Saturday, November 29, 2008
Berdasarkan hasil investigasi dan pengujian laboratorium Badan POM RI tahun 2007 terhadap kosmetik yang beredar, ditemukan 27 merek kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti Merkuri (Hg), Asam Retinoat (Retinoic Acid), Zat Warna Rhodamin (Merah K.10 dan Merah K.3). Ke 27 merek tersebut, 11 diantaranya berasal dari luar negeri seperti Jepang dan China, 8 produk dari lokal, dan 8 lainnya tidak jelas asal-usulnya.
Saat ini sebanyak 3555 produk kosmetik telah ditarik dari peredaran oleh seluruh Balai POM karena berbahaya terhadap kesehatan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 445/MENKES/PER/V/1998 tentang bahan, zat warna, substratum, zat pengawet dan tabir surya pada kosmetik dan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1745 tentang kosmetik.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, MKes, SpFK dalam konferensi pers tentang public warning kosmetik mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang, Rabu, 26 November 2008, di Badan POM RI Jakarta.

Menurut dr. Husniah, efek samping dari Merkuri (Hg) dapat menimbulkan perubahan warna kulit yang menyebabkan bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin, bahkan dalam jangka pendek dengan dosis tinggi menyebabkan muntah-muntah, diare, kerusakan ginjal, dan merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker) pada manusia.
Sedangkan Asam Retinoat (Retinoic Acid) dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan teratogenik (cacat pada janin). Bahan pewarna Merah K.10 (Rhodamin B) dan Merah K.3 merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta yang dapat menyebabkan kanker dan kerusakan hati.
dr. Husniah menyebutkan, merek kosmetik berbahaya tersebut yaitu :
dr. Husniah mengimbau, kepada masyarakat yang terkena risiko akibat penggunaan kosmetik tersebut, agar melaporkan kepada Badan POM RI di Jakarta atau Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, dan Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI (nomor telepon 021- 426 3333).
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 52907416, 52921669, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id.
Sumber : Depkes.go.id
Baca Selengkapnya...
Saat ini sebanyak 3555 produk kosmetik telah ditarik dari peredaran oleh seluruh Balai POM karena berbahaya terhadap kesehatan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 445/MENKES/PER/V/1998 tentang bahan, zat warna, substratum, zat pengawet dan tabir surya pada kosmetik dan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1745 tentang kosmetik.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, MKes, SpFK dalam konferensi pers tentang public warning kosmetik mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang, Rabu, 26 November 2008, di Badan POM RI Jakarta.

Menurut dr. Husniah, efek samping dari Merkuri (Hg) dapat menimbulkan perubahan warna kulit yang menyebabkan bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin, bahkan dalam jangka pendek dengan dosis tinggi menyebabkan muntah-muntah, diare, kerusakan ginjal, dan merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker) pada manusia.
Sedangkan Asam Retinoat (Retinoic Acid) dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan teratogenik (cacat pada janin). Bahan pewarna Merah K.10 (Rhodamin B) dan Merah K.3 merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta yang dapat menyebabkan kanker dan kerusakan hati.
dr. Husniah menyebutkan, merek kosmetik berbahaya tersebut yaitu :
- DOCTOR KAYAMA whitening day cream
- DOCTOR KAYAMA whitening night cream
- MRC Putri Salju Cream
- MRC PS Crystal Cream
- Blossom Day Cream
- Blossom Night Cream
- Cream malam
- Day Cream Vit E Herbal
- LOCOS anti fleck vit E&Herbal
- Night cream vit E Herbal
- Kosmetik IBU SARI krim siang
- IBU SARI krim malam
- MEEI YUNG (putih)
- MEEI YUNG (kuning)
- NEW RODY Special (putih)
- NEW RODY Special (kuning)
- SHEE NA Whitening Pearl Cream
- AILY Cake 2 in 1 Eye Shadow “01”
- BAOLISHI Eye Shadow
- CAMEO Make Up Kit 3 in 1 Two Way Cake & Multi Eye Shadow&Blush
- CRESSIDA Eye Shadow
- KAI Eyes Shadow&Blush on
- MEIXUE YIZU Eye Shadow
- NUOBEIER Blusher
- NUOBEIER Blush on
- NUOBEIER Pro-make up Blusher No. 5
- SUTSYU Eye Shadow.
dr. Husniah mengimbau, kepada masyarakat yang terkena risiko akibat penggunaan kosmetik tersebut, agar melaporkan kepada Badan POM RI di Jakarta atau Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, dan Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI (nomor telepon 021- 426 3333).
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 52907416, 52921669, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id.
Sumber : Depkes.go.id
Labels: Kesehatan
Baca Selengkapnya...