung dan Banten itu dilakukan dengan aksi untuk rasa di depan gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (8/6). Koordinator aksi dari PPNI Mas Furi mengatakan acaman mogok akan betul-betul dilakukan jika DPR tidak segera membahas dan mengesahkan UU Keperawatan tahun 2009.
"Kami memberikan waktu 15 hari agar DPR memberikan tanggapan yang pasti. Jika kembali diabaikan maka mogok massal perawat secara nasional betul-betul kami lakukan," katanya saat dikonfirmasi.
Menurut dia, agar pembahasan dilakukan dengan serius oleh DPR pihaknya akan terus memonitor kerja dari wakil rakyat itu. Pihaknya menilai saat ini kinerja DPR mulai menurun.
Dengan tidak dibahasnya RUU Keperawatan, kata dia, maka perawat sengaja dibiarkan bekerja tanpa perlindungan hukum yang kuat padahal tenaga kesehatan ini telah memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia.
Ia menambahkan isi RUU Keperawatan itu antara lain lingkup kewenangan perawat, sistem registrasi dan lisensi perawat, kehidupan profesional perawat serta lembaga yang menaungi perawat atau konsil.
"Perawat selama ini telah bekerja secara maksimal. Mereka juga memberikan pelayanan di desa-desa tertinggal, pulau-pulau terluar dan perbatasan. Namun hingga saat ini perawat belum terlindungi dari berbagai risiko dan tuntutan hukum," katanya menegaskan.
Sesuai data PPN, jumlah perawat yang ada di Indonesia mencapai 500 ribu orang atau sekitar 60 persen dari total tenaga kesehatan yang ada di Indonesia.
Indonesia merupakan tiga dari 10 anggora ASEAN yang belum memiliki UU Keperawatan bersama dengan Laos dan Vietnam. Kondisi ini akan menjadi sasaran tenaga-tenaga kesehatan asing sehingga tenaga perawat dalam negeri akan terpinggirkan.
"Desakan dan tuntutan kami telah direspon oleh Komisi IX dan Fraksi Partai Demokrat. Kami akan terus mengawal proses pembahasan dan pengesahan RUU ini," katanya menegaskan.
Sumber : Kompas.com