Monday, October 20, 2008
Oleh : travel_jump@yahoo.com
Berdasarkan catatan International Council of Nurses (ICN) yang pusatnya berbasis di Geneva - Switzerland, Angka pelanggaran dan kesalahan Perawat selama menjalankan tugas praktek dilapangan baik di rumah sakit, klinik ataupun instansi pelayanan kesehatan lainnya cenderung mengalami peningkatan dalam 5 (lima) tahun terakhir.
Hal tersebut terjadi dalam banyak kasus; seperti kesalahan dalam pengkajian (assessment) masalah yang dihadapi pasien, kesalahan perencanaan tindakan keperawatan (intervention), kesalahan pemberian tindakan keperawatan (implementation), kesalahan dalam pendokumentasian (documentation error) serta kesalahan pemberian obat-obatan (medication errors).
Perawat dalam menjalankan tugas Keperawatan seharusnya konsen terhadap kasus-kasus yang dapat menjerat mereka secara hukum sebagai pelaku pelanggaran (Medical Malpractice), dimana dapat mencelakakan atau memperburuk kondisi fisik maupun emosional pasien selama menjalankan perawatan.
Kesalahan dan kegagalan pelaksanaan prosedur keperawatan yang dilakukan oleh Perawat selama menjalankan tugasnya diruangan ataupun dilapangan secara hukum dikenal sebagai "Nursing Malpractice".

Di Kuwait sendiri cukup banyak kasus Nursing Malpractice yang terjadi, baik kasus yang dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan ataupun dengan sikap kebijaksanaan kepala ruangan dalam menyikapi permasalahan yang terjadi.
Namun demikian ada beberapa kasus nursing malpractice ini yang diangkat kemeja investigasi, sehingga tindakan tegaspun harus dilakukan dengan pemberian sanksi sesuai permasalahan misalnya dipindahkan kerja kelokasi kerja ruangan lainnya, dipindahkan kerja dari rumah sakit ke klinik, dan penghentian kerja sepihak / dipecat (termination) dari MOH. Bahkan lebih serius lagi apabila kasus nursing malpractice di proses secara hukum karena tuntutan dari pihak pasien atau yang berwenang.
Di bawah ini ada beberapa kesalahan yang sangat mungkin terjadi selama Kita sebagai Perawat menjalakan prosedur tindakan asuhan keperawatan terhadap pasien baik di rumah sakit maupun di klinik :
Kesalahan dan kekeliruan dalam pemberian tindakan asuhan keperawatan di atas mungkin telah terjadi ditempat Kita bekerja, atau bahkan secara pribadi mungkin telah menjadi pelaku daripada Nursing Malpractice itu sendiri. Marilah mulai dari saat ini Kita lebih berhati-hati dalam bekerja, jangan sampai menjadi salah satu korban yang harus menerima sanksi yang terburuk seperti pemecatan atau bahkan hukuman pidana.
Menyadari kekurangan dalam bekerja adalah sikap yang baik, namun bukan berarti tidak perduli dengan ketidakmampuan tersebut. Marilah kita tingkatkan pengetahuan kita bersama untuk mengurangi resiko membuat kesalalahan yang dapat merugikan pasien yang kita hadapi.
Berdasarkan catatan International Council of Nurses (ICN) yang pusatnya berbasis di Geneva - Switzerland, Angka pelanggaran dan kesalahan Perawat selama menjalankan tugas praktek dilapangan baik di rumah sakit, klinik ataupun instansi pelayanan kesehatan lainnya cenderung mengalami peningkatan dalam 5 (lima) tahun terakhir.
Hal tersebut terjadi dalam banyak kasus; seperti kesalahan dalam pengkajian (assessment) masalah yang dihadapi pasien, kesalahan perencanaan tindakan keperawatan (intervention), kesalahan pemberian tindakan keperawatan (implementation), kesalahan dalam pendokumentasian (documentation error) serta kesalahan pemberian obat-obatan (medication errors).
Perawat dalam menjalankan tugas Keperawatan seharusnya konsen terhadap kasus-kasus yang dapat menjerat mereka secara hukum sebagai pelaku pelanggaran (Medical Malpractice), dimana dapat mencelakakan atau memperburuk kondisi fisik maupun emosional pasien selama menjalankan perawatan.
Kesalahan dan kegagalan pelaksanaan prosedur keperawatan yang dilakukan oleh Perawat selama menjalankan tugasnya diruangan ataupun dilapangan secara hukum dikenal sebagai "Nursing Malpractice".

Di Kuwait sendiri cukup banyak kasus Nursing Malpractice yang terjadi, baik kasus yang dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan ataupun dengan sikap kebijaksanaan kepala ruangan dalam menyikapi permasalahan yang terjadi.
Namun demikian ada beberapa kasus nursing malpractice ini yang diangkat kemeja investigasi, sehingga tindakan tegaspun harus dilakukan dengan pemberian sanksi sesuai permasalahan misalnya dipindahkan kerja kelokasi kerja ruangan lainnya, dipindahkan kerja dari rumah sakit ke klinik, dan penghentian kerja sepihak / dipecat (termination) dari MOH. Bahkan lebih serius lagi apabila kasus nursing malpractice di proses secara hukum karena tuntutan dari pihak pasien atau yang berwenang.
Di bawah ini ada beberapa kesalahan yang sangat mungkin terjadi selama Kita sebagai Perawat menjalakan prosedur tindakan asuhan keperawatan terhadap pasien baik di rumah sakit maupun di klinik :
- Berkaitan dengan tekhnik kerja lapangan:
- Melakukan injeksi pada lokasi yang salah.
Hal ini dapat mengakibatkan kelumpuhan dan sebagainya - Pencabutan jahitan luka tidak sempurna.
Kemungkinan adanya sisa jahitan yang dapat mengakibatkan infeksi. - Melepas plaster pada kulit tidak hati-hati.
Besar kemungkinan terjadinya iritasi pada kulit - Kesalahan pemberian obat-obatan
- Kesalahan dalam pemberian dosis obat
- Pemberian obat/tindakan pada pasien yang salah
- Pemberian penjelasan yang salah
- Tidak bisa mengatasi situasi emergency.
Pengetahuan kurang dalam memprioritaskan tindakan keperawatan - Dan lain-lainnya.
Berkaitan dengan ketelitian kerja:
Berkaitan dengan pengalaman dan pengetahuan:
Kesalahan dan kekeliruan dalam pemberian tindakan asuhan keperawatan di atas mungkin telah terjadi ditempat Kita bekerja, atau bahkan secara pribadi mungkin telah menjadi pelaku daripada Nursing Malpractice itu sendiri. Marilah mulai dari saat ini Kita lebih berhati-hati dalam bekerja, jangan sampai menjadi salah satu korban yang harus menerima sanksi yang terburuk seperti pemecatan atau bahkan hukuman pidana.
Menyadari kekurangan dalam bekerja adalah sikap yang baik, namun bukan berarti tidak perduli dengan ketidakmampuan tersebut. Marilah kita tingkatkan pengetahuan kita bersama untuk mengurangi resiko membuat kesalalahan yang dapat merugikan pasien yang kita hadapi.
Labels: Keperawatan